Suara.com - Kenaikan PPN sebesar 1 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 diklaim Kantor Staf Presiden (KSP) bertujuan meredistribusi kekayaan kepada masyarakat kurang mampu sehingga mengurangi ketimpangan ekonomi.
"Jadi, dalam hal ini di sini peran instrumen pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Tenaga Ahli Utama KSP Edy Priyono di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/4/2022).
Mulai hari ini, Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ia menuturkan, sebenarnya Pemerintah bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 hingga 15 persen. Namun, Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik saat ini yang masih dalam fase pemulihan sehingga kenaikan PPN hanya 1 persen.
"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, Pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," ujarnya.
Edy mengatakan, kenaikan PPN untuk membangun fondasi perpajakan. Dengan begitu, penerimaan negara dalam bentuk pajak dapat diredistribusi dan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu atau yang masyarakat yang lebih membutuhkan.
Ia mengemukakan bahwa sebagian besar negara-negara di dunia memiliki tarif PPN yang lebih tinggi ketimbang Indonesia, seperti Turki sebesar 18 persen, Argentina 21 persen, serta Arab Saudi dan Uni Eropa yang masing-masing 15 persen.
"Memang ada beberapa negara yang tarif PPN-nya lebih rendah dari kita, seperti Taiwan 5 persen dan Kanada 5 persen. Bahkan, ada yang tidak mengenakan PPN, seperti Kuwait dan Qatar. Tentu ini disesuaikan dengan kondisi di negara masing-masing," ujarnya.
Untuk informasi, sesuai UU No. 7/2021, tarif PPN akan dinaikkan kembali menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Patut diketahui, tidak semua jenis barang atau jasa dipungut PPN. Barang dan jasa tertentu tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN, seperti barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan medis.
Berita Terkait
-
8 Barang dan Jasa Bebas PPN, Tak Perlu Pusing Kenaikan Tarif PPN 11 Persen yang Berlaku Mulai Hari Ini!
-
Ibu-ibu Bisa Tenang, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 11 Persen
-
PPN Resmi Naik 11 Persen, Berikut Rincian Barang Bebas PPN
-
PPN 11 Persen Berlaku Besok, Harga HP Oppo Tidak Naik
-
Kepala Desa se-Indonesia Dukung Jokowi Tiga Periode, Ali Ngabalin: Enggak Apa-Apa, Jangan Dihalangi Mereka
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Dukung Aktualisasi dan Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB
-
BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak
-
Purbaya Lanjutkan Efisiensi Anggaran MBG usai Dipotong Jadi Rp 268 T
-
Menteri Purbaya hingga Bahlil Rapat Keluhan Kadin China, Bahas Apa Saja?
-
Rumor Badan Ekspor Bikin IHSG Anjlok, Ini Saham Paling Boncos
-
Pertamina Gelar Sokoguru Policy Forum Bahas Ketahanan dan Transisi Energi Nasional
-
Bos Danantara Saham BUMN Perbankan Lagi Murah, Saatnya Beli?
-
Rosan Hingga Bahlil Ikut Tertutup Soal Badan Ekspor
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel
-
Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari