Suara.com - Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), HL Sarjana mengatakan bahwa pemerintah daerah harus tegas menolak usulan ITDC terkait keringanan pajak hiburan ajang MotoGP Mandalika, karena akan berdampak pada target PAD 2022.
"Kalau itu diterima, otomatis akan berdampak pada struktur rencana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Tengah yang telah ditargetkan cukup banyak dan disetujui," kata HL Sarjana di Praya, NTB, Senin.
Ia mengatakan dampak adanya ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut target PAD Lombok Tengah 2022 dinaikkan cukup besar menjadi lebih dari Rp300 miliar. Sedangkan target PAD Lombok Tengah pada tahun sebelumnya Rp200 miliar lebih.
"Sehingga ketika usulan keringanan pajak 15 persen itu diterima, maka PAD kita akan berkurang," katanya.
Oleh sebab itu ia berharap kepada pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan pajak hiburan sebesar 30 persen sesuai dengan peraturan dalam yang telah dibuat.
"Pemkab harus tegas untuk pertahankan pajak 30 persen tersebut. Banyak aset juga yang bisa dikelola dengan baik untuk meningkatkan PAD," katanya.
Anggota DPRD Lombok Tengah Iwan Sutrisno mengatakan usulan keringanan pajak yang diusulkan oleh PT ITDC tersebut rencananya akan dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Aset dan Potensi sumber PAD yang telah dibentuk oleh DPRD Lombok Tengah.
"Kita juga akan bahas persoalan ini, supaya jelas target PAD kita," katanya.
Ia mengatakan sumber PAD Lombok Tengah banyak yang belum dikelola dengan baik, seperti retribusi parkir di tempat wisata banyak yang bocor, sehingga persoalan itu juga nantinya akan dibahas di dalam pansus bersama dinas terkait seperti apa langkah yang harus dilakukan.
Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut 11.000 Lapangan Kerja Tercipta Selama Tes Pramusim MotoGP Mandalika
"Banyak sumber PAD kita yang tidak dikelola dengan baik," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sama dengan Indonesia, Malaysia Kantongi Tarif 19 Persen dari Amerika Serikat
-
BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis
-
ASEAN dan China Upgrade FTA Versi 3.0, Hapus Hambatan Non-Tarif dan Buka Akses UMKM
-
Potensi EBT Melimpah, Pemerintah Sinkronisasi Aturan Soal Transisi Energi
-
Mau Lepas Ketagihan Impor LPG, Bahlil Mulai Proyek Hilirisasi Batu Bara Jadi DME pada 2026
-
Rupiah Dibuka Stagnan Pada Awal Pekan Ini
-
Ancaman Tarif AS Kian Nyata! BI Waspada, Aliran Modal Asing dari Emerging Market Terus Berfluktuasi
-
OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
SPBU Pertamina Diminta Perbanyak Improvisasi Layanan, dari Toilet hingga Fasilitas Instagramable