Suara.com - Pemkab Sleman akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak melakukan pemilahan sampah sebelum disalurkan ke depo transfer.
Pemkab akan membangun empat lokasi tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) untuk mendukung penerapan sanksi tersebut.
"Saat ini, kami sedang menyelesaikan pembangunan TPST, yang akan diikuti dengan sosialisasi ke masyarakat. Nantinya, pada jangka panjangnya, kami akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai Perda No 5 Tahun 2014," kata Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa di Sleman, Kamis (12/5/2022).
Ia mengatakan, TPST yang akan dibangun tersebut meliputi di wilayah Sleman barat, Sleman tengah dan Sleman timur. Hal ini dimaksudkan untuk membagi konsentrasi timbulan sampah. Untuk lokasinya sedang dalam proses perizinan.
"Sebenarnya saat ini sudah ada satu TPST di Sleman yang telah beroperasi yakni di Sleman Timur tepatnya di Kelurahan Tamanmartani, Kalasan, di sana sudah dilakukan pengolahan dengan pemilahan sampah," ujar dia, dikutip dari Antara.
Selain itu, satu lokasi TPST lagi yang sudah ada kepastian yakni di wilayah Sleman Barat di Kelurahan Sendangsari, Minggir.
"Target waktu pada 2023 sudah empat TPST terbangun dan beroperasi mengolah sampah di masing-masing wilayah. Dalam operasionalnya empat TPST ini akan menggunakan mesin pengolah sampah yang didatangkan dari Jerman," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Danang mengatakan, guna upaya jangka pendek dalam pengelolaan timbulan sampah, DLH Sleman akan mengoptimalkan pengolahan sampah di 13 transfer depo dan 23 TPS 3R dengan memilah sampah organik dan anorganik.
"Sampah organik akan dibuat kompos dan sampah anorganik dijual kembali ke pengepul. Terkait ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dengan turut serta memilah sampah yang dihasilkan," katanya.
Baca Juga: Pasca Pembukaan TPST Piyungan, 12 Depo Sampah di Jogja Bakal Didesinfeksi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman Ephiphana Kristiyanti mengatakan estimasi timbulan sampah Kabupaten Sleman pada hari biasa sekitar 706,77 ton per hari, sedangkan untuk hari libur lebaran lalu estimasi timbulan sampah bertambah menjadi 936,27 ton per hari, kenaikan sebesar 32,47 persen.
"Kenaikan timbulan sampah pada libur Lebaran bersumber dari sektor pariwisata dan pemudik yang datang ke Kabupaten Sleman," katanya.
Menurut dia, penutupan TPST Piyungan, Bantul beberapa hari lalu mengakibatkan Kabupaten Sleman tidak dapat membuang residu sampah ke TPST tersebut sehingga menimbulkan penumpukan sampah di warga.
"Dengan adanya penutupan tersebut maka kami mengoptimalkan pengolahan sampah yang menumpuk dengan pemilahan sampah organik dan anorganik di depo transfer, TPS dan bank sampah," katanya.
Ia mengatakan, untuk mengurangi bau tidak sedap akibat adanya timbunan sampah di depo transfer dan TPS, pihaknya juga melakukan penyemprotan ekoenzim untuk mempercepat penguraian sampah organik.
"Untuk mengurangi bau tidak sedap dilakukan penyemprotan ekoenzim di tumpukan sampah. Kami mendapat bantuan ekoenzim dari RS Panti Nugroho dan mahasiswa biologi menyemprot di transfer depo," katanya.
Berita Terkait
-
TPST di Sleman Akan Datangkan Mesin dari Jerman, DLH: Biaya Mahal di Awal
-
Tanggulangi Masalah Sampah, Pemkot Jogja Siapkan Lokasi Pengolahan Sendiri
-
TPST Piyungan Dibuka Kembali
-
TPST Piyungan Dibuka, Dinas PUP ESDM DIY Sebut Pengolahan Lindi Dikerjakan Tahun Ini
-
Pasca Pembukaan TPST Piyungan, 12 Depo Sampah di Jogja Bakal Didesinfeksi
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
IHSG dan Rupiah Ambruk, Luhut ke Investor Global: Saya Minta Maaf Karena Situasi Ini!
-
Aturan DHE SDA Resmi, Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Disimpan ke Bank Negara
-
Gaji Seret dan Biaya Hidup Naik, Gen Z Kini Tak Bermimpi Punya Rumah
-
Pertamina Bagikan Strategi Jaga Ketahanan Energi di Hadapan Mahasiswa
-
Danantara Sumberdaya Jadi Biang Kerok, IHSG Masuk Level 6.000
-
Status Danantara Sumberdaya Indonesia Bukan BUMN
-
Hormati Kontrak, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Pemotongan Kuota Ekspor Gas pada 2026
-
Rupiah Rp17.674 per Dolar, Pasien di Desa Hingga Penderita Kanker Ikut Terancam
-
Rupiah Anjlok Lagi, Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi Biang Kerok
-
Rosan Akui Kontrak Eksportir Bisa Dievaluasi lewat BUMN Ekspor Baru PT DSI