Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina, sangat kaget atas status tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada kasus minyak goreng.
Nevi mengatakan, bahwa kejadian terlibatnya moral hazard yang langsung dilakukan pejabat tinggi kemendag menjadi langkah awal yang perlu terus ditindaklanjuti.
Namun demikian, di sisi lain penetapan status tersangka pejabat Kemendag justru menjadi ironi bagi Kementerian Perdagangan yang diharapkan masyarakat bisa menyelesaikan persoalan kasus minyak goreng yang mahal dan menyulitkan rakyat Indonesia.
“Dalam waktu dekat, Kemendag mesti dipanggil DPR RI. Ini penting dilakukan sebagai upaya untuk membuat tindakan yang lebih agresif untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng yang sudah 7 bulan lebih harganya melangit. Penangkapan tersangka-tersangka ini mesti ada tindakan lanjutan sehingga harga minyak goreng di masyarakat kembali normal”, tutur Nevi, Jumat (22/4/2022).
Politisi PKS ini mengingatkan, bahwa FPKS sudah pernah mengusulkan pansus minyak goreng.
“Semestinya seluruh anggota DPR dapat memahami maksud ini agar semakin terang benderang persoalan minyak goreng dapat di urai dan tujuan akhirnya demi rakyat Indonesia dapat mengakses minyak goreng dengan harga wajar,” ungkap Nevi.
Nevi mengatakan, saat ini momentum pemerintah untuk menunjukkan kekuatannya dalam menghadapi mafia yang beredar di sekitar tata niaga sawit. Hingga saat ini, Negara telah memberikan izin tanah negara dikelola oleh pengusaha sawit seluas 14,4 juta hektar.
“Fraksi PKS tetap konsisten menyuarakan dan mengajak teman-teman di DPR-RI untuk membentuk Pansus Hak Angket tentang Kasus mahalnya Minyak Goreng ini, untuk membuka tabir apa yang terjadi dibalik tingginya harga minyak goreng dalam jangka waktu yang sangat lama. Secara konstitusi, ini lebih progresif bila dibandingkan tanpa ada pansus untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng”, tutup Nevi Zuairina.
Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Tempat dan Sita 650 Dokumen
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Tempat dan Sita 650 Dokumen
-
Setelah Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Sebut Dirjen Kemendag Bisa jadi Tersangka Kasus Impor Besi
-
Jokowi, Airlangga, Hingga M Lutfi Disomasi Gegara Minyak Goreng, Legislator PKB Malah Puji-puji Mendag
-
Kejagung Belum Bisa Jawab Apakah Mendag Lutfi Diperiksa atau Tidak di Kasus Mafia Migor, Kenapa?
-
Kejagung Gandeng BPKP Usut Kerugian Negara Imbas Kasus Mafia Migor Dirjen Kemendag dkk
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern
-
Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global
-
Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja
-
FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia
-
Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026
-
Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026
-
Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026
-
Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
-
OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE
-
Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit