Bisnis / Makro
Rabu, 07 Januari 2026 | 18:49 WIB
Pencari kerja memadati acara Jakarta Job Fair Jakarta di Gor Kemayoran, Jakarta, Selasa (6/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • PP Nomor 43 Tahun 2025 membuka peluang karier akuntan publik berbasis teknologi bagi Generasi Z di tahun 2026.
  • Regulasi ini mewajibkan sistem pelaporan keuangan terintegrasi satu pintu yang meningkatkan permintaan akuntan profesional.
  • Integritas ditekankan sebagai keutamaan profesi karena pengawasan lintas instansi secara real-time mempersempit ruang praktik curang.

Suara.com - Di tengah ketatnya persaingan lapangan kerja pada 2026, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 dinilai membuka peluang karier baru, khususnya bagi Generasi Z yang ingin terjun ke profesi akuntan publik berbasis teknologi dan transparansi.

Regulasi baru ini disebut tidak sekadar mengatur administrasi, tetapi justru memperluas ruang kerja profesional di sektor jasa akuntansi.

Ketua Pusat Kajian Akuntasi Forensik Indonesia, Mohamad Mahsun, mengatakan integritas seorang Akuntan Publik adalah keutamaan. profesi ini merupakan penjaga gerbang kepercayaan publik.

"Saya menghimbau kepada seluruh rekan profesi, jangan pernah tergiur oleh tawaran-tawaran yang menjanjikan keuntungan sesaat namun menabrak aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah. Sekali integritas tergadai, maka karir dan kepercayaan terhadap profesi ini akan runtuh secara sistemik," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Ilustrasi akuntan. [Pexels.com/Karolina Grabowska]

Adapun, PP 43/2025 mengatur transformasi pelaporan keuangan menuju sistem satu pintu (one-gate system). Sistem ini menuntut kompetensi baru yang dinilai sejalan dengan karakter Generasi Z sebagai digital native yang adaptif, transparan, dan menjunjung integritas.

Pemerintah melalui regulasi tersebut mewajibkan pelaporan yang lebih terintegrasi lintas instansi. Dampaknya, permintaan terhadap akuntan profesional diperkirakan terus meningkat, seiring peran mereka yang kian vital sebagai penjaga integritas ekonomi nasional.

Hadirnya sistem satu pintu juga dinilai memperkuat posisi profesi akuntan di mata publik karena hasil kerja mereka dapat diakses dan diapresiasi oleh berbagai lembaga negara secara bersamaan.

Di sisi lain, regulasi ini juga mempersempit ruang praktik curang. Beban tanggung jawab akuntan publik kini berada dalam pengawasan lintas instansi secara real-time, sehingga integritas menjadi faktor kunci dalam keberlanjutan karier.

Sementara itu, KAP GIAR menyatakan kesiapan menjadi wadah pengembangan talenta muda, khususnya Gen Z, dengan budaya kerja yang mendukung transformasi digital dan profesionalisme.

Baca Juga: MKNT Raih Pinjaman Jumbo Rp822 Miliar, Duitnya Mau Dipakai Ekspansi Bisnis Baru

"Kami mengundang generasi muda untuk melihat profesi akuntan dengan kacamata baru. Di era PP 43 ini, Anda bukan hanya seorang auditor, Anda adalah arsitek transparansi keuangan Indonesia," kata Mansur.

Managing Partner KAP GIAR, Ikhwan Ashadi, memastikan KAP GIAR dibangun di atas fondasi integritas.

"Kami berkomitmen untuk mendampingi klien melalui edukasi regulasi yang benar, sehingga pertumbuhan bisnis klien kami adalah pertumbuhan yang sehat, legal, dan akuntabel di mata hukum," pungkasnya.

Load More