Suara.com - Penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik. Partisipasi publik ini dilakukan melalui proses yang panjang, dalam hal ini seluruh konfederesi dalam representasi LKS Tripartit Nasional .
Hal ini dikemukkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).
"Partisipasi publik dilakukan melalui proses yang panjang. Seluruh konfederesi dalam representasi LKS Tripartit Nasional terlibat dalam pembahasan undang-undang ini," katanya.
Menurut Menaker, pemerintah tidak hanya melibatkan representasi LKS Tripartit Nasional dalam menyusun UU saja, tetapi juga menyertakannya dalam proses penyusunan peraturan turunanya.
"Semua dokumen tentang partisipasi publik pun sudah kami sampaikan kepada Majelis Mahkamah Konstitusi, dan majelis juga mengkonfrontir keterlibatan serikat pekerja/serikat buruh dalam forum yang menjadi representasi LKS Tripartit Nasional," ungkapnya.
Ia menyatakan, di tengah proses pembahasan terdapat kelompok buruh yang keluar dari forum LKS Tripartit Nasional. Meski begitu, sambungnya, anggota LKS Tripartit Nasional sepakat untuk meneruskan konsolidasi partisipasi publik tersebut, hingga menyelesaikan UU dan peraturan turunannya.
"Yang terakhir, kami memberikan apresiasi. Kami ada forum tersendiri, memberikan penghargaan kepada partisipasi seluruh stakeholder dalam representasi LKS Tripartit Nasional ini. Ini pun kami laporkan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa dalam klaster ketenagakerjaan, kami sangat terbuka memberikan kesempatan kepada semua stakeholder," ucapnya.
Ia menyatakan, dalam pembahasan UU dan peraturan turunannya memang tidak semua keinginan pengusaha maupun buruh terpenuhi. Meski demikian, pemerintah berusaha untuk menemukan titik temu antara pengusaha dan pekerja.
"Karena tidak gampang, kepentingan yang sangat diametral antara kepentingan pengusaha dan kepentingan buruh. Pemerintah akan ada di tengah dan berada di tengah untuk mempertemukan kepentingan yang diametral tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Kemnaker: Pelatihan Punya Peran Vital untuk Meningkatkan Kompetensi SDM
Berita Terkait
-
Menaker Tegaskan Komitmennya untuk Lindungi Pekerja di Hadapan Komisi IX DPR
-
Ciptakan Calon Pekerja Migran Berkompeten dan Tersertifikasi, Kemnaker Terus Dorong BLK
-
Indonesia dan Malaysia Sepakati MoU Untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia
-
Kemnaker: Pelatihan Punya Peran Vital untuk Meningkatkan Kompetensi SDM
-
Menaker: Kolaborasi Pusat dan Daerah Penting dalam Meningkatkan SDM yang Kompeten
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD
-
Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%
-
Prabowo Diminta Evaluasi Dirut PLN Imbas Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!
-
Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital
-
Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?
-
OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja
-
Harga Minyak DIproyeksi Bergejolak dalam 60 Hari ke Depan Usai Sanksi Iran Dicabut
-
Bantah Krisis 1998 Terulang, Purbaya: Saya Pinteran Dikit dari IMF
-
NCKL Siapkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham, Cek Jadwalnya
-
Kapan IHSG Kembali Dibuka Setelah Iduladha 2026, Ini Jadwalnya