Suara.com - Skema batasan jumlah produksi yang menjadi dasar utama penetapan struktur tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi membuka peluang penghindaran cukai yang membuat penerimaan negara tidak optimal.
Akademisi Oce Madril menjelaskan penelitian yang dilakukannya sepanjang tahun 2021 menunjukkan ada beberapa potensi penghindaran yang bisa muncul dari skema struktur tarif cukai saat ini. Hal tersebut disebabkan, antara lain lebarnya selisih tarif cukai rokok antara golongan I yang paling tinggi dengan golongan II yang lebih murah.
“Dengan selisih tarif yang lebar antara golongan I dan II, maka pengusaha cenderung memilih masuk dalam golongan II, meskipun sebenarnya secara kemampuan produksi, mereka masuk dalam kategori golongan I. Pengusaha yang masuk dalam golongan II tersebut tentu akan membayar tarif cukai yang jauh lebih murah,” kata Oce di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Saat ini, pabrikan dengan produksi lebih dari 3 miliar batang rokok per tahunnya akan masuk dalam golongan I, dan masuk ke dalam golongan II jika produksinya tidak lebih dari 3 miliar batang rokok.
Salah satu modus yang dapat terjadi untuk menghindari membayar cukai tinggi adalah tidak melaporkan produksi secara benar dan faktual. Apalagi jika pengawasan yang dilakukan lemah, maka pelanggaran jenis ini dapat terjadi.
Modus ini bisa terlihat ketika terjadi selisih antara jumlah pelekatan pita cukai dengan jumlah produksi yang dilakukan perusahaan.
Oce menegaskan praktik modus tidak melaporkan jumlah produksi rokok secara benar dapat merugikan penerimaan negara. Praktik tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk menghindari tarif cukai tinggi, mengingat penetapan golongan tarif sangat berkaitan dengan jumlah produksi dalam satu tahun.
Kedua, perusahaan dapat menahan produksi rokok. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan agar produksi mereka tetap berada di bawah 3 miliar dan menikmati tarif cukai yang lebih murah.
Untuk menghindari potensi kerugian negara, Oce merekomendasikan pemerintah mengubah skema jumlah produksi yang menjadi dasar penggolongan pabrikan rokok. Usulan yang lebih moderat angka produksi 2 miliar dapat dijadikan sebagai ambang batas. Sebagaimana yang sebelumnya pernah diterapkan untuk semua jenis rokok berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.011/2012.
Baca Juga: Ekonom: Penerimaan Negara Bakal Tidak Optimal Jika Sistem Cukai Rokok Masih Bertingkat
“Dengan menetapkan batasan jumlah produksi ke angka 2 miliar, maka ambang batas dikembalikan pada kebijakan ambang batas semula,” kata Oce.
Dengan begitu, pabrikan yang memproduksi di bawah 2 miliar masuk dalam golongan II dan untuk pabrikan dengan produksi lebih dari 2 miliar batang akan masuk dalam golongan I.
Oce menyarankan agar Badan Pemeriksa Keuangan memperkuat audit secara berkala untuk verifikasi laporan produksi pabrikan rokok.
Sementara itu, Pengamat ekonomi Riset Center of Reform on Economics Piter Abdullah mengatakan tarif cukai yang diatur berdasarkan jenis hasil tembakau, batasan produksi dan harga perlu disederhanakan agar jarak harga tidak terlalu jauh.
“Dengan struktur tarif cukai yang sekarang ini, khususnya untuk pabrikan rokok bisa bermain di batasan produksi menggunakan layer-layer yang mereka miliki sehingga mereka bisa menekan pembayaran cukainya dan mengurangi cukai yang dibayarkan,” katanya.
Dia mengatakan penyederhanaan struktur tarif cukai seharusnya dilakukan secara bertahap untuk membantu menurunkan prevalensi perokok, termasuk juga menaikkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Berita Terkait
-
Menkeu Baru Langsung Dapat Tantangan, Beban Cukai Rokok Bisa Picu PHK
-
Berapa Tarif Cukai Rokok 2025? Viral Isu PHK Massal Gudang Garam
-
IQOS ILUMA i: Perangkat Pemanas Tembakau Baru dengan Fitur Inovatif
-
Dapat Tekanan Sana-sini, Setoran Cukai Rokok ke Negara Seret
-
Petani Tembakau Ramai-ramai Tagih Janji Prabowo
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lampung Jadi Pusat Energi Bersih? Siap-Siap Gelombang Investasi & Lapangan Kerja Baru
-
Dirut Baru Siap Bawa Smesco ke Masa Kejayaan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Di Tengah Badai Global, Pasar Obligasi Pemerintah dan Korporasi Masih jadi Buruan
-
Telkomsel, Nuon, dan Bango Kolaborasi Hadirkan Akses Microsoft PC Game Pass dengan Harga Seru
-
Sosok Sara Ferrer Olivella: Resmi Jabat Kepala Perwakilan UNDP Indonesia
-
Wamen BUMN: Nilai Ekonomi Digital RI Capai 109 Miliar Dolar AS, Tapi Banyak Ancaman
-
Netmonk dari PT Telkom Indonesia Berikan Layanan Monitoring Jaringan Mandiri
-
Tantangan Berat Tak Goyahkan PGAS: Catat Laba Bersih Rp2,3 Triliun di Tengah Gejolak Global
-
Menkeu Purbaya Minta Kepala BGN Jelaskan ke Publik soal Rendahnya Serapan Anggaran MBG