Suara.com - Para pekerja di DKI Jakarta sepertinya harus gigit jari menghadapi sistem pengupahan 2023 mendatang. Pasalnya upah minimum provinsi (UMP) Ibu Kota diketok bakal turun. Kronologi naik turun UMP Jakarta ini dilatarbelakangi usulan Gubernur Anies Baswedan terkait kenaikan 5,1% UMP pada 2022.
Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menolak kenaikan upah tersebut. Dengan demikian, mulai Agustus 2022, UMP DKI Jakarta akan turun Rp68.000 dan hanya menjadi Rp4.573.845.
Kronologi naik turun UMP Jakarta sebenarnya sudah terdeteksi sejak 2021 lalu. Saat itu UMP Jakarta tercatat Rp4.416.186. Anies kemudian menaikkan UMP 2022 sebesar 0,85% atau Rp35.000.
Kenaikan yang dipandang belum layak ini membuat Pemprov DKI Jakarta berencana kembali menaikkan upah 5,1% atau Rp225.667. Jika kenaikan ini dikabulkan, maka upah minimum di DKI Jakarta seharusnya adalah Rp4.640.000.
Perjuangan menaikkan UMP ini ternyata tidak berjalan mulus, Apindo melayangkan gugatan keberatan kepada PTUN. PTUN kemudian mengabulkan gugatan Apindo terkait kenaikan upah 5,1% tahun ini.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyebutkan bahwa PTUN mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022.
Kemudian, PTUN mewajibkan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan keputusan baru mengenai UMP DKI Jakarta 2022 yang telah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang juga melibatkan unsur serikat pekerja. UMP yang ditetapkan adalah Rp4.573.845.
Salah satu penyebab gugatan itu dikabulkan adalah pandemi Covid-19 yang menyebabkan perekonomian masih lesu kendati menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.
Saat ini, terkait hasil putusan PTUN, Apindo tengah menunggu pernyataan resmi dari Gubernur. Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Anies untuk melakukan banding atas putusan PTUN.
Baca Juga: Pertimbangkan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Nanti Kami Pelajari
KSPI menilai Anies harus melakukan banding lantaran keputusan tersebut cacat hukum. Salah satunya lantaran tidak menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai landasan hukum.
Penurunan UMP juga akan menghilangkan wibawa pemerintah di mata rakyat. Di samping itu, saat ini banyak kebutuhan pokok yang terus merangkak naik sehingga kenaikan UMP harus diperjuangkan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pengusaha Kondang yang Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi, 5 Transformasi Medina Zein
-
9 Transformasi Medina Zein, Pengusaha Ternama yang Kini Terjerat Kasus Hukum
-
Di depan Pelaku Usaha Pertambangan, Ganjar Pranowo Blak-blakan: Jangan Takut untuk Mengurus Izin!
-
Mengenal Sosok Almarhum Mama Eulis, Perempuan Berpengaruh asal Bandung Barat, Sering Didatangi Artis Hingga Politisi
-
Pertimbangkan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Nanti Kami Pelajari
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan, Bikin Dolar Amerika Tertekan
-
KB Bank Perkokoh Kualitas Aset melalui Kerja Sama Sukuk dengan TBS Energi Utama
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
Bankir Ini Nilai Penggunaan AI Jadi Masa Depan Industri Keuangan
-
Operasional KRL Sampai Jam Berapa di Malam Tahun Baru? Simak Jadwalnya
-
Aguan dan Salim Mau Ciptakan Kawasan Bisnis Tepi Laut
-
Meski Banyak Tekanan Pasar Properti Tetap Tumbuh, Didukung Kebijakan Pemerintah
-
OJK: Minat Investor Asing ke Sektor Perbankan Masih Tinggi, Ini Faktornya
-
APINDO Ingatkan Pemerintah Tak Ulangi Kekacauan Penetapan UMP Tahun Lalu: Harus Pakai Formula!
-
Harga Emas Kompak Naik! Cek Rincian Terbaru Logam Mulia di Pegadaian Hari Ini