Suara.com - Para pekerja di DKI Jakarta sepertinya harus gigit jari menghadapi sistem pengupahan 2023 mendatang. Pasalnya upah minimum provinsi (UMP) Ibu Kota diketok bakal turun. Kronologi naik turun UMP Jakarta ini dilatarbelakangi usulan Gubernur Anies Baswedan terkait kenaikan 5,1% UMP pada 2022.
Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menolak kenaikan upah tersebut. Dengan demikian, mulai Agustus 2022, UMP DKI Jakarta akan turun Rp68.000 dan hanya menjadi Rp4.573.845.
Kronologi naik turun UMP Jakarta sebenarnya sudah terdeteksi sejak 2021 lalu. Saat itu UMP Jakarta tercatat Rp4.416.186. Anies kemudian menaikkan UMP 2022 sebesar 0,85% atau Rp35.000.
Kenaikan yang dipandang belum layak ini membuat Pemprov DKI Jakarta berencana kembali menaikkan upah 5,1% atau Rp225.667. Jika kenaikan ini dikabulkan, maka upah minimum di DKI Jakarta seharusnya adalah Rp4.640.000.
Perjuangan menaikkan UMP ini ternyata tidak berjalan mulus, Apindo melayangkan gugatan keberatan kepada PTUN. PTUN kemudian mengabulkan gugatan Apindo terkait kenaikan upah 5,1% tahun ini.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyebutkan bahwa PTUN mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022.
Kemudian, PTUN mewajibkan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan keputusan baru mengenai UMP DKI Jakarta 2022 yang telah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang juga melibatkan unsur serikat pekerja. UMP yang ditetapkan adalah Rp4.573.845.
Salah satu penyebab gugatan itu dikabulkan adalah pandemi Covid-19 yang menyebabkan perekonomian masih lesu kendati menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.
Saat ini, terkait hasil putusan PTUN, Apindo tengah menunggu pernyataan resmi dari Gubernur. Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Anies untuk melakukan banding atas putusan PTUN.
Baca Juga: Pertimbangkan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Nanti Kami Pelajari
KSPI menilai Anies harus melakukan banding lantaran keputusan tersebut cacat hukum. Salah satunya lantaran tidak menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai landasan hukum.
Penurunan UMP juga akan menghilangkan wibawa pemerintah di mata rakyat. Di samping itu, saat ini banyak kebutuhan pokok yang terus merangkak naik sehingga kenaikan UMP harus diperjuangkan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pengusaha Kondang yang Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi, 5 Transformasi Medina Zein
-
9 Transformasi Medina Zein, Pengusaha Ternama yang Kini Terjerat Kasus Hukum
-
Di depan Pelaku Usaha Pertambangan, Ganjar Pranowo Blak-blakan: Jangan Takut untuk Mengurus Izin!
-
Mengenal Sosok Almarhum Mama Eulis, Perempuan Berpengaruh asal Bandung Barat, Sering Didatangi Artis Hingga Politisi
-
Pertimbangkan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Nanti Kami Pelajari
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bahlil: Hanya Prabowo dan Soeharto Presiden yang Resmikan Kilang Minyak
-
Penunggak Pajak Jumbo Baru Setor Rp 13,1 T dari Total Rp 60 T
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Saham-saham Konglomerat Ambruk, Reli IHSG Mulai Penyesuaian Harga?
-
Harga Beras SPHP Semua Wilayah Rp 12.500 per Kg, Pengecer Untung?
-
DJP Ungkap Kasus Faktur Pajak Fiktif, Rugikan Negara Rp 170 Miliar
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
-
IHSG Gagal Tembus Level 9.000, Investor Panik Langsung Buru-buru Lego Saham
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan