Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah tudingan yang menyebut penahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tanpa barang bukti.
"KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle," kata Firli Bahuri dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (10/1/2021).
Ia juga menepis tudingan penangkapan Rahmat sarat kepentingan politik. Ia menegaskan, penangkapan yang dilakukan KPK murni karena dugaan korupsi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"KPK tidak ikut opini atau kepentingan politik karena KPK tidak ingin dan tidak akan terlibat dalam politik," kata dia.
Ia juga menegaskan, KPK senantiasa melakukan penyidikan sebelum melakukan penangkapan. Lembaga antikorupsi memastikan Rahmat bakal diadili di meja hijau atas perbuatannya.
"Ketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan. Saat ini para tersangka KPK tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk disidangkan di peradilan," ujar Firli.
Untuk informasi, sebelumnya Ketua DPD Partai Golkar Bekasi, Ade Puspitasari menuduh, operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi berkaitan dengan politik. Menurutnya, OTT itu sudah direncanakan alias bertarget.
"Memang ini 'kuning' sedang diincar, kita tahu sama tahu siapa yang sikat kuning. Tapi, nanti di 2024 jika kuning koalisi dengan oranye mati lah yang warna lain," kata Ade dalam cuplikan video yang diunggah Instagram @infobekasi.coo, dikutip via Warta Ekonomi.
Ade menuduh KPK belum memiliki cukup bukti untuk menangkap Rahmat. Ia bahkan mengatakan, tidak ada transaksi suap saat Rahmat diangkut tim satuan tugas KPK.
Baca Juga: Tanggapi Santai soal Pembelaan Putri Rahmat Effendi, KPK: Rakyat Sudah Paham
Hingga kini, diketahui ada 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Lima diantaranya yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, bertatus penerima.
Sementara, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Berita Terkait
-
Wabup Johan Anuar Meninggal Dunia, KPK Beri Penjelasan Ini
-
Wakil Bupati Nonaktif OKU, Terdakwa Korupsi Tanah Kuburan Meninggal Karena Sakit
-
Mendapat Gelar dari Keraton Surakarta, Plt Wali Kota Bekasi Janji Jaga Amanah
-
Gubernur Herman Deru Mengenang Wabup Johan Anuar: Orangnya Mudah Bergaul
-
Tanggapi Santai soal Pembelaan Putri Rahmat Effendi, KPK: Rakyat Sudah Paham
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak