Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Bina Pemeriksanaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 terus berusaha meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama untuk mematuhi penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lingkungan kerja sebagai bagian penting dari norma K3, sehingga pekerja tetap sehat, produktif, dan sejahtera, serta mendukung kemajuan dunia usaha.
Sebagai bagian dari usaha tersebut, Kemnaker menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara hybrid dan mengusung tema "Pemenuhan Syarat K3 Lingkungan Kerja untuk Mewujudkan Tempat Kerja yang Aman, Sehat, dan Nyaman".
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang, menjelaskan penyelenggaraan FGD ini sebagai bentuk komunikasi atau interaksi langsung Kemnaker dengan pengusaha untuk bersama-sama mendorong kepatuhan penerapan persyaratan norma K3 lingkungan kerja pada khususnya, termasuk menjaring masukan guna perbaikan kebijakan penerapan K3.
"Harapannya dengan kegiatan FGD ini persyaratan K3 lingkungan kerja dapat dipahami dan diterapkan dengan baik, sehingga makin meningkatkan kepatuhan serta memberikan manfaat untuk para pekerja dan pengusaha serta berkonstribusi positif dalam keberhasilan pembangunan Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi," ucap Haiyani.
Ia menuturkan K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan bagi pekerja dan kemajuan dunia usaha bahkan juga perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan pada masyarakat dan lingkungan pada umumnya.
Secara khusus, katanya, persyaratan K3 telah diatur dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta peraturan pelaksana lainnya.
Adapun fokus utama dalam pelaksanaan K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta agar setiap proses produksi berjalan aman dan efisien. Pelaksanaan K3 juga diharapkan dapat melindungi pekerja dan dunia usaha dari permasalahan kesehatan pada umumnya seperti HIV-AIDS, tuberculosis, dan COVID-19.
Namun, Haiyani menyayangkan karena dalam pelaksanaan di lapangan, penerapan K3 masih banyak dilaksanakan sebagai kewajiban. Padahal, katanya, seharusnya K3 sudah menjadi kebutuhan serta menjadi budaya dalam setiap aktivitas kerja. Kolaborasi pengurus/pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya K3 sangat diperlukan dan terus dikembangkan.
"Kita memahami bersama bahwa dengan pelaksanaan K3 sangat banyak manfaatnya bagi pekerja, perusahaan, masyarakat, lingkungan serta bagi bangsa dan negara. Sebaliknya, kita juga menyadari bersama bahwa akibat tidak dilaksanakannya K3 akan berisiko terjadinya kerugian terutama akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), dan gangguan kesehatan lainnya serta terganggunya proses produksi," terang Haiyani.
Baca Juga: PNS Kemnaker Diminta Jadi Tangguh dan Profesional di Bidangnya
Berita Terkait
-
Tim Satgas Damai Cartens Siapkan Skenario Evakuasi 8 Karyawan PTT yang Tewas Ditembak OPM
-
30 WNI di Ukraina Dipulangkan, Mayoritas Berasal dari Bali Dan Berprofesi Sebagai Terapis
-
Sekjen Kemnaker Minta Ditjen Binwasnaker dan K3 Tetap Fokus Bekerja dan Capai Sasaran Kinerja
-
Calon Dirjen ILO Diharapkan Dukung Strategi Prioritas Pembangunan Ketenagakerjaan Indonesia
-
PNS Punya Peran Besar bagi Negara, Sekjen Kemnaker: Jadilah Aparat yang Profesional
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha
-
Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan
-
Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya