Suara.com - Para pekerja di DKI Jakarta sepertinya harus gigit jari menghadapi sistem pengupahan 2023 mendatang. Pasalnya upah minimum provinsi (UMP) Ibu Kota diketok bakal turun. Kronologi naik turun UMP Jakarta ini dilatarbelakangi usulan Gubernur Anies Baswedan terkait kenaikan 5,1% UMP pada 2022.
Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menolak kenaikan upah tersebut. Dengan demikian, mulai Agustus 2022, UMP DKI Jakarta akan turun Rp68.000 dan hanya menjadi Rp4.573.845.
Kronologi naik turun UMP Jakarta sebenarnya sudah terdeteksi sejak 2021 lalu. Saat itu UMP Jakarta tercatat Rp4.416.186. Anies kemudian menaikkan UMP 2022 sebesar 0,85% atau Rp35.000.
Kenaikan yang dipandang belum layak ini membuat Pemprov DKI Jakarta berencana kembali menaikkan upah 5,1% atau Rp225.667. Jika kenaikan ini dikabulkan, maka upah minimum di DKI Jakarta seharusnya adalah Rp4.640.000.
Perjuangan menaikkan UMP ini ternyata tidak berjalan mulus, Apindo melayangkan gugatan keberatan kepada PTUN. PTUN kemudian mengabulkan gugatan Apindo terkait kenaikan upah 5,1% tahun ini.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyebutkan bahwa PTUN mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022.
Kemudian, PTUN mewajibkan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan keputusan baru mengenai UMP DKI Jakarta 2022 yang telah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang juga melibatkan unsur serikat pekerja. UMP yang ditetapkan adalah Rp4.573.845.
Salah satu penyebab gugatan itu dikabulkan adalah pandemi Covid-19 yang menyebabkan perekonomian masih lesu kendati menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.
Saat ini, terkait hasil putusan PTUN, Apindo tengah menunggu pernyataan resmi dari Gubernur. Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Anies untuk melakukan banding atas putusan PTUN.
Baca Juga: Pertimbangkan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Nanti Kami Pelajari
KSPI menilai Anies harus melakukan banding lantaran keputusan tersebut cacat hukum. Salah satunya lantaran tidak menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai landasan hukum.
Penurunan UMP juga akan menghilangkan wibawa pemerintah di mata rakyat. Di samping itu, saat ini banyak kebutuhan pokok yang terus merangkak naik sehingga kenaikan UMP harus diperjuangkan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pengusaha Kondang yang Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi, 5 Transformasi Medina Zein
-
9 Transformasi Medina Zein, Pengusaha Ternama yang Kini Terjerat Kasus Hukum
-
Di depan Pelaku Usaha Pertambangan, Ganjar Pranowo Blak-blakan: Jangan Takut untuk Mengurus Izin!
-
Mengenal Sosok Almarhum Mama Eulis, Perempuan Berpengaruh asal Bandung Barat, Sering Didatangi Artis Hingga Politisi
-
Pertimbangkan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Nanti Kami Pelajari
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
APINDO Buka Suara soal Danantara Ekspor, Bisa Tekan Kebocoran Devisa?
-
Arus Peti Kemas Melesat, Ekspor Tapioka hingga Udang Jadi Motor Pertumbuhan
-
Danantara Bangun Industri Unggas Rp20 T, Ganggu Bisnis Emiten Peternakan?
-
Impor Minyak dari Rusia Telah Jalan, Tapi Bukan Pertamina Melainkan Lemigas
-
Skandal 'Bisnis Haram' Izin WNA di Bali, KPK Periksa Enam Saksi Agensi Visa
-
Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?
-
Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027
-
IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar
-
Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya