Suara.com - Penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik. Partisipasi publik ini dilakukan melalui proses yang panjang, dalam hal ini seluruh konfederesi dalam representasi LKS Tripartit Nasional .
Hal ini dikemukkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).
"Partisipasi publik dilakukan melalui proses yang panjang. Seluruh konfederesi dalam representasi LKS Tripartit Nasional terlibat dalam pembahasan undang-undang ini," katanya.
Menurut Menaker, pemerintah tidak hanya melibatkan representasi LKS Tripartit Nasional dalam menyusun UU saja, tetapi juga menyertakannya dalam proses penyusunan peraturan turunanya.
"Semua dokumen tentang partisipasi publik pun sudah kami sampaikan kepada Majelis Mahkamah Konstitusi, dan majelis juga mengkonfrontir keterlibatan serikat pekerja/serikat buruh dalam forum yang menjadi representasi LKS Tripartit Nasional," ungkapnya.
Ia menyatakan, di tengah proses pembahasan terdapat kelompok buruh yang keluar dari forum LKS Tripartit Nasional. Meski begitu, sambungnya, anggota LKS Tripartit Nasional sepakat untuk meneruskan konsolidasi partisipasi publik tersebut, hingga menyelesaikan UU dan peraturan turunannya.
"Yang terakhir, kami memberikan apresiasi. Kami ada forum tersendiri, memberikan penghargaan kepada partisipasi seluruh stakeholder dalam representasi LKS Tripartit Nasional ini. Ini pun kami laporkan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa dalam klaster ketenagakerjaan, kami sangat terbuka memberikan kesempatan kepada semua stakeholder," ucapnya.
Ia menyatakan, dalam pembahasan UU dan peraturan turunannya memang tidak semua keinginan pengusaha maupun buruh terpenuhi. Meski demikian, pemerintah berusaha untuk menemukan titik temu antara pengusaha dan pekerja.
"Karena tidak gampang, kepentingan yang sangat diametral antara kepentingan pengusaha dan kepentingan buruh. Pemerintah akan ada di tengah dan berada di tengah untuk mempertemukan kepentingan yang diametral tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Kemnaker: Pelatihan Punya Peran Vital untuk Meningkatkan Kompetensi SDM
Berita Terkait
-
Menaker Tegaskan Komitmennya untuk Lindungi Pekerja di Hadapan Komisi IX DPR
-
Ciptakan Calon Pekerja Migran Berkompeten dan Tersertifikasi, Kemnaker Terus Dorong BLK
-
Indonesia dan Malaysia Sepakati MoU Untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia
-
Kemnaker: Pelatihan Punya Peran Vital untuk Meningkatkan Kompetensi SDM
-
Menaker: Kolaborasi Pusat dan Daerah Penting dalam Meningkatkan SDM yang Kompeten
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
FTSE Segera Umumkan Klasifikasi, IHSG Ditutup Terkoreksi
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
Terkini
-
Kemenhum Aktifkan Notifikasi Otomatis Perpanjangan Merek HKI Online
-
Transaksi Kripto RI Anjlok, Apa yang Terjadi?
-
Ternyata Ini Biang Kerok Atap Terminal 3 Bisa Jebol
-
Banyak Akses Infrastruktur, Kawasan Park Serpong Mulai Diburu Pelaku Usaha
-
Capai 26,25 Juta Ton, Produksi Perikanan dan Kelautan Cetak Rekor di 2025
-
Bursa Saham RI Suram, IHSG Parkir di Level 6.900
-
Tak Hanya Pedagang Kecil, BUMN Ini Juga Mulai Rasakan Kelangkaan Plastik
-
Jagung, Gula, hingga Telur Ayam Surplus Sambut El Nino Godzilla
-
Purbaya Sempat Tolak Pengadaan Motor untuk Kepala SPPG
-
Beban Utang Whoosh Ditanggung APBN, Purbaya Siap Ambil Alih Operator Kereta Cepat?