"Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa pemberian ASI eksklusif kepada bayi dapat memberikan berbagai manfaat seperti meningkatkan ketahanan tubuh bayi serta membantu perkembangan otak dan fisik bayi," katanya.
Femmy menambahkan masa cuti enam bulan juga akan membuat ibu memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan stimulasi pada anak mereka, mengingat stimulasi sejak usia dini memiliki manfaat sangat banyak untuk mendukung proses tumbuh kembang.
RUU KIA, tambah dia, juga akan mendukung program peningkatan kesetaraan gender khususnya dalam hal pengasuhan anak.
Dalam draf RUU KIA pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa suami berhak mendapatkan cuti pendampingan paling lama 40 hari kerja.
"Hal ini tentu akan semakin mempertegas pesan bahwa pengasuhan anak merupakan tugas bersama, baik itu oleh istri maupun suami," katanya.
Dia menambahkan, usulan cuti melahirkan enam bulan dalam RUU KIA merupakan salah satu bentuk upaya dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan.
"Setelah melahirkan, perempuan biasanya mengalami perubahan pada tubuh, mulai dari nifas yang lamanya masing-masing perempuan dapat berbeda-beda. Sampai dengan perubahan bentuk tubuh seperti perut membuncit, kaki membengkak dan kulit wajah yang kusam dan berjerawat," katanya.
Secara psikologis, kata dia, masa cuti selama enam bulan akan memberikan waktu yang lebih banyak kepada perempuan untuk melakukan berbagai penyesuaian dan beradaptasi dengan perubahan biologis maupun psikologis.
"Terlebih lagi dalam kondisi tersebut perempuan rentan untuk mengalami permasalahan psikologis seperti sindrom 'baby blues' hingga depresi pascamelahirkan yang dapat berlangsung cukup lama," katanya.
Baca Juga: Investor Asing Terancam Cabut Berjamaah dari Kabupaten Cianjur
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja
-
Komnas Perempuan: Hak Maternitas Pekerja Perempuan Adalah Hak Dasar, Bukan Fasilitas Opsional
-
Industri MICE RI Diprediksi Terus Tumbuh
-
Abaikan Solidaritas Rekan Kerja, Atasan Paksa Karyawan yang Baru Melahirkan Dinas Luar Kota
-
OLX Jadi Ruang Aman untuk Pencari Kerja Harian
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Hingga September BP Batam Sedot Investasi Rp54,7 Triliun
-
Bank Mandiri Klaim Sudah Salurkan Rp40,7 T Dana Menkeu Purbaya
-
Siap Perang Lawan Mafia Impor Pakaian Ilegal, Menkeu Purbaya: Saya Rugi Kalau Musnahin Doang!
-
Bahlil Minta Pemda Hingga BUMD Beri Pendampingan Pelaku Usaha Sumur Rakyat
-
Alasan IHSG Rontok Hampir 2 Persen pada Perdagangan Hari Ini
-
Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia
-
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp 37,7 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
5 Opsi Leasing untuk Cicilan Mobil Baru dan Bekas, Bunga Rendah
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan
-
Intip Strategi PIS Kembangkan SDM di Sektor Migas dan Perkapalan