Suara.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin mengaku menerima banyak keluhan, masukan, dan saran dari kelompok buruh yang menyoroti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
"Saya banyak terima telepon pengaduan dari berbagai pihak, terutama para pekerja industri. Mereka mengeluh, dan merasa dirugikan dengan adanya Permenaker tersebut," kata Wahyudin, Kamis (17/2/2022).
Menurutnya, mayoritas pekerja di sektor industri, khususnya di Kota Batam, menolak Permenaker yang diundangkan pada 4 Februari 2022 tersebut.
Pasal 2 pada Permenaker tersebut dijelaskan terkait manfaat JHT akan dibayarkan pada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakarjaan atau BP Jamsostek jika peserta jaminan berusia 56 tahun.
"Banyak yang menolak, karena ketika mereka putus kontrak dan tidak bekerja lagi, maka harus menunggu usia 56 tahun baru bisa JHT dicairkan," katanya.
Sementara itu, lanjutnya, tenaga kerja industri di Batam rata-rata berusia produktif 30-40 tahun. Dampak pandemi COVID-19 juga memicu cukup banyak pekerja industri yang putus kontrak dan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Situasi sedang sulit, jangan sampai justru dipersulit lagi oleh Pemerintah," kata dia mengutip dari Antara.
Dia berharap Pemerintah meninjau ulang Permenaker tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan sebelumnya, yaitu dana JHT bisa dicairkan sebulan setelah berakhir masa kerja.
"Harapan kami dibatalkan saja, kalau urusan dana hari tua, saya yakin mereka sudah mempersiapkannya, entah itu buka usaha kecil-kecilan, bertani atau berkebun," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakarjaan (BP Jamsostek) Kota Tanjungpinang Sri Sudarmadi menyampaikan Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 itu mulai berlaku secara efektif tanggal 4 Mei 2022.
Saat ini, pihaknya masih mengacu pada Permenaker Nomor 19 tahun 2021 terkait pencairan dana JHT.
"Masyarakat kehilangan pekerjaan tak usah khawatir, karena tetap dijamin dengan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Sri Sudarmadi.
Berita Terkait
-
Ingin Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun? Lengkapi Dokumen dan Syaratnya, Lalu Ikuti Tata Cara Berikut Ini!
-
Beri Kritik soal JHT sampai Minyak Goreng, Mardani: Pemerintah Seharusnya Hadir untuk Rakyat Bukan untuk Meresahkan
-
Soal Aturan JHT, Cak Imin: Namanya Jaminan Hari Tua, Ya Dapatnya di Hari Tua
-
Soal Aturan JHT Terbaru, Kemenaker Ungkap Jokowi Setuju: Ada Izinnya
-
Menaker Sebut Pengembalian Program JHT Sesuai Fungsinya Telah Ditetapkan Sesuai Aspirasi Berbagai Stakeholder
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah