- Komnas Perempuan menegaskan bahwa pemenuhan hak maternitas bagi pekerja perempuan, seperti cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti keguguran, bukanlah fasilitas tambahan yang bersifat opsional.
- Hak maternitas adalah hak dasar yang wajib diberikan oleh perusahaan.
- Pemenuhan hak maternitas telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa pemenuhan hak maternitas bagi pekerja perempuan, seperti cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti keguguran, bukanlah fasilitas tambahan yang bersifat opsional. Sebaliknya, hak-hak tersebut adalah hak dasar yang wajib diberikan oleh perusahaan.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan bahwa hak-hak ini merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap pekerja perempuan yang menjalani proses biologis dan reproduksi.
"Hak maternitas merupakan hak yang harus didapatkan, jadi bukan hak yang sifatnya opsional, boleh mengambil atau boleh tidak mengambil. Ini adalah hak yang menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh perusahaan tanpa mengurangi upah, tetap mendapatkan gaji meskipun cuti karena proses reproduksi ini," ujar Maria dalam webinar Konsultasi Publik Komnas Perempuan, Jumat (17/10/2025).
Regulasi Mendukung Pemenuhan Hak Maternitas
Maria menjelaskan, pemenuhan hak maternitas di Indonesia telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mencakup jaminan cuti haid, cuti melahirkan sebelum dan sesudah persalinan, serta cuti keguguran dengan tetap memperoleh upah penuh.
Selain itu, hak maternitas juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 tentang penyediaan fasilitas menyusui di tempat kerja.
"Ini saya kira menunjukkan bahwa Indonesia punya komitmen untuk memastikan bahwa hak maternitas bagi perempuan pekerja itu betul-betul terpenuhi," ucapnya.
Komnas Perempuan menilai, penerapan hak maternitas yang konsisten dan berperspektif gender sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan adil bagi perempuan.
Maria menekankan, perusahaan perlu berhenti memandang cuti haid dan melahirkan sebagai beban produktivitas. Sebaliknya, hal tersebut harus dilihat sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi perempuan.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka Lebam Mengapung di Kali Ciliwung, Korban Pembunuhan?
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Tanggul Sungai Kalimalang Jebol! Ratusan Keluarga di Karawang Terendam Banjir
-
Dianggap Air Ajaib, BRIN Bongkar Fakta Mengerikan Air Sinkhole: Penuh Bakteri dan Logam Berat
-
Alasan Kuat Polisi SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Tol Cikampek Jadi 'Neraka' Libur Panjang, Jasa Marga Buka Jalur Contraflow Sampai KM 65