Suara.com - Para pekerja di DKI Jakarta sepertinya harus gigit jari menghadapi sistem pengupahan 2023 mendatang. Pasalnya upah minimum provinsi (UMP) Ibu Kota diketok bakal turun. Kronologi naik turun UMP Jakarta ini dilatarbelakangi usulan Gubernur Anies Baswedan terkait kenaikan 5,1% UMP pada 2022.
Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menolak kenaikan upah tersebut. Dengan demikian, mulai Agustus 2022, UMP DKI Jakarta akan turun Rp68.000 dan hanya menjadi Rp4.573.845.
Kronologi naik turun UMP Jakarta sebenarnya sudah terdeteksi sejak 2021 lalu. Saat itu UMP Jakarta tercatat Rp4.416.186. Anies kemudian menaikkan UMP 2022 sebesar 0,85% atau Rp35.000.
Kenaikan yang dipandang belum layak ini membuat Pemprov DKI Jakarta berencana kembali menaikkan upah 5,1% atau Rp225.667. Jika kenaikan ini dikabulkan, maka upah minimum di DKI Jakarta seharusnya adalah Rp4.640.000.
Perjuangan menaikkan UMP ini ternyata tidak berjalan mulus, Apindo melayangkan gugatan keberatan kepada PTUN. PTUN kemudian mengabulkan gugatan Apindo terkait kenaikan upah 5,1% tahun ini.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyebutkan bahwa PTUN mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022.
Kemudian, PTUN mewajibkan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan keputusan baru mengenai UMP DKI Jakarta 2022 yang telah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang juga melibatkan unsur serikat pekerja. UMP yang ditetapkan adalah Rp4.573.845.
Salah satu penyebab gugatan itu dikabulkan adalah pandemi Covid-19 yang menyebabkan perekonomian masih lesu kendati menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.
Saat ini, terkait hasil putusan PTUN, Apindo tengah menunggu pernyataan resmi dari Gubernur. Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Anies untuk melakukan banding atas putusan PTUN.
Baca Juga: Pertimbangkan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Nanti Kami Pelajari
KSPI menilai Anies harus melakukan banding lantaran keputusan tersebut cacat hukum. Salah satunya lantaran tidak menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai landasan hukum.
Penurunan UMP juga akan menghilangkan wibawa pemerintah di mata rakyat. Di samping itu, saat ini banyak kebutuhan pokok yang terus merangkak naik sehingga kenaikan UMP harus diperjuangkan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pengusaha Kondang yang Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi, 5 Transformasi Medina Zein
-
9 Transformasi Medina Zein, Pengusaha Ternama yang Kini Terjerat Kasus Hukum
-
Di depan Pelaku Usaha Pertambangan, Ganjar Pranowo Blak-blakan: Jangan Takut untuk Mengurus Izin!
-
Mengenal Sosok Almarhum Mama Eulis, Perempuan Berpengaruh asal Bandung Barat, Sering Didatangi Artis Hingga Politisi
-
Pertimbangkan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Nanti Kami Pelajari
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
-
Jumlah Tentara AS Tewas di Perang Iran Bertambah
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
Terkini
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Airlangga Wanti-wanti Harga BBM Naik Imbas Perang AS-Iran
-
Dorong Green Mining, PLN Salurkan 23.040 Unit REC PT Borneo Indobara
-
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Turun di Januari
-
Surplus Dagang RI Pada Januari 2026 Makin Ciut, Terendah Sejak 2021
-
Perang Makin Memanas, IHSG Langsung Terkapar 2,66% dan 704 Saham Merosot
-
BPS Pantau Dampak Perang AS-Israel Vs Iran ke Perdagangan RI
-
Gas Mako Masuk Tahap Implementasi FID, Sinyal Investasi Hulu Migas Kembali Bergairah
-
Wujudkan Hunian Layak dan Berkualitas, BRI Perkuat Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan
-
Kena Sentimen Perang AS-Iran, Rupiah Ambruk ke Rp 16.868/USD