Suara.com - Para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG) bersubsidi terancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda maksimal Rp60 miliar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
"Kami sudah memiliki satu perangkat (regulasi) dan ini akan kami sosialisasikan sebelum kami terapkan secara konsisten," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Minggu (17/4/2022).
Ia melanjutkan, pihaknya akan menyosialisasikan regulasi ini untuk pihak-pihak yang tidak mendapatkan hak mereka agar berhati-hati supaya klausul ini bisa tidak diberlakukan terutama untuk para penampung.
Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM dan elpiji subsidi karena penyalahgunaan berpotensi menambah beban keuangan negara.
"Kalau harga minyak dunia bertahan di level sekarang, pemerintah berisiko mengeluarkan dana Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan elpiji. Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu," kata Arifin.
Pihaknya juga memastikan pasokan bahan bakar minyak dan elpiji sepanjang tahun ini dalam kondisi aman. Pemerintah memprioritaskan kestabilan pasokan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi terlebih menjelang Lebaran 2022.
Saat ini harga jual bahan bakar minyak dan elpiji bersubsidi jauh dari harga keekonomian yang tengah melambung tinggi sehingga masyarakat diimbau untuk menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan kemampuannya agar alokasi subsidi BBM dan elpiji tidak tergerus dan lebih tepat sasaran, katanya.
Baca Juga: Harga LPG Naik Ugal-ugalan, Pemerintah Diminta Kebut Pembangunan Jaringan Gas
Berita Terkait
-
Tak Mau Gas Elpiji 3 Kilogram Jadi Barang Langka, Polisi Lakukan Hal Ini
-
Satpol PP Sita 6 Tabung Gas dari Warung Makan yang Buka Siang di Pasar Raya Padang
-
Pemerintah 'Siksa' Rakyat Miskin Jika Naikkan Harga BBM Subsidi, Elpiji 3 Kg dan Listrik
-
Harga Elpiji, BBM dan Listrik Bakal Naik, Pengamat: Tambah Beban Rakyat Miskin
-
Harga LPG Naik Ugal-ugalan, Pemerintah Diminta Kebut Pembangunan Jaringan Gas
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
Persija Cuma Turunkan Pemain Pelapis, Shin Tae-yong Tidak Bermaksud Remehkan Piala Presiden
-
Diteror Tetangga Bertahun-tahun, Ibu Suraji Trauma hingga Takut Keluar Rumah
-
Tak Lagi Jadi Sampah, Bagaimana Peneliti BRIN Sulap Ampas Kopi Gayo Jadi Kemasan Ramah Lingkungan?
-
5 Cara Cek Jam Tangan Casio Ori atau Tidak, Ini Bedanya yang Asli dan Palsu
-
Face Oil Sebaiknya Dipakai Kapan? Ini Urutan yang Benar Biar Glowing Maksimal
-
Prabowo Akui Gaji Guru Kurang, Lapangan Kerja Sedikit
-
Ledakan Dahsyat di Medan: 5 Rumah Mewah Rusak Parah, Mobil Tertimpa
-
Gerindra Minta Hotman Setop Giring Opini, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Hukum
-
Demo Desak Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Saling Dorong, Mahasiswa Nyaris Pingsan
-
Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta