Suara.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menegaskan akan hormati proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana perusahaan oleh Kejaksaan Agung.
Disampaikan oleh Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto, manajemen WSBP berkomitmen kooperatif dengan pihak Kejagung demi mendukung penegakan hukum.
"Manajemen WSBP berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan Kejagung demi penegakan hukum dan perbaikan tata kelola perusahaan menjadi lebih baik," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada periode tahun 2016-2020 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun demikian, sejauh ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Fandy menambahkan, manajemen saat ini telah melakukan sejumlah perbaikan agar anak usaha PT Waskita Karya Tbk itu menjadi lebih baik ke depannya.
Salah satu program utamanya yakni perbaikan tata kelola perusahaan yang telah ditunjukkan dengan peningkatan skor implementasi Good Corporate Governance (GCG), perolehan sertifikasi ISO 37001 tentang anti penyuapan, implementasi Whistle Blowing System, implementasi IT pada pelaporan keuangan dan proses bisnis lainnya, hingga internalisasi budaya AKHLAK BUMN.
"Selain itu, fokus manajemen saat ini adalah menyelesaikan restrukturisasi keuangan di jalur PKPU dan mengembalikan kondisi keuangan WSBP menjadi lebih sehat," pungkasnya.
Baca Juga: Brotonoseno Tak Dipecat Polri, Pukat UGM Sarankan Revisi Peraturan Pemerintah
Berita Terkait
-
PKPU Diperpanjang 30 Hari, Waskita Beton Optimis Selesaikan Tagihan Kreditur
-
Tersangka Korupsi, Dua Perangat Desa di Trenggalek Segera Disidang
-
Kemenag Akan Tindak Tegas Oknum Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren
-
5 Fakta Terkait KPK Gagas Rompi Biru Anti Korupsi, Tuai Kritik dan Sindiran
-
Brotonoseno Tak Dipecat Polri, Pukat UGM Sarankan Revisi Peraturan Pemerintah
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Bursa Saham RI Merah pada Sesi I, Betah di Level 6.900
-
Trump Singgung 'Hari Pemusnahan' Iran: Ancam Ekonomi Global, Harga Minyak Terbang!
-
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rekor Rp100 Triliun, Mulai Banyak yang Gadai Barang
-
Kekayaan Donald Trump Meningkat jadi Rp107 Triliun di Tengah Konflik Perang
-
Elnusa Perkuat Transformasi Sebagai Low-Cost Operator, Targetkan Efisiensi Operasi Hingga 25%
-
Sah! Menkeu Purbaya Restui Penggunaan Dana Desa Untuk Kopdes Merah Putih
-
IHSG Babak Belur Terkoreksi 14%, Asing 'Kabur' Rp 23,34 Triliun dari Pasar Saham
-
BREN dan DSSA Masuk List HSC, Harga Sahamnya Anjlok di Tengah Ancaman Delisting
-
94.294 Nomor Kontak Diblokir, Dana Penipuan Hampir Rp600 Miliar
-
Harga Minyak Brent Tembus 111 Dolar AS, Iran Syaratkan Ganti Rugi Perang