Suara.com - Total anggaran program penegakan dan penyusunan hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 2022 berada di angka Rp94 miliar atau setara 64,87 persen dari total pagu anggaran tahun ini.
"Pagu awal Tahun 2022 naik 92,14 persen," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Tahun ini, LPSK menerima peningkatan anggaran sebesar 92.14 persen dari pagu awal Tahun 2021 senilai Rp79.417.515.000 menjadi Rp152.595.374.000.
Tidak hanya untuk program penegakan dan penyusunan hukum, LPSK juga mengalokasikan bagi program dukungan manajemen senilai Rp50.919.843.000 atau 35,13 persen dari total pagu anggaran.
Hasto meyakini, kenaikan anggaran ini sebagai bentuk dukungan dan perhatian penuh kepada LPSK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak saksi maupun korban.
Namun demikian, ia melanjutkan, komposisi anggaran saat ini belum memadai, sehingga program perlindungan belum mampu menjangkau semua wilayah.
Guna mengoptimalkan program perlindungan di berbagai pelosok wilayah, LPSK memerlukan dukungan anggaran yang ideal.
"Keterbatasan anggaran membuat LPSK memberi batasan waktu dalam program yang sebenarnya amat dibutuhkan oleh saksi dan korban," ujar dia, dikutip dari Antara.
Ditambah lagi, LPSK masih berhadapan dengan sejumlah tantangan di antaranya belum memadainya jumlah sumber daya manusia.
Baca Juga: Istana Anggarkan Rp 8,3 Miliar untuk Mobil Baru, Heru: Hanya Bisa Beli Empat
"Saat ini LPSK memiliki 220 pegawai perlindungan. Jumlah itu jauh dari rasio dua pegawai dapat menjangkau satu kabupaten/kota," ujar Hasto.
Selain itu, yang bertugas memberikan perlindungan sebagian besar masih berstatus sebagai pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).
Dengan putusan pemerintah yang menetapkan 2023 batas akhir status PPNPN, LPSK mengharapkan dukungan agar PPNPN di lembaga itu diberi kemudahan untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Bertambah, Pemkot Tunggu Koordinasi Kemendagri untuk Refocusing Anggaran Tahun 2022
-
Ketua KONI Sumbar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Anggaran Tahun 2022 Ditangguhkan
-
Anggaran TransJakarta 2022 Tak Berubah, Tetap Rp 3,2 Triliun
-
Rincian Anggaran Mega Proyek di Wadas Bener, Jumlahnya Fantastis
-
Istana Anggarkan Rp 8,3 Miliar untuk Mobil Baru, Heru: Hanya Bisa Beli Empat
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
IHSG Bangkit di Awal Sesi, Cek saham-saham yang Cuan
-
Waduh, Potensi Kerugian Akibat Serangan Siber Tembus Rp 397,26 Kuadriliun
-
Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025
-
Permintaan Naik, BI Prediksi Penjualan Eceran Kian Meningkat Akhir 2025
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Apa Itu Transaksi Reversal? Waspadai 5 Penyebab Tak Terduganya
-
Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia
-
Saham GOTO: Saham Diburu Asing, Kabar Terbaru Merger Grab, dan Isu Pergantian CEO
-
IHSG Bisa Menguat Lagi Hari Ini, 6 Saham Ini Bisa Jadi Rekomendasi
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik