Suara.com - Pemerintah wajib melakukan evaluasi sistem ekspor impor guna mengatasi adanya potensi pelanggaran ekspor impor yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Penelitian kami menunjukkan bahwa proses perizinan dan pembatasan kuota impor maupun ekspor produk pangan dan pertanian telah beberapa kali berujung kepada kasus korupsi, sebagai contoh di impor bawang putih, daging sapi, maupun gula. Yang paling hangat tentang dugaan korupsi pada ekspor minyak goreng” kata Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta.
Melansir dari Warta Ekonomi, kebijakan pemerintah yang memberlakukan perdagangan tertutup serta rumit membuat celah kejahatan ini terbuka lebar.
Hal serupa juga disampaikan studi yang dilakukan negara-negara APEC pada 2017 silam hingga menunjukkan bahwa kebijakan lisensi impor terkait dengan perilaku pencari rente seperti penyuapan dan pemberian lisensi berdasarkan hubungan personal.
Kebijakan pembatasan kuota justru berdampak pada penurunan jumlah barang di pasar yang pada akhirnya menyebabkan kenaikan harga.
Kenaikan harga komoditas tidak bisa dihindari jika sistem kuota terus diberlakukan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya peningkatan gejolak (volatility) harga memperburuk dampak kekurangan pasokan bahan komoditas.
Kebijakan lisensi impor dan ekspor juga perlu dikaji ulang dan diperbaiki menuju ke satu sistem yang adil, transparan, dan simpel atau tanpa hambatan.
“Sistem yang ada harus memberikan kesempatan yang adil kepada semua importir yang kompeten dan memenuhi persyaratan. Hal ini dapat memunculkan kompetisi yang sehat antar mereka. Pada akhirnya, konsumen yang diuntungkan karena mendapatkan akses pada komoditas berkualitas dengan harga yang terjangkau,” kata Felippa.
Pengelolaan sistem impor otomatis atau automatic import licensing system (AILS) bisa jadi pilihan karena memungkinkan semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan izin impor.
Baca Juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka, Kok Harga Minyak Goreng Masih Mahal?
“Lebih baik pemerintah menghilangkan restriksi impor dan fokus pada upaya yang mendukung peningkatan produktivitas pangan sambil menggunakan sistem perdagangan yang efektif sehingga tidak merugikan konsumen dan tidak merugikan kepentingan Indonesia di dunia internasional,” tegasnya.
Penggunaan kuota dan lisensi impor diklaim jadi salah satu cara untuk melindungi petani dari persaingan harga dengan produk impor.
"Namun penggunaannya justru dapat menghambat akses masyarakat terhadap produk pangan impor yang harganya lebih murah ketimbang produk dalam negerinya,"pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jokowi Larang Ekspor CPO, Harga Minyak Goreng Langsung Murah? Pengamat: Belum Tentu
-
Tiktokers Kritisi Ketum PDIP yang Sindir Para Ibu Bisa Beli Baju Tapi Masih Antre Minyak Goreng, Emosi Netizen Terwakili
-
Dinas Koperasi Kabupaten Mamuju Tengah Siapkan 18 Ton Minyak Goreng Murah
-
Stop Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Dinilai Fatal, Pengamat: Pembisik Jokowi Jangan Kasih Saran Kebijakan Menyesatkan!
-
Dirjen Kemendag Jadi Tersangka, Kok Harga Minyak Goreng Masih Mahal?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK
-
Kemenkeu Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 36,6 Triliun per 21 Februari
-
Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026
-
Alfamart-Indomaret Dominasi, Menkop: Aturannya Ada di Daerah
-
Bibit Abal-abal Ancam Masa Depan Sawit Rakyat
-
Tak Sekadar Renovasi, Pemerintah Sulap Kampung Kumuh Jadi Pusat Ekonomi Warga
-
Bos Agrinas Pangan Siap Menghadap Dasco, Terangkan Maksud Impor Pikap
-
Penerimaan Bea Cukai Anjlok 14% Jadi Rp 22,6 Triliun di Januari 2026