Suara.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) rilis peraturan penyediaan infrastruktur, pengadaan barang/jasa di ibu kota baru (IKN) yang memprioritaskan produk dalam negeri dan UMKM Kalimantan.
Aturan ini tertulis dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (PerLKPP No. 5 Tahun 2022).
"Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan pembangunan APBN/ABPD digunakan untuk peningkatan penggunaan PDN dan produk UMK-Koperasi," kata Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas, Selasa (14/6/2022).
Ia menjelaskan, aturan ini dibuat agar mewujudkan ibu kota negara yang berkelanjutan melalui pemberdayaan ekonomi dan sosial.
Langkah-langkah pemberdayaan tersebut meliputi pengutamaan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk usaha mikro, kecil dan koperasi (UMK-Koperasi), pemberdayaan pelaku usaha lokal skala kecil, penggunaan tenaga kerja lokal dan material lokal di Pulau Kalimantan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup.
"Prinsipnya pembangunan ini harus efisien, cepat, tepat sasaran serta tidak boleh meninggalkan produk dalam negeri. Selama masih ada produk dalam negeri, maka arahan Bapak Presiden wajib diadakan, kemudian wajib mengikutsertakan pengusaha lokal, UMK dan UMKM dalam pembangunan IKN," ujar dia, dikutip dari Antara.
Anas mengatakan, Peraturan LKPP terkait penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa di IKN ini, diharapkan bisa mendorong pergerakan ekonomi lokal, yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Arahan Presiden Jokowi jelas dan tegas, bahwa belanja pemerintah harus menjadi trigger pertumbuhan dengan berbasis pada produk dalam negeri dan UMK. Sehingga bila dana untuk keperluan IKN digunakan berbelanja produk dalam negeri dan UMK, tentu multiplier effect-nya luar biasa positif di ekonomi masyarakat," jelasnya.
Tidak hanya itu, guna memudahkan pembangunan IKN, LKPP membuka skema repeat order untuk pengadaan barang/jasa terutama pekerjaan konstruksi yang sama dengan pekerjaan sebelumnya.
Baca Juga: Satu Calon Haji Asal Kalsel Meninggal Dunia Dalam Penerbangan Sebelum Transit di Medan
Metode ini merupakan instrumen untuk memberikan penghargaan (reward) bagi penyedia yang berkinerja baik.
Peraturan LKPP Nomor 5/2022, lanjut mantan Bupati Banyuwangi itu, juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Peraturan anyar LKPP ini telah ditandatangani Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas dan diundangkan pada 18 Mei 2022.
Peraturan ini dapat diunduh di jdih.lkpp.go.id. PerLKPP No. 5 Tahun 2022 dan diberlakukan untuk Otorita Nusantara, kementerian/Lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) yang akan melaksanakan proses pengadaan barang/jasa dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN serta kegiatan lainnya sesuai dengan Rencana Induk dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Tag
Berita Terkait
-
Karena IKN Nusantara, Banyak Masyarakat Mau Beli Rumah di PPU, Bisnis Pengembang Perumahan Diuntungkan
-
Menteri Teten Serahkan NIB ke 1.000 UMKM Binaan Pujakesuma di Sumatera
-
Presiden Joko Widodo Bahas Percepatan Pembangunan IKN Nusantara
-
Berkat IKN Nusantara, Bisnis Sewa Mobil di Benuo Taka Kembali Bergairah
-
Kredit yang Direstrukturisasi BRI Akibat Covid-19 Mencapai Rp249,33 Triliun
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026
-
Tembus 1.134 Konsultasi, Posko THR Kemnaker Kini Layani Pengaduan Pekerja
-
Hutama Karya Jamin Jalur TarutungSibolga Siap Dilalui Pemudik
-
Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis
-
Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II
-
Danantara Tunjuk Perusahaan China Garap Proyek Listrik Jadi Sampah di Bogor
-
Harga Minyak Dunia Membara, RI Mulai Lirik Pasokan dari Rusia? Begini Kata Wamen ESDM
-
Waspada! IHSG Bisa Menuju Level 6.000 Lagi, Ini Pemicunya
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?