Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Kebijakan ini ditetapkan pasca rapat terbatas Bersama Presiden Joko Widodo, Senin (13/12/2021) lalu.
Bagaimana dengan tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)? Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka mengatakan seperti ini, bahwa kebijakan terkait tarif cukai untuk MMEA golongan ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait.
Dalam hal telah ditetapkan, Pemerintah akan segera mengumumkannya.
"Jadi tarif cukai MMEA ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait," kata Pande ditulis Rabu (15/12/2021).
Dia menambahkan, terkait barang yang memiliki dampak eksternalitas yang tinggi seperti rokok dan minuman keras bisa saja terjadi kenaikan.
Cukai MMEA memiliki tiga golongan, yakni Golongan A atau dikenal dengan bir, Golongan B atau dikenal dengan anggur, dan Golongan C yang dikenal dengan miras. Jadi tarif cukainya bisa disesuaikan, apalagi golongan B dan C belum pernah mengalami kenaikan. Golongan A sendiri telah terjadi penyesuaian tarif di 2019.
Sekedar informasi, tarif cukai MMEA telah terjadi penyesuaian pada 2019 yang lalu. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 158/2018 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alcohol, telah melakukan penyesuaian untuk tarif cukai MMEA golongan A .
Dalam beleid tersebut, kenaikan tarif diberikan untuk MMEA golongan A dengan kadar etil alkohol sampai 5%, dari Rp 13.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.
Sedangkan, tarif cukai untuk MMEA golongan B dan C tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2013 lalu, meskipun data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan, selama tahun 2013-2019, pertumbuhan rata-rata MMEA golongan B dan C tumbuh hingga dua digit. Secara CAGR selama enam tahun tersebut, volume golongan B dan golongan C domestik tumbuh masing-masing 10.8% dan 19.4%.
Baca Juga: Daftar Harga Rokok 2022 Naik Mulai 1 Januari, Ini Rincian Tarif Lengkapnya
Bahkan, di tahun 2020, volume golongan B Domestik mampu mencatat kenaikan 2 persen ketika volume Golongan lain terdampak pandemi COVID-19 dan turun signifikan, misalnya volume golongan A domestik yang turun tajam hingga 41%.
“Kalau memang mau menaikkan penerimaan negara dari cukai minuman keras, maka bisa dinaikkan pula cukai minuman keras di semua golongan," ungkap Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah.
Karena, pemerintah menaikkan cukai mengharapkan penerimaan negara naik, apalagi saat pandemi Covid-19.
Piter menambahkan, sesuai prinsip cukai sebagai instrument pengendalian dampak ekternalitas negatif, hendaknya penyesuaian tarif ini diikui upaya untuk mengurangi konsumsi. Jangan sampai menaikkan cukai hanya untuk menaikkan penerimaan, itu berarti sudah berubah dari tujuan dari cukai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Malam Ini! Garuda Pertiwi Hadapi Laos di Final AFF Women's Cup 2026
-
Mengenal Gunung Pickaxe, Lokasi Fasilitas Iran yang Akan Dibom Amerika Serikat
-
Ulasan Novel Kendat, di Balik Konspirasi Kematian Berantai di Kota P
-
Heboh Isu Babinsa Bakal Awasi Wajib Pajak, Begini Penjelasan Tegas TNI AD
-
Purbaya Klaim Hubungan Kemenkeu & BI Solid, Buktikan Lewat 'Tukar Guling' Pejabat
-
iCAR V23 Tawarkan Boxy SUV Bergaya Ikonik, Tampil Beda Tanpa Mengorbankan Efisiensi Energi
-
Aturan Dana Lingkungan Hidup Diubah, Uang Rp22 Triliun untuk Masyarakat Tak Bisa Cair
-
Fakta atau Mitos? Kupas Tuntas Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Beralih ke Kendaraan Listrik
-
Tak Hanya Pemerintah, Industri RS Butuh Pendanaan Perbankan
-
4 Gaya OOTD High-Street Experimental ala Hongjoong ATEEZ, Biar Nyentrik!