Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menilai positif poin-poin yang tercantum dalam draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah, dan kami menilai positif karena itu kami segera minta kepada Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru kembali ke 19 (Permenaker 19 Tahun 2015) dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa," ucap Andi dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker pada Rabu, (16/3/2022).
Andi mengatakan, isi revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut akan disosialisasikan ke para pekerja/buruh.
Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan terima kasih kepada Menaker, Ida Fauziyah yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh.
Dengan adanya revisi tersebut, ia pun menganggap persoalan Permenaker 2 Tahun 2022 telah selesai.
"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih menunjukkan bahwa Menteri Tenaga Kerja tidak anti-kritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi," ucap Iqbal.
"Ibu Menteri, kami ucapkan atas nama buruh, terima kasih," ucapnya.
Baca Juga: Dukung UMKM, Kemnaker Kembangkan Tenaga Kerja Mandiri di Sektor Informal
Tag
Berita Terkait
-
Aturan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama, Pencairan Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
-
Menaker Apresiasi Hadirnya Permenko No 1 Tahun 2022 karena Dinilai Mampu Ringankan Beban PMI
-
Kementerian Kesehatan Kuwait Ingin Rekrut 500 - 1000 Tenaga Kesehatan dari Indonesia
-
Kemnaker Laksanakan Program Dekonsentrasi untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional
-
Kemnaker Targetkan Tingkat Pengangguran Nasional 2022 Turun 6,3%
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Profil Moody's Rating dan Dampaknya Terhadap Bursa Saham Indonesia
-
Panduan Lengkap Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2026 Secara Online
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?