Suara.com - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) menjadi keinginan hampir semua orang. Keuangan yang stabil termasuk tunjangan PNS yang didapatkan menjadi alasan terbesarnya. Di samping itu, PNS tetap akan mendapatkan dana pensiun meskipun sudah tidak bekerja.
Dari semua fasilitas itu, tahukah kamu jenis-jenis tunjangan PNS? Dilansir dari berbagai sumber PNS berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan berikut ini.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan untuk PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Tunjangan jabatan untuk eselon VA adalah Rp360.000, Eselon IV B Rp490.000, Eselon IV A Rp540.000, Eselon III A Rp1.260.000, Eselon II B Rp2.025.000, dan tertinggi Eselon I A Rp5.500.000.
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diperoleh berdasarkan golongan dan instansi tempat bekerja. Jumlahnya pun berbeda-beda untuk tiap instansi dan daerah. Di Kementerian, PNS dengan tunjangan kinerja tertinggi diperoleh oleh PNS di
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Perpres Nomor 37 Tahun 2015 mengatur tunjangan kinerja tertinggi adalah Rp117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan empat.
Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri bagi PNS diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa tunjangan suami/ istri adalah 5% dari gaji pokok. Jika pasangan suami/istri keduanya adalah PNS maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji yang paling tinggi.
Baca Juga: Viral Oknum PNS Joget Sambil Pegang Botol Miras, Masih Pakai Baju Dinas
Tunjangan Anak
Dalam PP Nomor 7 tahun 1977 besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada maksimal kepada tiga anak dengan syarat maksimal berusia 18 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan, dan masih menjadi tanggungan PNS.
Tunjangan Makan
Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Besaran tunjangan makan untuk PNS golongan I dan II adalah Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari, dan golongan IV Rp41.000 per hari.
Tunjangan Umum
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil. Besar tunjangan umum bagi golongan I adalah Rp175.000, golongan II Rp180.000, golongan III Rp185.000, dan golongan IV Rp190.000.
Berita Terkait
-
Syarat PNS Bepergian ke Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19, Hati-hati Tak Penuhi Aturan Bisa Dipecat!
-
PNS dan Keluarga Dilarang Liburan ke Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan dan Hukuman Jika Melanggar
-
Ini Daftar Gaji PNS 2022 dan Tunjangannya, Diusulkan Naik Jadi Rp 9 Juta Per Bulan
-
Ini Hukuman PNS dan Keluarga Liburan ke Luar Negeri, Jangan Bandel Kalau Tak Mau Dipecat!
-
Viral Oknum PNS Joget Sambil Pegang Botol Miras, Masih Pakai Baju Dinas
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
PLN Jamin Ketersediaan SPKLU demi Kenyamanan Pengguna Kendaraan Listrik Sepanjang Nataru
-
Kapitalisasi DRX Token Tembus Rp2,4 Triliun, Proyek Kripto Lokal Siap Go Global
-
Saham Emiten Keluarga Bakrie Mulai Bangkit dari Kubur
-
Eks Tim Mawar Untung Budiharto Kini Bos Baru Antam
-
Sempat Rusak Karena Banjir, Jasa Marga Jamin Tol Trans Sumatera Tetap Beroperasi
-
Banyak Materai Palsu di E-Commerce, Pos Indonesia Lakukah Hal Ini
-
Mendag Dorong Pembentukan Indonesia Belarus Business Council
-
Tekanan Jual Dorong IHSG Merosot ke Level 8.649 Hari Ini
-
Bank Mega Syariah Luncurkan Program untuk Tingkatkan Frekuensi Transaksi
-
Pertemuan Tertutup, Prabowo dan Dasco Susun Strategi Amankan Ekonomi 2025 dan Pulihkan Sumatera