Suara.com - Bank Indonesia (BI) menaikkan giro wajib minimum (GWM) Rupiah di Bank Umum Konvensional secara bertahap sebanyak 3% mulai 1 Maret 2022, dari saat ini sebesar 3,0% dengan pemenuhan secara rata-rata dan 0,5% secara harian.
Ekonom Universitas Indonesia, Dendi Ramdani menilai, dengan mengeluarkan kebijakan tersebut Bank Indonesia sedang mengantisipasi tekanan inflasi yang diprediksi akan naik pada tahun ini akibat kenaikan harga komoditas seperti minyak dan harga-harga pangan.
"Prediksi adanya tekanan inflasi menyebabkan Bank Indonesia melakukan pengetatan moneter, dengan menaikkan GWM," kata Dendi ditulis Rabu (16/2/2022).
Akibat kebijakan ini perbankan harus meningkatkan dana yang harus disimpan di Bank Indonesia, sehingga mengurangi uang beredar di masyarakat, termasuk di kocek perbankan.
Ekonom yang pernah menjadi tim anti mafia migas dan kini salah satu kandidat komisioner Otoritas Jasa Keuangan itu mengatakan, kebijakan kontraksi moneter tersebut tidak diperlukan pada saat ini, karena tekanan inflasi saat ini terjadi bukan karena faktor permintaan atau demand side.
Artinya bukan karena uang beredar meningkat akibat kenaikan penghasilan dan simpanan masyarakat. Namun tekanan inflasi tersebut akibat faktor penawaran atau supply side.
"Sehingga pengetatan moneter belum diperlukan saat ini, tetapi memperbaiki faktor-faktor dari supply side," kata Dendi.
Perbaikan pada 'supply side' antara lain menjaga agar jalur distribusi tdk ada spekulasi dan penyimpangan, pelaku pasar tetap kompetitif. Untuk itu Dendi menyarankan tekanan inflasi ini perlu dicari solusi bersama pemerintah, tidak hanya diselesaikan oleh Bank Indonesia.
"BI perlu berhitung betul penyebab yang mengakibatkan tekanan inflasi, kapan kontraksi moneter perlu dilakukan. Sekarang masih perlu pelonggaran moneter, bukan kontraksi moneter karena bisa mengganggu pemulihan ekonomi," tutur Dendi.
Baca Juga: Data BI: Harga Properti Residensial Naik di Kuartal IV 2021
Sebelumnya melalui siaran pers pada 10 Februari 2022, Bank Indonesia menyatakan mempertegas normalisasi kebijakan likuiditas yang diumumkan pada tanggal 20 Januari 2022 melalui kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah di Bank Umum Konvensional sebesar 3% secara bertahap.
Adapun kebijakan bertahap yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
- Berlaku mulai 1 Maret 2022, GWM dinaikkan 1,5%, sehingga menjadi 5,0% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 4,0% dari DPK;
- Berlaku mulai 1 Juni 2022, GWM dinaikkan 1%, sehingga menjadi 6,0% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,0% dari DPK;
- Berlaku mulai 1 September 2022, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 6,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,5% dari DPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara
-
Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
-
Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama