Suara.com - Beredarnya kabar bahwa kartu BPJS Kesehatan menjadi lampiran wajib saat jual-beli tanah dan rumah direspon oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf.
Menurut Iqbal, aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres tersebut mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN.
"Kementerian ATR/BPN bergerak cepat atas Inpres tersebut, jadi perlu diapresiasi," tutur Iqbal ditemui usai Launching Layanan Antrean Online di RS PKU Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah pada Jumat, (18/2/2022) malam.
Iqbal berpendapat, ketentuan yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah dan rumah tidak bermaksud untuk mempersulit masyarakat. Sebab, jika dilihat secara keseluruhan, seluruh masyarakat Indonesia wajib memiliki Jaminan Kesehatan. Ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan begitu, langkah Kementerian ATR/BPN yang mensyaratkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat jual beli tanah sudahlah tepat.
"Kalau kita lihat dari sisi positif, tentu ini baik, karena dapat menguatkan Program Jaminan Kesehatan Nasional," imbuhnya.
Lebih jauh Iqbal mengatakan, aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN ini dapat meningkatkan jumlah kepesertaan, khususnya kalangan menengah ke atas yang belum terdaftar BPJS Kesehatan.
"Yang sering terjadi, seolah-olah program BPJS Kesehatan ini hanya untuk orang miskin. Padahal kalau miskin, yang bayar itu negara. Ini adalah program bersama, tidak peduli dia kaya atau miskin. Karena kesetaraan yang menjadi poin penting dalam program ini. Jangan sampai, orang miskin tidak mampu mengakses layanan karena tidak adanya gotong royong bersama warga negara," urai Iqbal.
Oleh karena itu, aturan ini diharapkan tetap dijalankan karena merupakan bagian dari kewajiban negara dalam melindungi warganya. Sehingga, dengan dilaksanakannya aturan ini tentu akan sangat membantu dalam bergotongroyong membangun jaminan kesehatan yang paripurna di Indonesia.
Sebagai informasi, aturan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022 mendatang. Hal tersebut terungkap dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
"Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang diteken Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.
Jajaran kepala Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertahanan telah diminta untuk scara aktif untuk melakukan sosialisasi pemberlakuan aturan tersebut kepada pihak-pihak terkait.
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) telah mengeluarkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 terkait kewajiban kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.
Kebijakan ini diterapkan sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berita Terkait
-
Mafia Tanah Dibongkar Polresta Bandar Lampung, Libatkan Pegawai BPN
-
BPJS Kesehatan Siap Jalankan Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN
-
Menko PMK Resmi Luncurkan Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN
-
Diduga Lama Tak Ada Warkat, 7.500 Bidang Tanah di Wilayah PPU Segera Bersertifikat
-
BPJS Kesehatan: Kemudahan Layanan dan Kualitas Jadi Kunci Jaminan Kesehatan yang Berkeadilan
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Juni 2026
-
Timur Tengah Bergejolak, Petrokimia Gresik Bicara Nasib Soal Pasokan Sulfur
-
Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional
-
Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah
-
Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya
-
Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik
-
IHSG Melonjak 1,45% di Sesi 1, 502 Saham Meroket
-
Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur
-
Ekonomi Pulih Lebih Lamban Meskipun Blokade Selat Hormuz Dibuka
-
Cetak Kinerja Solid, EBITDA PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Naik 156% Sepanjang 2025