Suara.com - Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI meraih penghargaan Bank Syariah Regional Inovasi Digital Terbaik dari Anugerah Syariah Republika 2021 yang diselenggarakan oleh Republika secara virtual.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi.
“Terima kasih kepada Republika dan Dewan Juri atas penghargaan yang diraih pada ajang Anugerah Syariah Republika pada kategori Bank Syariah Regional dengan Inovasi Digital terbaik kelompok Unit Usaha Syariah BPD. Penghargaan yang diterima Unit Usaha Syariah Bank DKI ini tentunya berkat kepercayaan yang diberikan oleh seluruh nasabah, pemegang saham, serta pemangku kepentingan atas produk dan layanan dari Unit Usaha Syariah Bank DKI,” ucap Babay ditulis Kamis (9/12/2021).
Penghargaan Anugerah Syariah Republika 2021 ini diberikan kepada UUS Bank DKI berdasarkan hasil penilaian independen dari dewan juri.
Aspek penilaian tersebut terdiri dari penilaian yang bersifat kuantitatif dan kualitatif, seperti keuntungan, pertumbuhan pembiayaan, rasio kecukupan modal, pembiayaan macet, pengembalian modal, ekspansi, keuangan inklusi, inovasi teknologi, inovasi bank/industri keuangan tanpa cabang, hingga kreativitas untuk membuka akses keuangan bagi kalangan menengah-bawah.
Sebagaimana diketahui, UUS Bank DKI telah menyediakan layanan digital terkait pembayaran infaq secara nontunai di masjid-masjid di DKI Jakarta yang menerima pembayaran menggunakan QR Code JakOne Mobile atau QRIS. Masyarakat yang ingin beramal maupun berdonasi dapat melakukan metode Scan to Pay menggunakan aplikasi JakOne Mobile.
“Unit Usaha Syariah Bank DKI terus berinovasi menghadirkan kemudahan bertransaksi bagi nasabah melalui layanan perbankan digital JakOne Mobile dengan layanan scan to infaq untuk mempermudah masyarakat beramal, bayar zakat, infaq dan sedekah melalui QRIS di lebih dari 2.400 masjid di DKI Jakarta,” ungkap Babay.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur JakOne Mobile untuk pilihan pembayaran zakat dan infaq melalui berbagai lembaga seperti Bank DKI Peduli, Baznas (Bazis) DKI Jakarta, LazisMU, Masjid Al-Azhar, NU Care, Yayasan ACT, Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Yayasan Kanker Indonesia DKI Jakarta, ataupun lembaga donasi lainnya.
Dukungan layanan perbankan secara nontunai ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menyalurkan sebagian rezekinya untuk berzakat dan berdonasi selain menggunakan metode lainnya seperti melalui menu transfer antar-rekening.
Baca Juga: Tingkatkan Kolaborasi, Bank DKI Dukung Beragam Program Pemprov DKI Jakarta
Perkembangan UUS Bank DKI juga tampak dari kinerja keuangan Unit Usaha Syariah pada Triwulan III tahun 2021 ini yang tumbuh positif. UUS Bank DKI menyalurkan pembiayaan sebesar Rp6,44 triliun per September 2021, atau tumbuh sebesar 19,2% dari Rp5,40 triliun per September 2020.
Pembiayaan tersebut didominasi oleh penyaluran pembiayaan pada sektor produktif sebesar Rp4,37 triliun, atau 67,9% dari total pembiayaan, dan sektor konsumtif sebesar Rp2,06 triliun.
Lebih lanjut, Herry menyampaikan bahwa pertumbuhan DPK UUS Bank DKI tumbuh 27,3%, yakni sebesar Rp4,51 triliun per September 2021 dibandingkan periode September 2020 sebesar Rp3,54 triliun. Berbagai pencapaian kinerja keuangan tersebut pun telah mendorong peningkatan aset yang tumbuh sebesar 21,3% dari Rp5,80 triliun per September 2020 menjadi Rp7,04 triliun per September 2021.
Dalam mengembangkan bisnisnya, UUS Bank DKI terus berkolaborasi dengan BUMD DKI Jakarta, termasuk melalui optimalisasi layanan perbankan syariah kepada PD Dharma Jaya.
Selain itu, UUS Bank DKI juga bersinergi dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penandatanganan pembiayaan Akad Mudharabah Muqayyadah senilai Rp479 miliar dengan skema replacement financing yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan perumahan.
UUS Bank DKI juga menyediakan beragam solusi keuangan syariah seperti Tabungan Haji dan Umrah (Taharoh), pembiayaan KMG Syariah, dan menghadirkan Scan to Pay QRIS JakOne Pay yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran zakat, infaq, dan sedekah secara digital.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Saham GOTO: Saham Diburu Asing, Kabar Terbaru Merger Grab, dan Isu Pergantian CEO
-
IHSG Bisa Menguat Lagi Hari Ini, 6 Saham Ini Bisa Jadi Rekomendasi
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya