Suara.com - Pemerintah diminta menyediakan mudik gratis untuk pada momen Idul Fitri tahun ini demi memudahkan pengawasan terhadap para pemudik guna mengantisipasi sebaran COVID-19 yang belum sepenuhnya reda.
"Masih sangat memungkinkan dilakukan mudik gratis dengan menggunakan dana pertanggungan sosial masyarakat atau cost social responsibility/CSR dari BUMN. Pemberangkatan mudik gratis tidak lagi diselenggarakan di lapangan terbuka, seperti Lapangan Monas atau yang sejenis," ujar Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno pda wartawan, Kamis (7/4/2022).
Ia berpendapat, mudik gratis yang ditawarkan tidak hanya transportasi darat atau bus saja melainkan juga alternatif lain seperti kereta Api atau kapal.
Terlebih, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat selama ini terus mendukung sarana melalui pembangunan terminal penumpang yang cukup luas dengan fasilitas yang cukup lengkap.
Diperkirakan, sambung dia, ada127 Terminal Tipe A, yang beroperasi sebanyak 119 Terminal sementara 8 sisanya belum beroperasi secara umum.
Total ada 62 terminal sudah memiliki detail engineering desain (DED) dan sudah terbangun 26 terminal. Angka ini belum termasuk terminal tipe A yang dikelola Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Mudik berangkat dari terminal akan memudahkan pengawasan dan pengaturan. Apalagi mudik lebaran tahun ini ada persyaratan sudah vaksin ketiga (booster). Pengawasan akan lebih mudah dilakukan di ruang tertutup seperti terminal ketimbang di ruang terbuka," kata dia.
Guna memangkas biaya, penyelenggara tidak perlu menyediakan tenda hingga toilet portabel dan mengurangi petugas yang mengawasi di ramp check bus.
Alternatif lainnya yakni mengutamakan Bus AKAP yang angkut peserta mudik gratis dan bila kurang baru bisa dengan dukungan sejumlah bus pariwisata.
Baca Juga: Aturan Mudik Lebaran 2022 yang Baru Vaksin Dosis 1 dan 2, Pemudik Belum Vaksin Booster Wajib Tahu!
"Tak hanya penumpang yang harus diwajibkan sehat, semua pengemudi Bus AKAP/AKDP juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan dan diberikan tambahan vitamin. Hanya pengemudi yang lolos tes kesehatan dapat diijinkan mengemudikan bus mengangkut pemudik," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rekomendasi Hantaran untuk Hari Raya Idul Fitri
-
Syarat dan Cara Dapat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Dilaksanakan 29 hingga 30 April
-
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Empat Hari, 29 April dan 4, 5, 6 Mei
-
Jokowi Ngaku Rasakan Betul Senangnya Rakyat Bisa Pegang Rp 300 Ribu Pas Lebaran
-
Aturan Mudik Lebaran 2022 yang Baru Vaksin Dosis 1 dan 2, Pemudik Belum Vaksin Booster Wajib Tahu!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BUMN-Swasta Mulai Kolaborasi Perkuat Sistem Logistik Nasional
-
IHSG Lesu Imbas Sentimen Global, Apa Saja Saham yang Top Gainers Hari Ini
-
Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Syarat dari Kemenkeu
-
Menkeu Purbaya Yakin Sisa Anggaran Kementerian 2025 Lebihi Rp 3,5 Triliun
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat di Jumat Sore, Didorong Surplus Transaksi Berjalan
-
Sinyal Bearish Bitcoin: Waspada Bull Trap di Tengah Ketidakpastian Makro Global
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda