Suara.com - Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, sejak dibuka pada 8 April hingga 1 Mei 2022, Posko THR virtual Kemnaker telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022, dengan jumlah mencapai 5496 laporan. Hal ini terdiri dari pengaduan online 2935 dan 2561 konsultasi online, atau pengaduan online mencapai 53 persen dan 47 persen konsultasi online.
"Hingga pukul 19.00 WIB atau H-1 Lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5488 laporan, " katanya,melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Minggu (1/5/2022).
Anwar menjelaskan, dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.561 laporan, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.685 laporan dan sisanya 876 laporan masih dalam proses penyelesaian.
"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan, " katanya.
Sementara dari 2935 laporan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022, sebanyak 1.688 berasal perusahaan. Isu yang diadukan adalah 1384 THR tak dibayarkan oleh 794 perusahaan, 1200 THR tak sesuai ketentuan oleh 694 perusahaan dan 351 THR terlambat disalurkan sebanyak 200 perusahan.
"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1610 laporan masih sedang proses, " kata Anwar Sanusi
Anwar mengungkapkan, dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H-1 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 83,78 persen dibandingkan hari kerja sebelumnya, Jumat (29/4/2022).
"Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Maluku pada 1 Mei, masing-masing memiliki 1 laporan. Jadi total pada H-1 lebaran ini, ada 6 laporan konsultasi online, " katanya.
Sedangkan dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April-1 Mei, DKI Jakarta juga tercatat melaporkan 918 laporan, disusul Jawa Barat (599), Banten (316), dan Jawa Timur (280). Dari jumlah 918 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 407 laporan, THR tak sesuai ketentuan 374 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar (137).
Baca Juga: Menjelang Lebaran, Kemnaker Terima Ribuan Laporan Mengenai Pembayaran THR
"Provinsi terendah yang mengadu THR adalah Papua, hanya 1 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan, " kata Anwar Sanusi.
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, " kata Anwar Sanusi.
Berita Terkait
-
Bagi-Bagi THR Saat Lebaran Sudah Jadi Tradisi, Begini Sejarahnya
-
7 Artis Bagi-Bagi THR Fantastis, Biayai Umrah hingga Kuliah!
-
Gelontorkan Uang Rp20 Juta Dinar Candy Siap Bagi-Bagi THR: Nanti Bikin Open House
-
Menjelang Lebaran, Kemnaker Terima Ribuan Laporan Mengenai Pembayaran THR
-
Viral Standar Uang THR untuk Anak-anak, Diurutkan Umur sampai untuk Anak Tetangga, Wajib Simak!
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik
-
Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?
-
BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing
-
Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran