Suara.com - Pendapatan tahun 2023 ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, naik sekitar 11,19 persen sampai 11,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) seiring defisit APBN yang harus kembali ke level di bawah 3 persen.
“Pendapatan negara (tahun depan) meningkat dalam kisaran 11,19 persen sampai 11,70 persen dari PDB,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2023 di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Ia mengatakan, kebijakan pendapatan negara tahun depan akan diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta kelestarian lingkungan.
Hal ini ditempuh dengan menjaga efektivitas reformasi perpajakan (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak/UU HPP), mendorong agar sistem perpajakan lebih sehat dan adil sehingga dapat mendorong perluasan basis pajak serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Melalui implementasi UU HPP yang efektif maka rasio perpajakan akan meningkat,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan peningkatan inovasi layanan dan reformasi pengelolaan aset.
Sri Mulyani meyakini berbagai kebijakan itu akan mendorong peningkatan rasio pendapatan negara yang ditargetkan dapat digunakan untuk mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur hingga ekonomi hijau.
Optimalisasi pendapatan negara turut diupayakan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif serta mencapai sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang.
“Ini agar Indonesia dapat keluar dari jebakan kelas menengah atau middle income trap,” pungkas Menkeu Sri Mulyani.
Baca Juga: Bocoran dari Menkeu Sri Mulyani, Tarif Listrik di atas 3.000 Volt Ampere akan Naik
Berita Terkait
-
KKN Desa Penari Jadi Film Terlaris di Indonesia, Raup Untung Ratusan Miliar!
-
Presiden Jokowi Setuju Naikkan Tarif Listrik di Atas 3.000 VA
-
Tarif Listrik 3.000 VA Bakal Naik, Sri Mulyani: Bapak Presiden Sudah Menyetujui
-
Banggar Restui Postur APBN 2022 Direvisi, Begini Detailnya
-
Bocoran dari Menkeu Sri Mulyani, Tarif Listrik di atas 3.000 Volt Ampere akan Naik
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS