- Forum Masyarakat Industri Rokok menilai rencana penyeragaman kemasan rokok dalam RPMK melanggar aturan HAKI dan bertentangan dengan kebijakan cukai.
- Penyeragaman kemasan rokok dikhawatirkan memicu peningkatan peredaran rokok ilegal yang menghambat efektivitas penindakan hukum oleh instansi pemerintah terkait.
- INDEF memproyeksikan kebijakan tersebut dapat menurunkan penerimaan negara sebesar Rp27,7 triliun serta menekan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 0,53 persen.
Suara.com - Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menilai rencana penyeragaman kemasan rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Selain dinilai bertentangan dengan hak kekayaan intelektual (HAKI), kebijakan tersebut juga disebut berbenturan dengan aturan cukai.
Ketua Formasi Heri Susianto mengatakan, dalam public hearing RPMK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong penyeragaman huruf, bentuk, serta warna kemasan menggunakan warna Pantone 448C agar tidak tertutup pita cukai.
"Kemenkes ini tidak peduli dengan aturan lainnya, mau tumpang tindih atau tidak. Tidak peduli ada HAKI, tidak peduli cukai. Juga tidak mau peduli implementasinya di lapangan nanti seperti apa," ujar Heri kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Menurut Heri, rancangan penyeragaman kemasan justru berpotensi bertolak belakang dengan upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal.
"Kami apresiasi Langkah DJBC yang saat ini terus memberantas rokok ilegal. Jangan sampai penyeragaman kemasan ini justru menyuburkan rokok ilegal. Kunci utama dari sebuah peraturan adalah penindakan hukum. Peraturan sejelimet apapun, kalau ada pembiaran, percuma saja," ucapnya.
"Seharusnya berdasarkan amanah PP No. 28/2024 fokus pada peringatan Kesehatan. Sekarang justru melebar sampai ke penyeragaman kemasan," lanjut Heri.
Ia juga mengkritik Kemenkes yang dinilai menjadikan negara nonprodusen tembakau sebagai acuan dalam penyusunan regulasi.
"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupa, ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar di RPMK ini," kata Heri.
Baca Juga: Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal
Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memproyeksikan aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024, termasuk penyeragaman kemasan rokok, berpotensi memberikan dampak terhadap ekosistem industri hasil tembakau.
Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengatakan, kebijakan tersebut diperkirakan dapat mengurangi penerimaan negara hingga Rp27,7 triliun per tahun. Berdasarkan simulasi lembaganya, penyeragaman kemasan yang dibarengi pembatasan pemajangan produk dan iklan tembakau juga berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi hingga minus 0,53 persen.
"Tanpa ada PP pun, ini tren industri ini menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa (lemah) yang mana jika PP itu benar-benar dilakukan, sebenarnya sudah menyangkut peningkatan kontraksi," ujar Tauhid.
INDEF juga mencatat pangsa pasar rokok ilegal meningkat dari 6,9 persen menjadi 13,9 persen. Kondisi tersebut diperkirakan memicu kebocoran penerimaan fiskal hingga puluhan triliun rupiah.
"Pemerintah lebih mengutamakan stabilitas industri sebelum menerapkan kebijakan baru yang berpotensi memperberat beban pelaku usaha," pungkas Tauhid.
Berita Terkait
-
INDEF: Aturan Kemasan Polos Rokok Berpotensi Hilangkan 52,8 Ribu Lapangan Kerja
-
Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru
-
Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bisa Pangkas Ribuan Lapangan Kerja, Ini Kata Said Iqbal
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru
-
Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH
-
Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah
-
Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan
-
Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah
-
Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan
-
AI Berpotensi Perkuat Industri Keuangan Syariah
-
Emiten UVCR Perluas Distribusi Voucher Digital, Sasar Mobile Banking
-
Bahlil Bawa Kabar Kurang Enak Soal CNG