Suara.com - Desakan masyarakat agar pemerintah segera bertindak terkait klaim Malaysia terhadap reog nampaknya mulai ditanggapi pemerintah.
Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bahkan juga mendaftarkan Tenun, Jamu dan Tempe ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda (WTBb).
Disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid, tidak hanya peran pemerintah yang mendaftarkan budaya dalam negeri, tapi masyarakat diharapkan turut menjaga kelestarian budaya.
"Tidak hanya mendapatkan status di tingkat Internasional. Namun, yang terpenting adalah agar masyarakat Indonesia turut memberikan perhatian dan ikut melestarikan.” ujar Hilmar dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022) lalu.
Ia juga menuturkan, kabar Malaysia yang inging mengklaim budaya reog hingga kini belum ada tindakan resmi dari negara terkait.
“Sampai saat ini tidak ada informasi resmi yang kami terima bahwa ada negara lain yang turut mengajukan Reog," ucap Hilmar.
Namun demikian, pengajuan reog ke UNESCO bukan semata-mata menambah aset budaya Indonesia yang tercatat di lembaga tersebut tapi juga rasa memiliki masyarakat.
"Publik perlu memahami bahwa Konvensi WBTb UNESCO bertujuan untuk melestarikan WBTb sesuai dengan kesepakatan internasional. Bukan untuk klaim kepemilikan budaya oleh negara yang mengajukan,” tegasnya.
“Sejak tahun 2016, Komite WBTb UNESCO mengatur batasan jumlah elemen budaya yang dapat diinskripsi sebagai WBTb UNESCO, yaitu 50 elemen budaya saja per tahun dari 193 Negara Anggota UNESCO,” sambungnya lagi.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Reog Ponorogo dan Makna Tarian yang Bakal Diklaim Malaysia ke UNESCO
Hingga kini sudah ada 12 WBTb Indonesia yang telah berhasil mendapatkan status WBTb Dunia dari UNESCO. Kedua belas WBTb, yakni
Wayang (2008); Keris (2008); Batik (2009); Pendidikan dan pelatihan batik (2009); Angklung (2010); Saman (2011); Noken (2012); Tiga genre tari Bali (2015), Seni Pembuatan Kapal Pinisi (2017); Tradisi Pencak Silat (2019); Pantun (2019); dan Gamelan (2021).
Berita Terkait
-
Ebeg, Jin Kejam Bertopeng Manusia
-
3 Fakta Reog Ponorogo Bakal Diklaim Malaysia, Bupati Kecewa Pada Menteri Nadiem
-
Harga Pertamax dan Gas di Indonesia Termurah Setelah Malaysia, Pengamat Puji Keputusan Pemerintah
-
Reog Ponorogo Diklaim Malaysia, Seniman hingga Mantan Wali Kota Solo Gelar Aksi dan Singgung Jajahan Inggris
-
Mengenal Sejarah Reog Ponorogo dan Makna Tarian yang Bakal Diklaim Malaysia ke UNESCO
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya