- Komnas Perempuan menyoroti masih beragamnya praktik implementasi cuti haid di tempat kerja, termasuk di lingkungan instansi pemerintah.
- Banyak pekerja perempuan masih kesulitan mengakses hak cuti haid karena adanya berbagai prasyarat administratif yang tidak semestinya.
- Prasyarat seperti surat dokter atau pemeriksaan invasif bertentangan dengan semangat perlindungan hak pekerja perempuan yang telah dijamin dalam undang-undang.
Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti masih beragamnya praktik implementasi cuti haid di tempat kerja, termasuk di lingkungan instansi pemerintah. Banyak pekerja perempuan masih kesulitan mengakses hak cuti haid karena adanya berbagai prasyarat administratif yang tidak semestinya.
Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik-praktik tersebut kerap bertentangan dengan semangat perlindungan hak pekerja perempuan.
"Secara implementasi, kita dapatkan fakta yang sangat beragam antara perusahaan dan instansi pemerintah. Di mana banyak yang masih mensyaratkan surat dokter bahkan pemeriksaan invasif jika kemudian akan menggunakan hak cuti haid," kata Devi dalam webinar Konsultasi Publik Komnas Perempuan, Jumat (17/10/2025).
Ia menilai, prasyarat seperti surat dokter atau pemeriksaan invasif bertentangan dengan semangat perlindungan hak pekerja perempuan yang telah dijamin dalam undang-undang. Menurut Devi, cuti haid seharusnya bisa diakses tanpa hambatan administratif, mengingat kondisi biologis perempuan saat menstruasi adalah hal yang alamiah dan memengaruhi kenyamanan serta kesehatan kerja.
Cuti Haid Disamakan Cuti Sakit atau Tahunan
Devi juga mengungkapkan bahwa masih ada instansi pemerintah yang menyamakan cuti haid dengan cuti sakit atau cuti tahunan.
"Sebagian instansi pemerintah menganggap cuti haid itu sama dengan cuti sakit atau tahunan. Jadi bukan merupakan cuti haid yang berdiri sendiri, tapi dia adalah bagian cuti sakit atau tahunan," ungkapnya.
Lebih jauh, Komnas Perempuan juga mengungkapkan adanya praktik diskriminatif terhadap dokter perusahaan yang membantu pekerja perempuan mendapatkan keterangan haid agar bisa cuti.
"Praktik diskriminasi dan intimidasi termasuk pada dokter perusahaan yang memberikan keterangan haid. Jadi tadi yang saya sampaikan ada prasyarat yang dikeluarkan oleh dokter atau surat yang menjelaskan bahwa seseorang itu sedang mengalami cuti haid baru bisa mengakses," ujar Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Hak Maternitas Pekerja Perempuan Adalah Hak Dasar, Bukan Fasilitas Opsional
Komnas Perempuan mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan internal di instansi negara, termasuk BUMN dan lembaga pemerintah lainnya, agar selaras dengan prinsip kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan.
Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, juga telah menegaskan bahwa cuti haid termasuk hak maternitas yang merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap pekerja perempuan yang menjalani proses biologis dan reproduksi.
"Hak maternitas merupakan hak yang harus didapatkan, jadi bukan hak yang sifatnya opsional, boleh mengambil atau boleh tidak mengambil. Ini adalah hak yang menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh perusahaan tanpa mengurangi upah, tetap mendapatkan gaji meskipun cuti karena proses reproduksi ini," ujar Maria.
Maria menjelaskan, pemenuhan hak maternitas di Indonesia telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut mencakup jaminan cuti haid, cuti melahirkan sebelum dan sesudah persalinan, serta cuti keguguran dengan tetap memperoleh upah penuh.
Selain itu, hak maternitas juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 tentang penyediaan fasilitas menyusui di tempat kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
-
Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
Terkini
-
Siapa Pemilik Transmart? Ikut Didemo Santri Gara-Gara Trans7 Senggol Kiai
-
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Bungkam soal Kabar Jadi Justice Collaborator KPK
-
Masuki Setahun Prabowo-Gibran, Survei IndoStrategi Ungkap Kinerja 'Sedang' dengan Skor 3,07
-
Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang pada 2025, Negara Hadir untuk Pastikan Keadilan Energi
-
Komnas Perempuan: Hak Maternitas Pekerja Perempuan Adalah Hak Dasar, Bukan Fasilitas Opsional
-
Bukan dari Nadiem! Kejagung Ungkap Asal Uang Rp10 Miliar Korupsi Chromebook yang Dikembalikan
-
Ammar Zoni Ditantang Ajukan JC, Perannya Bisa Bongkar Bandar Narkoba Kakap Kalangan Artis?
-
Immanuel Ebenezer Noel Gigit Jari! KPK Perpanjang Penahanan untuk Kedua Kalinya
-
Koalisi Sipil Desak Menag Minta Maaf Soal Pernyataan Kekerasan Seksual di Ponpes Terlalu Dibesarkan
-
Ketua DPD RI Apresiasi MK Kabulkan Permohonan JR Terhadap UU Cipta Kerja