- Komnas Perempuan menyoroti masih beragamnya praktik implementasi cuti haid di tempat kerja, termasuk di lingkungan instansi pemerintah.
- Banyak pekerja perempuan masih kesulitan mengakses hak cuti haid karena adanya berbagai prasyarat administratif yang tidak semestinya.
- Prasyarat seperti surat dokter atau pemeriksaan invasif bertentangan dengan semangat perlindungan hak pekerja perempuan yang telah dijamin dalam undang-undang.
Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti masih beragamnya praktik implementasi cuti haid di tempat kerja, termasuk di lingkungan instansi pemerintah. Banyak pekerja perempuan masih kesulitan mengakses hak cuti haid karena adanya berbagai prasyarat administratif yang tidak semestinya.
Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik-praktik tersebut kerap bertentangan dengan semangat perlindungan hak pekerja perempuan.
"Secara implementasi, kita dapatkan fakta yang sangat beragam antara perusahaan dan instansi pemerintah. Di mana banyak yang masih mensyaratkan surat dokter bahkan pemeriksaan invasif jika kemudian akan menggunakan hak cuti haid," kata Devi dalam webinar Konsultasi Publik Komnas Perempuan, Jumat (17/10/2025).
Ia menilai, prasyarat seperti surat dokter atau pemeriksaan invasif bertentangan dengan semangat perlindungan hak pekerja perempuan yang telah dijamin dalam undang-undang. Menurut Devi, cuti haid seharusnya bisa diakses tanpa hambatan administratif, mengingat kondisi biologis perempuan saat menstruasi adalah hal yang alamiah dan memengaruhi kenyamanan serta kesehatan kerja.
Cuti Haid Disamakan Cuti Sakit atau Tahunan
Devi juga mengungkapkan bahwa masih ada instansi pemerintah yang menyamakan cuti haid dengan cuti sakit atau cuti tahunan.
"Sebagian instansi pemerintah menganggap cuti haid itu sama dengan cuti sakit atau tahunan. Jadi bukan merupakan cuti haid yang berdiri sendiri, tapi dia adalah bagian cuti sakit atau tahunan," ungkapnya.
Lebih jauh, Komnas Perempuan juga mengungkapkan adanya praktik diskriminatif terhadap dokter perusahaan yang membantu pekerja perempuan mendapatkan keterangan haid agar bisa cuti.
"Praktik diskriminasi dan intimidasi termasuk pada dokter perusahaan yang memberikan keterangan haid. Jadi tadi yang saya sampaikan ada prasyarat yang dikeluarkan oleh dokter atau surat yang menjelaskan bahwa seseorang itu sedang mengalami cuti haid baru bisa mengakses," ujar Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Hak Maternitas Pekerja Perempuan Adalah Hak Dasar, Bukan Fasilitas Opsional
Komnas Perempuan mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan internal di instansi negara, termasuk BUMN dan lembaga pemerintah lainnya, agar selaras dengan prinsip kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan.
Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, juga telah menegaskan bahwa cuti haid termasuk hak maternitas yang merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap pekerja perempuan yang menjalani proses biologis dan reproduksi.
"Hak maternitas merupakan hak yang harus didapatkan, jadi bukan hak yang sifatnya opsional, boleh mengambil atau boleh tidak mengambil. Ini adalah hak yang menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh perusahaan tanpa mengurangi upah, tetap mendapatkan gaji meskipun cuti karena proses reproduksi ini," ujar Maria.
Maria menjelaskan, pemenuhan hak maternitas di Indonesia telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut mencakup jaminan cuti haid, cuti melahirkan sebelum dan sesudah persalinan, serta cuti keguguran dengan tetap memperoleh upah penuh.
Selain itu, hak maternitas juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 tentang penyediaan fasilitas menyusui di tempat kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan