Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Kebijakan ini ditetapkan pasca rapat terbatas Bersama Presiden Joko Widodo, Senin (13/12/2021) lalu.
Bagaimana dengan tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)? Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka mengatakan seperti ini, bahwa kebijakan terkait tarif cukai untuk MMEA golongan ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait.
Dalam hal telah ditetapkan, Pemerintah akan segera mengumumkannya.
"Jadi tarif cukai MMEA ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait," kata Pande ditulis Rabu (15/12/2021).
Dia menambahkan, terkait barang yang memiliki dampak eksternalitas yang tinggi seperti rokok dan minuman keras bisa saja terjadi kenaikan.
Cukai MMEA memiliki tiga golongan, yakni Golongan A atau dikenal dengan bir, Golongan B atau dikenal dengan anggur, dan Golongan C yang dikenal dengan miras. Jadi tarif cukainya bisa disesuaikan, apalagi golongan B dan C belum pernah mengalami kenaikan. Golongan A sendiri telah terjadi penyesuaian tarif di 2019.
Sekedar informasi, tarif cukai MMEA telah terjadi penyesuaian pada 2019 yang lalu. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 158/2018 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alcohol, telah melakukan penyesuaian untuk tarif cukai MMEA golongan A .
Dalam beleid tersebut, kenaikan tarif diberikan untuk MMEA golongan A dengan kadar etil alkohol sampai 5%, dari Rp 13.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.
Sedangkan, tarif cukai untuk MMEA golongan B dan C tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2013 lalu, meskipun data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan, selama tahun 2013-2019, pertumbuhan rata-rata MMEA golongan B dan C tumbuh hingga dua digit. Secara CAGR selama enam tahun tersebut, volume golongan B dan golongan C domestik tumbuh masing-masing 10.8% dan 19.4%.
Baca Juga: Daftar Harga Rokok 2022 Naik Mulai 1 Januari, Ini Rincian Tarif Lengkapnya
Bahkan, di tahun 2020, volume golongan B Domestik mampu mencatat kenaikan 2 persen ketika volume Golongan lain terdampak pandemi COVID-19 dan turun signifikan, misalnya volume golongan A domestik yang turun tajam hingga 41%.
“Kalau memang mau menaikkan penerimaan negara dari cukai minuman keras, maka bisa dinaikkan pula cukai minuman keras di semua golongan," ungkap Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah.
Karena, pemerintah menaikkan cukai mengharapkan penerimaan negara naik, apalagi saat pandemi Covid-19.
Piter menambahkan, sesuai prinsip cukai sebagai instrument pengendalian dampak ekternalitas negatif, hendaknya penyesuaian tarif ini diikui upaya untuk mengurangi konsumsi. Jangan sampai menaikkan cukai hanya untuk menaikkan penerimaan, itu berarti sudah berubah dari tujuan dari cukai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025
-
Petrindo Akuisisi GDI, Siapkan Rp 10 Triliun untuk Bangun Pembangkit Listrik 680 MW di Halmahera