Suara.com - Investasi merupakan salah satu strategi untuk mencapai tujuan keuangan. Investasi lebih dipilih dari menabung karena aktivitas ini menghasilkan keuntungan, salah satunya dengan properti. Manfaat investasi properti pun beragam, yang jelas keuntungan besar membuat investasi jenis ini menjadi yang paling banyak diminati.
Manfaat investasi properti akan dijelaskan berikut ini. Investasi properti bisa dilakukan dengan membeli properti tertentu kemudian menyewakannya atau mendiamkannya hingga harga naik kemudian menjual kembali.
Untuk jenis pertama bisa dilakukan dengan investasi properti rumah kontrakan atau kos. Jika tidak bisa dengan membeli tanah untuk dijual kembali. Berikut manfaat investasi properti seperti dilansir dari berbagai sumber.
1. Penghasilan Pasif
Penghasilan pasif atau passive income adalah penghasilan yang dapat diperoleh tanpa kita perlu bekerja. Uang ini bisa diperoleh dari pendapatan sewa, bunga, atau royalti dari sebuah karya.
Properti cocok digunakan sebagai passive income karena dengan menyewakannya kamu cukup duduk manis di rumah tanpa perlu bekerja. Namun, keuntungan ini sejalan dengan upaya untuk mengumpulkan modal demi bisa berinvestasi properti. Seperti diketahui, properti semisal rumah, kantor, atau vila dibeli dengan harga yang tidak murah.
2. Harga Cenderung Naik, Keuntungan Berlipat
Alasan sebagian besar orang mau berinvestasi di bidang properti adalah karena harganya yang cenderung naik di pasaran. Kenaikan harga properti bisa mencapai 20% per tahun dan cenderung tidak fluktuatif.
Pasalnya properti seperti rumah adalah kebutuhan pokok setiap orang, di mana manusia semakin banyak namun tanah tidak bertambah.
Baca Juga: Pengusaha Arab Gugat Dirut PT Zarindah Gegara Kinerja Buruk, Ancam Investasi di Indonesia?
3. Tidak Terpengaruh Inflasi
Meski membutuhkan modal besar, investasi properti adalah investasi yang dipandang paling aman. Salah satu manfaat investasi properti adalah tidak tergerus inflasi, artinya harga properti akan jauh melampaui inflasi sehingga investasi di bidang ini tidak akan pernah merugi.
Hanya saja, investor di bidang propert perlu berhati-hati, pasalnya kestabilan properti bisa terganggu oleh faktor bencana alam seperti banjir dan gempa bumi.
4. Tidak Ada Pemantauan Reguler
Pemantauan reguler di pasaran biasanya dilakukan apabila kamu ingin berinvestasi saham, pasar uang, atau reksadana. Kamu harus mengamati fluktuasi harganya setidaknya setiap pekan. Cara ini tidak perlu kamu lakukan ketika berinvestasi properti.
5. Bisa Dijadikan Jaminan
Berita Terkait
-
Penipuan Invetasi Online di Gorontalo, Polisi Sita 13 Mobil dan 4 Motor Sport
-
Suami Istri Pemilik Usaha Investasi Online FX Family Jadi Tersangka dan Ditahan
-
Belajar dari Pendiri Estudi, Inilah Cara Memilih Instrumen Investasi yang Tepat
-
Denny Siregar Sebut Habib Bahar Segera Diangkut, Begini Reaksi UYM Saat Dipanggil Ucup
-
Pengusaha Arab Gugat Dirut PT Zarindah Gegara Kinerja Buruk, Ancam Investasi di Indonesia?
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Cara Harita Nickel Gerakkan Roda Ekonomi Kerakyatan
-
Kilau Berkah Ramadan: Tring! by Pegadaian Hadirkan Festival Seru di 10 Kota Besar Indonesia
-
Perang Iran-AS Terus Bergulir, IHSG Makin Merosot ke Level 7.939
-
Airlangga Belum Bisa Pastikan Dampak Iran Vs AS-Israel ke Stok BBM
-
Rupiah Ditutup Melemah Tipis ke Level Rp16.872
-
Cara Hitung THR PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ini regulasinya
-
Bak Gugur 1 Tumbuh 1.000, OJK Terus Blokir 30.000 Rekening Judol
-
Daftar Ruas Tol Gratis saat Mudik Lebaran 2026
-
Inflasi Februari 4,76% YoY, Kemenkeu Jamin Harga Pangan Aman di Ramadan-Lebaran
-
Hadapi Lonjakan Ramadan, PLN Perketat Inspeksi Pembangkit di Sumut