Suara.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan salah satu instrumen wajib dalam pemerintahan negara. APBN adalah rancangan keuangan dalam sebuah negara.
Mengutip laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Burkhead and Winer mendefinisikan anggaran sebagai rencana pengeluaran dan penerimaan negara untuk tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek-proyek untuk jangka waktu yang lebih lama.
Sementara itu, menurut Welsch anggaran adalah pedoman untuk membiayai tugas-tugas negara di segala bidang, termasuk belanja pegawai untuk jangka waktu tertentu, lazimnya satu tahun mendatang.
Tugas-tugas negara ini berkaitan dengan kepentingan rakyat. Oleh sebab itu, rakyat dibebankan sejumlah pungutan berupa pajak, bea, dan cukai untuk menunjang pembiayaan ini.
Di Indonesia, pengertian anggaran merujuk pada Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. DPR menjelaskan bahwa APBN memiliki enam fungsi pokok sebagai berikut.
1. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan;
2. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan;
3. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
4. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian;
Baca Juga: Temui Menteri PUPR, Bobby Nasution Minta Pembangunan Besar di Medan Gunakan APBN
5. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
6. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
APBN mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasal dari perpajakan maupun non perpajakan, termasuk hibah yang diterima oleh pemerintah.
Pengeluaran atau belanja adalah belanja pemerintah pusat dan daerah. Jika terjadi defisit, yaitu pengeluaran lebih besar dari penerimaan, maka akan dicarikan pembiayaan baik yang bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Seluruh penerimaan dan pengeluaran tersebut ditampung dalam satu rekening yang disebut rekening Benharawan Umum Negara (BUN) di Bank indonesia (BI). Pada dasarnya, semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah harus dimasukkan dalam rekening tersebut
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pengamat Ekonomi: Cegah Kebocoran, Subsidi yang Diberikan Pada Komoditas Harus Dibatasi
-
Pengamat: APBN Jadi Tulang Punggung Utama Bangun IKN untuk 2024
-
Pengamat Infrastruktur Nilai APBN Bakal Jadi Tulang Punggung IKN Nusantara
-
Anggaran THR ASN, TNI dan Polri Capai Rp 34,3 Triliun, Ini Rinciannya
-
Temui Menteri PUPR, Bobby Nasution Minta Pembangunan Besar di Medan Gunakan APBN
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Rupiah Berhasil Menguat saat Hari Pancasila, tapi Masih Nyaman di Level Rp17.840
-
Riset LPEI: Indonesia Masih Pengekspor Minyak Kelapa Terbesar Kedua di Dunia
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.799.000/Gram Hari Ini
-
IRESS: Masyarakat Lebih Butuh Listrik Andal daripada Kompensasi Blackout
-
Konflik Israel - Lebanon Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 2 persen
-
SMBC Indonesia Perluas Strategi Bisnis, Salah Satunya Bidik Nasabah Ini
-
Dolar AS Mulai Stabil, Rupiah Berpeluang Menguat
-
Ikuti Tren Global, Harga Avtur Pertamina Turun hingga 10 Persen
-
Harga BBM di SPBU Swasta hingga Pertamina per 1 Juni 2026
-
Harga BBM Pertamax Turbo Naik Jadi Rp 20.750/liter