Suara.com - Larangan ekspor batu bara oleh pemerintah mulai dari 1 Januari hingga 31 Januari 2022 yang bertujuan menjamin ketersediaan pasokan listrik dalam negeri turut ditanggapi PT Adaro Energy Tbk.
Sekretaris Perusahaan PT Adaro Energy Tbk Mahardika Putranto dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), mengatakan, anak-anak perusahaan perseroan yang terdampak atas kebijakan ini tengah mempersiapkan strategi terkait hal ini.
Anak-anak perusahaan yang dimaksud diantaranya PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies (PT Semesta Centramas, PTLaskar Semesta Alam, dan PT Paramitha Cipta Sarana), PT Mustika Indah Permai, serta PT Maruwai Coal.
"Apalagi mengingat bahwa anak-anak perusahaan telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku," ujar Mahardika, Selasa (4/1/2021).
Pada 31 Desember 2021, anak-anak perusahaan perseroan, menerima beberapa surat, yaitu surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B 1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum”(Surat B-1605),
Selanjutnya, surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri" dan surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor: UM.006/26/1/DA- 2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Sementara Ekspor Batubara”.
Merujuk pada Surat B-1605, seluruh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara, dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai dengan 31 Januari 2022.
Ditambah lagi, seluruh perusahaan tersebut wajib memasok seluruh produksi batu baranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP).
Dalam hal sudah terdapat batu bara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, diminta segera mengirimkan batu bara tersebut ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Grup PT PLN (Persero) dan IPP, yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PT PLN (Persero).
Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Batu Bara, Erick Thohir dan Sejumlah Menteri Langsung Cari Akal
Terdapat juga informasi dalam Surat B-1605 bahwa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU Grup PT PLN (Persero) dan IPP.
"Perseroan dan anak-anak perusahaan sampai dengan saat ini masih terus memonitor dampak yang timbul maupun yang telah timbul dari adanya larangan dan kewajiban dari surat-surat tersebut di atas," pungkas Mahardika.
Berita Terkait
-
Antisipasi Masa Kritis Energi, Perusahaan Batu Bara Tambah 3,2 Juta Ton Batu Bara ke PLN
-
Adaro Cs Pasok 3,2 Juta Ton Batu Bara ke PLN Jaga Listrik Tak Padam
-
Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara
-
Adaro Energy (ADRO) Rilis Dividen Interim Hingga Rp4,99 Triliun
-
Jokowi Larang Ekspor Batu Bara, Erick Thohir dan Sejumlah Menteri Langsung Cari Akal
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Profil PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA): Emiten Produsen Emas, Pembuat EMASKU
-
Misteri Kapal Tanker Iran yang Ditahan di Indonesia, Bagaimana Statusnya Kini?
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025