Suara.com - Pemerintah melalui Satgas BLBI, Kamis (23/12/2021) hari ini telah menyita 587 bidang tanah seluas 4,7 juta meter persegi milik Grup Texmaco sebagai buntut dari tidak adanya upaya pelunasan atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterima perusahaan milik Marimutu Sinivasan tersebut pada 1997.
Total utang yang harus dibayarkan Grup Texmaco ke negara sebesar Rp29 Triliun, sebelumnya Grup Texmaco mengaku hanya memiliki utang sebesar Rp 8,09 triliun. Lantas siapa sosok Marimutu Sinivasan yang tersangkut utang BLBI senilai Rp29 triliun tersebut?
Dihimpun dari berbagai sumber, Sinivasan adalah pengusaha kelahiran Medan, 84 tahun lalu. Mulai berbisnis tekstil sejak 1958, ia kemudian membangun pabrik garmen hingga garmen yang kini dikenal dengan nama Texmaco.
Bisnisnya meluas ke industri alat berat dan mesin. Salah satu produknya adalah Truk Perkasa yang pernah dipesan oleh TNI. Perjalanan bisnis Marimutu pun tak semulus yang diperkirakan, dirinya pun dituding sebagai pengusaha yang banyak kasus.
Predikat negatif melekat pada dirinya sebut saja pengusaha hitam, pengusaha edan, tukang suap, kriminal, pendiri pabrik rongsokan, dan sebagainya.
Bahkan ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2006-2008. Kasusnya saat itu bermula dari kredit yang diajukan PT Multi Karsa Utama, salah satu perusahaan yang dipimpin Marimutu Sinivasan, ke Bank Duta senilai Rp 50 miliar.
Sinivasan juga pernah berperkara dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank BNI, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), pada saat itu Sinivasan harus menyerahkan perusahaannya ke BPPN (yang kemudian menjadi PPA), PT Bina Prima Perdana dan PT Jaya Perkasa Engineering, karena kredit macet Rp29,04 triliun di BNI. Namun Sinivasan menggugat PPA agar aset Grup Texmaco batal disita.
Pada 23 Desember 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Sinivasan. Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat pengambilalihan aset Grup Texmaco melanggar hukum. Perhitungan utang Texmaco Rp 29,04 triliun dinilai tak mendasar.
Baca Juga: Punya Utang Rp 29 Triliun, Satgas BLBI Sita 587 Bidang Tanah Milik Grup Texmaco
Berita Terkait
-
Punya Utang Rp 29 Triliun, Satgas BLBI Sita 587 Bidang Tanah Milik Grup Texmaco
-
Ini Lokasi Pusat Pemerintahan Kota Bogor Yang Akan Datang
-
Ormas PP Kuasai Aset Kasus BLBI di Kemayoran, FBR Duduki Kios hingga Lapangan Futsal
-
Fadel Muhammad Minta Sri Mulyani Dicopot, Denny Siregar: Bayar Utang BLBI Dulu!
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Perencanaan dan e-RDKK yang Tepat Jadi Kunci Optimalisasi Penyerapan Pupuk Subsidi di Aceh
-
RI Resmi Punya Pembangkit Listrik Paling Canggih Se-Asia Tenggara
-
Bahlil: Permen Minerba akan Prioritaskan UMKM dan Koperasi Lokal, Bukan dari Jakarta
-
Purbaya Minta Tak Perlu Ada Wamenkeu Baru: Dari Pada Saya Pusing
-
Dirut BSI Tunggu Menkeu Purbaya untuk Jelaskan Penyerapan Dana Titipan Pemerintah
-
Investasi Makin Mudah, BNI Tawarkan ORI028 Lewat wondr by BNI
-
Atasi Konflik Tambang, Menkop Usul IUP Timah Dikelola Koperasi Merah Putih
-
Pembiayaan Iklim Jadi Tantangan, Indonesia Butuh USD 28 Miliar untuk Transisi Hijau
-
Pertamina Pastikan Pertalite Tidak Mengandung Etanol
-
Kandungan Etanol di BBM Pertamina Bikin Heboh, Ternyata Sudah jadi Tren Global