Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menilai positif poin-poin yang tercantum dalam draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah, dan kami menilai positif karena itu kami segera minta kepada Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru kembali ke 19 (Permenaker 19 Tahun 2015) dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa," ucap Andi dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker pada Rabu, (16/3/2022).
Andi mengatakan, isi revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut akan disosialisasikan ke para pekerja/buruh.
Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan terima kasih kepada Menaker, Ida Fauziyah yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh.
Dengan adanya revisi tersebut, ia pun menganggap persoalan Permenaker 2 Tahun 2022 telah selesai.
"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih menunjukkan bahwa Menteri Tenaga Kerja tidak anti-kritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi," ucap Iqbal.
"Ibu Menteri, kami ucapkan atas nama buruh, terima kasih," ucapnya.
Baca Juga: Dukung UMKM, Kemnaker Kembangkan Tenaga Kerja Mandiri di Sektor Informal
Tag
Berita Terkait
-
Aturan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama, Pencairan Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
-
Menaker Apresiasi Hadirnya Permenko No 1 Tahun 2022 karena Dinilai Mampu Ringankan Beban PMI
-
Kementerian Kesehatan Kuwait Ingin Rekrut 500 - 1000 Tenaga Kesehatan dari Indonesia
-
Kemnaker Laksanakan Program Dekonsentrasi untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional
-
Kemnaker Targetkan Tingkat Pengangguran Nasional 2022 Turun 6,3%
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri