Suara.com - Apakah Anda punya rencana untuk jual beli tanah tahun 2022 ini? Kalau begitu, harus perhatikan syarat jual beli tanah terbaru 2022.
Baru tersiar kabar bahwa mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk transaksi jual beli tanah dan rumah. Syarat jual beli tanah terbaru 2022 tersebut dibahas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Aturan terbaru itu berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Berikut uraian syarat jual beli tanah terbaru 2022 selengkapnya.
Syarat Jual Beli Tanah Terbaru 2022 menggunakan BPJS
Diketahui sebelumnya, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis syarat jual beli tanah terbaru 2022 terkait dengan kartu peserta BPJS Kesehatan.
Kartu tersebut disebutkan sebagai syarat dalam permohonan layanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli. Syarat itu dibuat sebagai bentuk respon untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sendiri merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang dilaksanakan berdasarkan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib mandatory. Pelaksanaannya dilindungi dan berdarkan pada instruksi Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 yang membahas tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
UU tersebut telah diubah menjadi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Tujuan dasar dari sistem KJN sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan mendasar kesehatan masyarakat agar memperoleh perawatan yang layak untuk setiap orang yang telah membayar iuran kesehatan.
Berdasarkan pada bunyi UU tersebut, maka setiap penduduk diwajibkan menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia paling sedikit enam bulan. Selanjutnya mengenai kelas BPJS Kesehatan yang menjadi syarat jual beli tanah terbaru 2022 dibahas sebagai berikut:
- Mengenai BPJS Kesehatan yang dilampirkan dalam transaksi bisa dari berbagai kelas, mulai dari kelas 1, 2, sampai kelas 3.
- Aturan melampirkan BPJS Kesehatan ketika membeli tanah atau bangunan baru berlaku mulai 1 Maret 2022 setelah inpres dirilis.
Demikian informasi singkat tentang syarat jual beli tanah terbaru 2022 yang perlu anda ketahui.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Lengkap Direktur Utama BPJS Kesehatan
-
Jadi Lampiran Wajib saat Jual Beli Tanah dan Rumah, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan
-
Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret
-
RS PKU Muhammadiyah Surakarta Resmikan Layanan Antrean Online untuk Peserta JKN-KIS
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
SBY Minta Masyarakat Sadar, Indonesia Bukan Negeri Kaya Minyak!
-
Catat Laba Bersih Rp389 M, KB Bank Perkuat Struktur Manajemen Lewat Pengangkatan Widodo Suryadi
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Saham BCA Anjlok saat IHSG Menguat pada Senin Sore
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T
-
Bursa Kripto Global OKX Catat Aset Pengguna Tembus Rp550 Triliun
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
IHSG Tetap Perkasa di Tengah Anjloknya Rupiah, Ini Pendorongnya