Suara.com - OJK diminta mencabut sanksi Penghentian Kegiatan Usaha (PKU) atas PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life agar perusahan tersebut segera memenuhi kewajiban mereka kepada nasabah.
Menurut salah satu nasabah Kresna Life, Tan, kesalahan tidak bisa sepenuhnya dilemparkan atas pihak Kresna Life saja, tapi faktor kelalaian OJK dalam melakukan pengawasan.
Ia menuturkan, pelanggaran yang dilakukan Kresna Life hingga sedemikian besar tidak mungkin bisa berjalan dalam waktu lama jika OJK mengawasi dengan benar. Namun hanya karena kelalaian OJK dalam melakukan pengawasan maka nasabah akhirnya menjadi korban.
Nasabah berharap, OJK mempertimbangkan dengan seksama bahwa sejak Juni 2020 Kresna Life sudah beritikad baik dan sedang berusaha terus memperbaiki kesalahan dengan membayar lunas polis dengan nilai di bawah 50 juta.
Sedangkan ntuk polis diatas 50 juta Kresna melakukan cicilan kepada nasabah-nasabah yang sudah mencapai sekitar Rp1,4 triliun.
"Tapi karena kendala sanksi PKU OJK yang sudah satu tahun lebih, Kresna tidak dapat berniaga sehingga pembayaran cicilan ke nasabah jadi terhenti," ujar Tan.
Para nasabah juga meminta itikad baik dari OJK dengan mengambil langkah yang bisa menyelamatkan nasabah, misalnya mencabut PKU untuk jangka waktu tertentu sehingga memungkinkan investor baru masuk. Di samping itu, OJK juga terus memonitor terlaksananya pembayaran Kresna Life ke nasabah.
"Begitu pula kuasa hukum nasabah Dr. Benny Wulur akan terus mengawasi pembayaran kepada nasabah-nasabah. Pejabat OJK menyatakan bahwa aspirasi nasabah akan disampaikan ke pimpinan dan akan mengadakan meeting tripartite secepatnya antara Kresna, OJK dan nasabah agar tercapai solusi baik untuk nasabah," kata Tan.
Selanjutnya revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Kresna Life yang diterima OJK pada 30 Mei 2022 masih dalam proses analisa, tetapi sekilas dinilai masih belum ada langkah signifikan sebagai upaya penambahan modal.
Baca Juga: 7 Tips Menghindari Bahaya Pinjol Ilegal
Sehingga, OJK masih mendorong pihak Kresna Life untuk memberikan rencana tersebut dan juga agar dibuat wacana pemenuhan bertahap dan menjaga agar arus kas tetap bisa membayar nasabah.
"Menanggapi hal ini, maka Associate Lawyer, Ibu Ruth menyampaikan agar OJK dapat mencabut sanksi PKU Kresna karena hal tersebut dijadikan alasan menghentikan pembayaran cicilan ke nasabah, dimana menurut Kresna, selama PKU belum dicabut maka tidak ada investor yang mau bekerja sama dan menyuntik dana," kata Tan, dikutip dari Antara.
Berita Terkait
-
Nasabah Asuransi Kresna Life Minta Sanksi OJK Dicabut: Biarkan Mereka Penuhi Kewajiban!
-
9 Cara Cek BI Checking Online, Syaratnya Mudah dan Tidak Ribet
-
OJK Ancam Cabut Ijin Perusahaan Pembiayaan Jika Jual Beli Saham Sesaat
-
OJK Rilis Aturan Baru, Pengawasan Jual Beli Saham Kini Makin Kompleks
-
OJK Perlu Pertegas Aturan Business Judgment Rule
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global