"Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa pemberian ASI eksklusif kepada bayi dapat memberikan berbagai manfaat seperti meningkatkan ketahanan tubuh bayi serta membantu perkembangan otak dan fisik bayi," katanya.
Femmy menambahkan masa cuti enam bulan juga akan membuat ibu memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan stimulasi pada anak mereka, mengingat stimulasi sejak usia dini memiliki manfaat sangat banyak untuk mendukung proses tumbuh kembang.
RUU KIA, tambah dia, juga akan mendukung program peningkatan kesetaraan gender khususnya dalam hal pengasuhan anak.
Dalam draf RUU KIA pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa suami berhak mendapatkan cuti pendampingan paling lama 40 hari kerja.
"Hal ini tentu akan semakin mempertegas pesan bahwa pengasuhan anak merupakan tugas bersama, baik itu oleh istri maupun suami," katanya.
Dia menambahkan, usulan cuti melahirkan enam bulan dalam RUU KIA merupakan salah satu bentuk upaya dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan.
"Setelah melahirkan, perempuan biasanya mengalami perubahan pada tubuh, mulai dari nifas yang lamanya masing-masing perempuan dapat berbeda-beda. Sampai dengan perubahan bentuk tubuh seperti perut membuncit, kaki membengkak dan kulit wajah yang kusam dan berjerawat," katanya.
Secara psikologis, kata dia, masa cuti selama enam bulan akan memberikan waktu yang lebih banyak kepada perempuan untuk melakukan berbagai penyesuaian dan beradaptasi dengan perubahan biologis maupun psikologis.
"Terlebih lagi dalam kondisi tersebut perempuan rentan untuk mengalami permasalahan psikologis seperti sindrom 'baby blues' hingga depresi pascamelahirkan yang dapat berlangsung cukup lama," katanya.
Baca Juga: Investor Asing Terancam Cabut Berjamaah dari Kabupaten Cianjur
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja
-
Komnas Perempuan: Hak Maternitas Pekerja Perempuan Adalah Hak Dasar, Bukan Fasilitas Opsional
-
Industri MICE RI Diprediksi Terus Tumbuh
-
Abaikan Solidaritas Rekan Kerja, Atasan Paksa Karyawan yang Baru Melahirkan Dinas Luar Kota
-
OLX Jadi Ruang Aman untuk Pencari Kerja Harian
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto