- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons gugatan terhadap UU APBN 2026 terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Mahkamah Konstitusi telah menerima tiga permohonan uji materiil Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026.
- Para pemohon menggugat pengelompokan MBG sebagai biaya operasional pendidikan karena khawatir mengurangi alokasi anggaran esensial.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons soal adanya gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, khususnya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menkeu Purbaya menyatakan kalau pihaknya masih memantau proses gugatan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang, kan," kata Purbaya, dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).
Ia juga menilai kalau uji materiil terhadap Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026 itu terbilang lemah. Sehingga kemungkinan besar gugatan itu pasti akan kalah.
"Saya rasa lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” lanjutnya.
Diketahui, MK tercatat menerima setidaknya tiga permohonan pengujian Undang-Undang 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mempersoalkan pembiayaan program MBG.
Ketiga permohonan itu, antara lain, perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, nomor 52/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon seorang dosen Rega Felix, serta nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat.
Seluruh permohonan tersebut kompak mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang diambil dari anggaran pendidikan.
UU tersebut sejatinya mengatur bahwa anggaran pendidikan dialokasikan sekitar 20 persen dari total APBN. Namun, pengelompokan MBG sebagai bagian dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dikhawatirkan oleh para pemohon akan mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan esensial pendidikan lainnya.
Baca Juga: Polisi Urus Dapur MBG: Prestasi atau Salah Kamar Tugas?
Maka dari itu, para pemohon dalam ketiga perkara tersebut meminta Mahkamah untuk menyatakan program MBG tidak termasuk ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Berita Terkait
-
Polisi Urus Dapur MBG: Prestasi atau Salah Kamar Tugas?
-
BEEF Garap Proyek MBG, Siap Impor 2 Juta Sapi untuk Pasokan Susu
-
Dasco Tengahi 2 Menteri Beda Pendapat soal Dana Rehab Aceh: Nah, Salaman Dulu Dong
-
Siap-siap! Purbaya Pastikan THR ASN Rp 55 Triliun Cair Minggu Pertama Puasa
-
Klarifikasi Menkeu Purbaya usai Bea Cukai Sita Bantuan Bencana Sumatra dari Diaspora
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Resmi IPO, Saham JECX Langsung Terbang 24,8%
-
Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Masih di Level Rp17.990
-
Bisa Borong, Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2.655.000/Gram
-
Bergerak Dua Arah, IHSG Masih Bertengger di Level 5.900
-
Harga Minyak Naik Tipis di Tengah Bayang-Bayang Melimpahnya Pasokan
-
SMGR Catat Penjualan Semen Tumbuh 4,4% hingga Mei 2026
-
Home Credit Genjot Pembiayaan Usai Penyaluran Kredit Tumbuh 14% pada Kuartal I 2026
-
BEI Gunakan Fitur Repo SBSN di SPPA, Dorong Likuiditas Pendalaman Pasar Keuangan
-
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp17,77 Triliun hingga Mei 2026, Sektor Pertanian Jadi Penerima Terbesar
-
Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka