Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ditinjau ulang. Mengingat aturan itu mendapat banyak penolakan masyarakat.
Puan meminta, dalam tinjau ulang nantinya pemeritnah dapat melibatkan semua pihak terkait untuk membahas persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja, buruh, dan DPR.
“Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” kata Puan dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
Diketahui, Permenaker baru ini mengubah cara pencairan JHT. Di mana, klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Menurut Puan kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun tidak sensitif pada kondisi masyarakat. Karena itu menjadi wajar apabila aturan tersebut disambut dengan penolakan.
“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” tegas Puan.
“Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja," sambungnya.
Puan mengatakan aturan baru pencairan JHT yang diharuskan pada usia 56 tahun itu memberatkan pekerja. Terutama mereka yang membutuhkan pencairan JHT sebelum masuk masa pensiun.
Apalagi lanjut Puan dalam kondisi pandemi Covid-19. Di mana tidak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar pekerjaan.
“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” kata Puan.
Meski para pekerja yang terdampak PHK bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun hal tersebut dianggap tidak cukup. Puan mengatakan JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.
“Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar."
Berita Terkait
-
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 Tahun, Masih Ada Kesempatan, Simak Syarat dan Langkahnya!
-
Polemik JHT di BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Kemnaker Akhirnya Beri Penjelasan
-
JHT Cair di Usia 56 Tahun, PKS Singgung Kedzaliman Pemerintah ke Buruh
-
Menaker Ida Fauziyah Matikan Kolom Komentar Instagramnya Setelah Diserang Netizen soal JHT
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Oleh-oleh Suara.com dari Swiss: Hidup Tenang Tanpa Klakson, Begini Rasanya Slow Living di Zurich
-
Kemenkes Ingatkan Risiko Jangka Panjang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Tercemar
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden