News / Nasional
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 17:45 WIB
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor. [Antara]
Baca 10 detik
  • Komnas Perempuan menegaskan bahwa pemenuhan hak maternitas bagi pekerja perempuan, seperti cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti keguguran, bukanlah fasilitas tambahan yang bersifat opsional.
  • Hak maternitas adalah hak dasar yang wajib diberikan oleh perusahaan.
  • Pemenuhan hak maternitas telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa pemenuhan hak maternitas bagi pekerja perempuan, seperti cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti keguguran, bukanlah fasilitas tambahan yang bersifat opsional. Sebaliknya, hak-hak tersebut adalah hak dasar yang wajib diberikan oleh perusahaan.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan bahwa hak-hak ini merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap pekerja perempuan yang menjalani proses biologis dan reproduksi.

"Hak maternitas merupakan hak yang harus didapatkan, jadi bukan hak yang sifatnya opsional, boleh mengambil atau boleh tidak mengambil. Ini adalah hak yang menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh perusahaan tanpa mengurangi upah, tetap mendapatkan gaji meskipun cuti karena proses reproduksi ini," ujar Maria dalam webinar Konsultasi Publik Komnas Perempuan, Jumat (17/10/2025).

Regulasi Mendukung Pemenuhan Hak Maternitas

Maria menjelaskan, pemenuhan hak maternitas di Indonesia telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mencakup jaminan cuti haid, cuti melahirkan sebelum dan sesudah persalinan, serta cuti keguguran dengan tetap memperoleh upah penuh.

Selain itu, hak maternitas juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 tentang penyediaan fasilitas menyusui di tempat kerja.

"Ini saya kira menunjukkan bahwa Indonesia punya komitmen untuk memastikan bahwa hak maternitas bagi perempuan pekerja itu betul-betul terpenuhi," ucapnya.

Komnas Perempuan menilai, penerapan hak maternitas yang konsisten dan berperspektif gender sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan adil bagi perempuan.

Maria menekankan, perusahaan perlu berhenti memandang cuti haid dan melahirkan sebagai beban produktivitas. Sebaliknya, hal tersebut harus dilihat sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi perempuan.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah

Load More