Suara.com - Untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan di sektor tenaga kerja perkebunan kelapa sawit, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyiapkan tiga langkah strategis.
"Sektor kelapa sawit merupakan salah satu sektor industri yang berperan penting terhadap perekonomian Indonesia. Namun belakangan ini, menurun kinerja ekspor minyak sawit dan akibat pandemi Covid-19 memunculkan berbagai kemungkinan terburuk bagi pekerja/buruh sektor sawit," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam diskusi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Adapun berbagai langkah tersebut dinilai perlu, karena sektor perkebunan kelapa sawit memiliki karakteristik berbeda dengan sektor lain dan identik dengan pekerjaan musiman, serta menyerap banyak tenaga kerja dengan keterampilan dan pendidikan rendah.
Langkah pertama yang disiapkan adalah menyamakan persepsi dan interpretasi pelaksanaan hubungan kerja, yang mana pelindungan tenaga kerja di sektor sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Hubungan kerja pekerja/buruh di sektor perkebunan sawit sebagian besar dilakukan dengan PKWT, termasuk Pekerja Harian. Data dari Sawit Watch masih menunjukkan sekitar 70 persen pekerja di sektor perkebunan sawit merupakan pekerja harian. Hal ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya," kata Menaker.
Langkah kedua, memperoleh informasi kondisi hubungan kerja di sektor sawit pra dan pasca pandemi Covid-19. Ketiga, mendapatkan gagasan serta rekomendasi tentang pelaksanaan hubungan kerja dalam penyempurnaan regulasi terkait hubungan kerja di sektor sawit, dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan kesejahteraan pekerja.
Ida menyebut beberapa tantangan ketenagkerjaan di sektor perkebunan yang perlu direspons, diantaranya isu pekerja anak; praktik upah murah, upah kerja lembur yang tidak dibayar, dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan PP 36/2021; dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), utamanya bagaimana mengantisipasi dampak penggunaan pestisida terhadap pekerja/buruh perkebunan, termasuk isu upah sektoral juga kembali muncul karena dianggap terdapat sektor yang tumbuh dikala mayoritas sektor mengalami penurunan.
"Kami berharap, industri/perusahaan kelapa sawit ikut membantu pemerintah memikirkan cara menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, berkeadilan, dan mampu menjawab keberpihakan kepada semua sektor. Kita tidak bisa memaksa sektor/industri yang memiliki pertumbuhan negatif, itu tidak bisa kita paksa," katanya
Usai diskusi, Ketua Umum GAPKI, Joko Supriyono menegaskan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah bidang ketenagakerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga: 28 Unit Usaha dan Mitra Pemasok APP Sinar Mas Raih Penghargaan Manajemen K3 dari Kemnaker
"Kita semua komitmen mendukung regulasi yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Berita Terkait
-
Demi Keselamatan Pekerja, Kemnaker Gelar FGD Pemahaman Norma K3 pada Pesawat Angkat dan Angkut
-
4 Pabrik Minyak Goreng di Mukomuko Kembali Beroperasi, Ribuan Ton Sawit Busuk
-
Siap-siap! Luhut Bakal Audit Perusahaan Sawit
-
Menko Luhut Sebut Audit Perusahaan Sawit Segera Dimulai: Hari Ini Saya Tanda Tangan
-
Menaker Jamin Penempatan ke Australia Hanya Diisi oleh Tenaga Terampil
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI