Suara.com - Kelompok terbang (kloter) jemaah calon haji Indonesia mulai diberangkatkan menuju tanah suci. Tidak setiap orang bisa mengurus keperluannya sendiri sehingga memerlukan biaya tenaga asisten saat haji.
Lalu apakah jemaah perlu menyiapkan uang tambahan? Jawabannya tidak. Asisten Haji baik berstatus Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dikenakan biaya yang sama dengan jemaah haji reguler yang skemanya diatur pemerintah.
Namun, melansir dari NU Online, mukimin atau warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi baik bekerja maupun sekolah mendapatkan honor mencapai Rp60 juta selama mendampingi para jamaah haji setidaknya 75 hari. Jumlah itu merupakan perkiraan pada 2018 silam, dan kemungkinan besar naik pada tahun ini.
Untuk haji 2022, pemerintah telah menerbitkan Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022. Dalam peraturan tersebut, seluruh jemaah calon haji baik berstatus jemaah reguler, PHD, dan KBIHU diwajibkan membayar biaya yang sama. Berikut rincian pembiayaan tersebut berdasarkan masing-masing embarkasi.
1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;
2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;
3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;
4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;
5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;
Baca Juga: Catat! Ini Jenis dan Rute Bus Shalawat Bagi Jemaah Haji Indonesia di Makkah
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;
8. Embarkasi Solo Rp40.262.721;
9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290;
11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590;
Berita Terkait
-
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru? Tarif Sesuai Gaji, Ini Besarannya
-
Daftar Haji 2022 Berangkat Tahun Berapa? Mohon Sabar Menunggu hingga 36 Tahun!
-
Calon Haji Termuda Embarkasi Aceh Berusia 18 Tahun
-
Doddy Sudrajat Akan Diperiksa Polres Depok Karena Sebut Vanessa Angel Hamil di Luar Nikah
-
Catat! Ini Jenis dan Rute Bus Shalawat Bagi Jemaah Haji Indonesia di Makkah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
LPDB Koperasi Akselerasi Penyelesaian Dana Bergulir di Provinsi Bali
-
Dongkrak Produksi Minyak di Papua, SKK Migas dan Petrogas Mulai Injeksi Kimia di Lapangan Walio
-
Menperin Minta Insentif Otomotif ke Menkeu
-
Barcelona dan BRI Kolaborasi, Bayar Cicilan di BRImo Bisa Ketemu Lamine Yamal
-
IHSG Menutup 2025 di Level Tertinggi, OJK Buka Rahasia Pasar Modal RI yang Solid
-
Catatan Akhir Tahun, Aktivitas Industri Manufaktur RI Melambat
-
Cicilan HP ShopeePayLater vs Kredivo, Mana yang Lebih Murah
-
Pemerintah Tegaskan Impor Daging Sapi untuk Industri Bukan Kosumsi Masyarakat
-
Catatan Akhir Tahun: Waspada Efek 'Involusi' China dan Banjir Barang Murah di Pasar ASEAN
-
Pencabutan Insentif Mobil Listrik Perlu Kajian Matang di Tengah Gejolak Harga Minyak