"Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa pemberian ASI eksklusif kepada bayi dapat memberikan berbagai manfaat seperti meningkatkan ketahanan tubuh bayi serta membantu perkembangan otak dan fisik bayi," katanya.
Femmy menambahkan masa cuti enam bulan juga akan membuat ibu memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan stimulasi pada anak mereka, mengingat stimulasi sejak usia dini memiliki manfaat sangat banyak untuk mendukung proses tumbuh kembang.
RUU KIA, tambah dia, juga akan mendukung program peningkatan kesetaraan gender khususnya dalam hal pengasuhan anak.
Dalam draf RUU KIA pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa suami berhak mendapatkan cuti pendampingan paling lama 40 hari kerja.
"Hal ini tentu akan semakin mempertegas pesan bahwa pengasuhan anak merupakan tugas bersama, baik itu oleh istri maupun suami," katanya.
Dia menambahkan, usulan cuti melahirkan enam bulan dalam RUU KIA merupakan salah satu bentuk upaya dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan.
"Setelah melahirkan, perempuan biasanya mengalami perubahan pada tubuh, mulai dari nifas yang lamanya masing-masing perempuan dapat berbeda-beda. Sampai dengan perubahan bentuk tubuh seperti perut membuncit, kaki membengkak dan kulit wajah yang kusam dan berjerawat," katanya.
Secara psikologis, kata dia, masa cuti selama enam bulan akan memberikan waktu yang lebih banyak kepada perempuan untuk melakukan berbagai penyesuaian dan beradaptasi dengan perubahan biologis maupun psikologis.
"Terlebih lagi dalam kondisi tersebut perempuan rentan untuk mengalami permasalahan psikologis seperti sindrom 'baby blues' hingga depresi pascamelahirkan yang dapat berlangsung cukup lama," katanya.
Baca Juga: Investor Asing Terancam Cabut Berjamaah dari Kabupaten Cianjur
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja
-
Komnas Perempuan: Hak Maternitas Pekerja Perempuan Adalah Hak Dasar, Bukan Fasilitas Opsional
-
Industri MICE RI Diprediksi Terus Tumbuh
-
Abaikan Solidaritas Rekan Kerja, Atasan Paksa Karyawan yang Baru Melahirkan Dinas Luar Kota
-
OLX Jadi Ruang Aman untuk Pencari Kerja Harian
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat