Suara.com - Total anggaran program penegakan dan penyusunan hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 2022 berada di angka Rp94 miliar atau setara 64,87 persen dari total pagu anggaran tahun ini.
"Pagu awal Tahun 2022 naik 92,14 persen," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Tahun ini, LPSK menerima peningkatan anggaran sebesar 92.14 persen dari pagu awal Tahun 2021 senilai Rp79.417.515.000 menjadi Rp152.595.374.000.
Tidak hanya untuk program penegakan dan penyusunan hukum, LPSK juga mengalokasikan bagi program dukungan manajemen senilai Rp50.919.843.000 atau 35,13 persen dari total pagu anggaran.
Hasto meyakini, kenaikan anggaran ini sebagai bentuk dukungan dan perhatian penuh kepada LPSK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak saksi maupun korban.
Namun demikian, ia melanjutkan, komposisi anggaran saat ini belum memadai, sehingga program perlindungan belum mampu menjangkau semua wilayah.
Guna mengoptimalkan program perlindungan di berbagai pelosok wilayah, LPSK memerlukan dukungan anggaran yang ideal.
"Keterbatasan anggaran membuat LPSK memberi batasan waktu dalam program yang sebenarnya amat dibutuhkan oleh saksi dan korban," ujar dia, dikutip dari Antara.
Ditambah lagi, LPSK masih berhadapan dengan sejumlah tantangan di antaranya belum memadainya jumlah sumber daya manusia.
Baca Juga: Istana Anggarkan Rp 8,3 Miliar untuk Mobil Baru, Heru: Hanya Bisa Beli Empat
"Saat ini LPSK memiliki 220 pegawai perlindungan. Jumlah itu jauh dari rasio dua pegawai dapat menjangkau satu kabupaten/kota," ujar Hasto.
Selain itu, yang bertugas memberikan perlindungan sebagian besar masih berstatus sebagai pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).
Dengan putusan pemerintah yang menetapkan 2023 batas akhir status PPNPN, LPSK mengharapkan dukungan agar PPNPN di lembaga itu diberi kemudahan untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Bertambah, Pemkot Tunggu Koordinasi Kemendagri untuk Refocusing Anggaran Tahun 2022
-
Ketua KONI Sumbar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Anggaran Tahun 2022 Ditangguhkan
-
Anggaran TransJakarta 2022 Tak Berubah, Tetap Rp 3,2 Triliun
-
Rincian Anggaran Mega Proyek di Wadas Bener, Jumlahnya Fantastis
-
Istana Anggarkan Rp 8,3 Miliar untuk Mobil Baru, Heru: Hanya Bisa Beli Empat
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS