Suara.com - Skema batasan jumlah produksi yang menjadi dasar utama penetapan struktur tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi membuka peluang penghindaran cukai yang membuat penerimaan negara tidak optimal.
Akademisi Oce Madril menjelaskan penelitian yang dilakukannya sepanjang tahun 2021 menunjukkan ada beberapa potensi penghindaran yang bisa muncul dari skema struktur tarif cukai saat ini. Hal tersebut disebabkan, antara lain lebarnya selisih tarif cukai rokok antara golongan I yang paling tinggi dengan golongan II yang lebih murah.
“Dengan selisih tarif yang lebar antara golongan I dan II, maka pengusaha cenderung memilih masuk dalam golongan II, meskipun sebenarnya secara kemampuan produksi, mereka masuk dalam kategori golongan I. Pengusaha yang masuk dalam golongan II tersebut tentu akan membayar tarif cukai yang jauh lebih murah,” kata Oce di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Saat ini, pabrikan dengan produksi lebih dari 3 miliar batang rokok per tahunnya akan masuk dalam golongan I, dan masuk ke dalam golongan II jika produksinya tidak lebih dari 3 miliar batang rokok.
Salah satu modus yang dapat terjadi untuk menghindari membayar cukai tinggi adalah tidak melaporkan produksi secara benar dan faktual. Apalagi jika pengawasan yang dilakukan lemah, maka pelanggaran jenis ini dapat terjadi.
Modus ini bisa terlihat ketika terjadi selisih antara jumlah pelekatan pita cukai dengan jumlah produksi yang dilakukan perusahaan.
Oce menegaskan praktik modus tidak melaporkan jumlah produksi rokok secara benar dapat merugikan penerimaan negara. Praktik tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk menghindari tarif cukai tinggi, mengingat penetapan golongan tarif sangat berkaitan dengan jumlah produksi dalam satu tahun.
Kedua, perusahaan dapat menahan produksi rokok. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan agar produksi mereka tetap berada di bawah 3 miliar dan menikmati tarif cukai yang lebih murah.
Untuk menghindari potensi kerugian negara, Oce merekomendasikan pemerintah mengubah skema jumlah produksi yang menjadi dasar penggolongan pabrikan rokok. Usulan yang lebih moderat angka produksi 2 miliar dapat dijadikan sebagai ambang batas. Sebagaimana yang sebelumnya pernah diterapkan untuk semua jenis rokok berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.011/2012.
Baca Juga: Ekonom: Penerimaan Negara Bakal Tidak Optimal Jika Sistem Cukai Rokok Masih Bertingkat
“Dengan menetapkan batasan jumlah produksi ke angka 2 miliar, maka ambang batas dikembalikan pada kebijakan ambang batas semula,” kata Oce.
Dengan begitu, pabrikan yang memproduksi di bawah 2 miliar masuk dalam golongan II dan untuk pabrikan dengan produksi lebih dari 2 miliar batang akan masuk dalam golongan I.
Oce menyarankan agar Badan Pemeriksa Keuangan memperkuat audit secara berkala untuk verifikasi laporan produksi pabrikan rokok.
Sementara itu, Pengamat ekonomi Riset Center of Reform on Economics Piter Abdullah mengatakan tarif cukai yang diatur berdasarkan jenis hasil tembakau, batasan produksi dan harga perlu disederhanakan agar jarak harga tidak terlalu jauh.
“Dengan struktur tarif cukai yang sekarang ini, khususnya untuk pabrikan rokok bisa bermain di batasan produksi menggunakan layer-layer yang mereka miliki sehingga mereka bisa menekan pembayaran cukainya dan mengurangi cukai yang dibayarkan,” katanya.
Dia mengatakan penyederhanaan struktur tarif cukai seharusnya dilakukan secara bertahap untuk membantu menurunkan prevalensi perokok, termasuk juga menaikkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Berita Terkait
-
Dampak Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Terhadap Buruh
-
Pemerintah Didesak Susun Peta Jalan Industri Hasil Tembakau,
-
Gegara Aturan Baru, Industri Tembakau Disebut Terancam Mati Pelan-Pelan
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
-
Legislator Hingga Pengusaha Khawatir Agenda Asing Hantui Industri Hasil Tembakau
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Klaim Asuransi Bencana Sumatra Nyaris Rp1 Triliun, Ini Rinciannya
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
Pindar dan Rentenir Bikin Ketar-ketir, Mengapa Masih Digemari Masyarakat?
-
Program MBG Jadi Contoh Reformasi Cepat, Airlangga Pamerkan ke OECD
-
Bantuan Logistik Rp600 Juta Mengalir ke Wilayah Terdampak Banjir di Sumatra
-
Kisah Muhammad Yusuf, AgenBRILink Sebatik yang Permudah Akses Keuangan Masyarakat Perbatasan
-
Meski Ada Israel, Airlangga Ngotot Indonesia Tetap Masuk Keanggotaan OECD
-
Harga Minyak Menguat Lagi: AS Bersiap Tambah Pencegatan Kapal Tanker Venezuela
-
Cara Mendapatkan Promo Shopee 12.12, Trik Jitu Biar Gak Kehabisan Diskon
-
Harga Tiket Pesawat Meroket Meski Pemerintah Bilang Ada Diskon Nataru, Apa yang Terjadi?