Suara.com - Lembaga Pemeringkat Kredit S&P telah mempertahankan peringkat (rating) kredit Indonesia pada posisi BBB dan merevisi outlook Indonesia dari sebelumnya negative menjadi stable.
Dalam hal ini, Kementerian Keuangan mengapresiasi keputusan S&P dimaksud, mengingat S&P telah memberikan negatif outlook dalam dua tahun terakhir.
Dengan dipertahankannya peringkat kredit ini, diharapkan dapat membawa angin segar bagi perekonomian Indonesia kedepannya, terutama pertumbuhan ekonomi yang sempat terdampak karena pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Luky Alfirman, menyampaikan peningkatan outlook Indonesia dari negative menjadi stable ini merupakan pengakuan atas arah perbaikan ekonomi makro yang kuat, khususnya laju pemulihan ekonomi yang relatif cepat, posisi eksternal yang kuat dan penguatan signifikan pada sisi fiskal.
“Peningkatan outlook ini menyiratkan bahwa kebijakan Pemerintah sudah pada jalur yang tepat dan memberikan tantangan bagi Pemerintah untuk tetap konsisten mengelola perekonomian dan kebijakan fiskal (APBN) sehingga dampaknya dapat terus dijaga secara berkelanjutan,” ujar Luky dalam keterangan persnya, Kamis (28/4/2022).
Menurut penilaian S&P, kebijakan penanganan pandemi Covid-19 serta pengelolaan kebijakan makroekonomi (fiskal, moneter, sektor keuangan dan sektor riil) telah efektif dalam mendukung resiliensi kinerja perekonomian Indonesia.
Ekonomi Indonesia diperkirakan tumbuh pada 5.1 persen di tahun 2022. Meskipun PDB per kapita Indonesia dinilai cukup rendah dibandingkan negara peers, namun Indonesia diyakini memiliki prospek pertumbuhan yang kuat ke depan.
S&P memperkirakan laju pemulihan akan semakin cepat pada tahun 2022 seiring dengan pelonggaran pembatasan mobilitas masyarakat dan normalisasi kegiatan ekonomi setelah pelaksanaan program vaksinasi pemerintah yang berjalan dengan baik.
Selain itu peningkatan pertumbuhan ke depan juga didukung oleh masih tingginya harga komoditas.
S&P menilai dampak risiko konflik geopolitik di Ukraina dan Rusia bagi Indonesia masih dalam level yang manageable, namun demikian pemerintah diharapkan tetap mewaspadai tekanan ekonomi global yang lebih parah akibat eskalasi konflik tersebut.
Selain itu, potensi munculnya varian baru dari virus Covid-19 juga masih menjadi risiko terhadap outlook pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menurut S&P, fleksibilitas kebijakan fiskal merespon gejolak pandemi Covid-19 mampu memitigasi dampak yang lebih dalam pada perekonomian serta mendorong akselerasi pemulihan ekonomi.
Berita Terkait
-
Empat Jutaan Lebih ASN di Indonesia Sudah Nikmat Duit THR dari Pemerintah
-
Minta Seluruh Pihak Punya 'Sense Of Crisis', Jokowi: Kita Harus Siap Kalau Krisis Berlanjut
-
Kabar COVID-19 di Dunia, Malaysia Cabut Pembatasan Kegiatan Masyarakat Hingga 58 Persen Penduduk AS Terinfeksi Virus
-
Perempuan Berperan Penting dalam Menekan Laju Pandemi Virus Corona Covid-19
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS