Suara.com - Para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG) bersubsidi terancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda maksimal Rp60 miliar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
"Kami sudah memiliki satu perangkat (regulasi) dan ini akan kami sosialisasikan sebelum kami terapkan secara konsisten," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Minggu (17/4/2022).
Ia melanjutkan, pihaknya akan menyosialisasikan regulasi ini untuk pihak-pihak yang tidak mendapatkan hak mereka agar berhati-hati supaya klausul ini bisa tidak diberlakukan terutama untuk para penampung.
Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM dan elpiji subsidi karena penyalahgunaan berpotensi menambah beban keuangan negara.
"Kalau harga minyak dunia bertahan di level sekarang, pemerintah berisiko mengeluarkan dana Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan elpiji. Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu," kata Arifin.
Pihaknya juga memastikan pasokan bahan bakar minyak dan elpiji sepanjang tahun ini dalam kondisi aman. Pemerintah memprioritaskan kestabilan pasokan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi terlebih menjelang Lebaran 2022.
Saat ini harga jual bahan bakar minyak dan elpiji bersubsidi jauh dari harga keekonomian yang tengah melambung tinggi sehingga masyarakat diimbau untuk menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan kemampuannya agar alokasi subsidi BBM dan elpiji tidak tergerus dan lebih tepat sasaran, katanya.
Baca Juga: Harga LPG Naik Ugal-ugalan, Pemerintah Diminta Kebut Pembangunan Jaringan Gas
Berita Terkait
-
Tak Mau Gas Elpiji 3 Kilogram Jadi Barang Langka, Polisi Lakukan Hal Ini
-
Satpol PP Sita 6 Tabung Gas dari Warung Makan yang Buka Siang di Pasar Raya Padang
-
Pemerintah 'Siksa' Rakyat Miskin Jika Naikkan Harga BBM Subsidi, Elpiji 3 Kg dan Listrik
-
Harga Elpiji, BBM dan Listrik Bakal Naik, Pengamat: Tambah Beban Rakyat Miskin
-
Harga LPG Naik Ugal-ugalan, Pemerintah Diminta Kebut Pembangunan Jaringan Gas
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Tangani Bencana di Sumatera, Kementerian PU Sudah Kerahkan 1.709 Alat Berat
-
Banjir Bandang Susulan Terjang Agam, Kementerian PU Fokus Pulihkan Akses dan Air Bersih
-
IHSG Sesi I: Selangkah Lagi 9.000, Sektor Energi Pimpin Reli Penguatan
-
Cadangan Devisa Indonesia Meroket Tembus Rp2.629 Triliun di Akhir Tahun 2025
-
Insentif Rumah Diperpanjang Purbaya, Menperin Ungkap Efeknya Bagi Industri
-
Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
Rupiah Masih Lemas, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
UU APBN 2026: Defisit Anggaran Dipatok 2,68% Tahun Ini
-
UU APBN 2026: Belanja Negara Tembus Rp 3.842 Triliun