Suara.com - Total anggaran program penegakan dan penyusunan hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 2022 berada di angka Rp94 miliar atau setara 64,87 persen dari total pagu anggaran tahun ini.
"Pagu awal Tahun 2022 naik 92,14 persen," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Tahun ini, LPSK menerima peningkatan anggaran sebesar 92.14 persen dari pagu awal Tahun 2021 senilai Rp79.417.515.000 menjadi Rp152.595.374.000.
Tidak hanya untuk program penegakan dan penyusunan hukum, LPSK juga mengalokasikan bagi program dukungan manajemen senilai Rp50.919.843.000 atau 35,13 persen dari total pagu anggaran.
Hasto meyakini, kenaikan anggaran ini sebagai bentuk dukungan dan perhatian penuh kepada LPSK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak saksi maupun korban.
Namun demikian, ia melanjutkan, komposisi anggaran saat ini belum memadai, sehingga program perlindungan belum mampu menjangkau semua wilayah.
Guna mengoptimalkan program perlindungan di berbagai pelosok wilayah, LPSK memerlukan dukungan anggaran yang ideal.
"Keterbatasan anggaran membuat LPSK memberi batasan waktu dalam program yang sebenarnya amat dibutuhkan oleh saksi dan korban," ujar dia, dikutip dari Antara.
Ditambah lagi, LPSK masih berhadapan dengan sejumlah tantangan di antaranya belum memadainya jumlah sumber daya manusia.
Baca Juga: Istana Anggarkan Rp 8,3 Miliar untuk Mobil Baru, Heru: Hanya Bisa Beli Empat
"Saat ini LPSK memiliki 220 pegawai perlindungan. Jumlah itu jauh dari rasio dua pegawai dapat menjangkau satu kabupaten/kota," ujar Hasto.
Selain itu, yang bertugas memberikan perlindungan sebagian besar masih berstatus sebagai pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).
Dengan putusan pemerintah yang menetapkan 2023 batas akhir status PPNPN, LPSK mengharapkan dukungan agar PPNPN di lembaga itu diberi kemudahan untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Bertambah, Pemkot Tunggu Koordinasi Kemendagri untuk Refocusing Anggaran Tahun 2022
-
Ketua KONI Sumbar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Anggaran Tahun 2022 Ditangguhkan
-
Anggaran TransJakarta 2022 Tak Berubah, Tetap Rp 3,2 Triliun
-
Rincian Anggaran Mega Proyek di Wadas Bener, Jumlahnya Fantastis
-
Istana Anggarkan Rp 8,3 Miliar untuk Mobil Baru, Heru: Hanya Bisa Beli Empat
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai