Suara.com - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan aksi korporasi yaitu Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) Tahap II dengan menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 4.242.714.624 saham Seri C dengan nilai nominal Rp. 100,- (seratus rupiah) per lembar saham dengan nilai emisi saham sebanyak-banyaknya Rp 1.272.814.387.200,-.
Pemegang Saham Utama Perseroan yakni J Trust Co., Ltd., Jepang, dan kelompok usahanya yakni J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura dan PT JTrust Investments Indonesia bersama-sama telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan HMETD dengan mengkonversi dana yang telah diterima oleh Perseroan dan dicatat sebagai Komponen Ekuitas Lainnya seluruhnya senilai Rp1.190.000.000.000,- dalam PMHMETD Tahap II ini.
"Hal ini merupakan komitmen pemegang saham pengendali J Trust Bank yaitu J Trust Co., Ltd, untuk memperkuat struktur permodalan guna merealisasikan rencana strategis Bank dan ekspansi bisnis ke sejumlah sektor usaha yang menjanjikan," kata Direktur Utama J Trust Bank Ritsuo Fukadai.
Bank juga terus menyalurkan pinjaman secara prudent salah satunya melalui produk kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga dan tenor pinjaman yang kompetitif. Inisiatif bisnis ini didorong oleh tren tingginya minat masyarakat pada kepemilikan rumah tapak.
Bangkitnya sektor properti dimanfaatkan oleh J Trust Bank untuk menjalin kerja sama dengan beberapa pengembang perumahan di beberapa wilayah di Indonesia yang dinilai memiliki nilai investasi tinggi dan menguntungkan di masa yang akan datang.
Hingga akhir Mei 2022 Bank membukukan keuntungan dimana kredit tumbuh sebesar 38 persen menjadi Rp13,82 triliun dari sebelumnya sebesar Rp10,01 triliun per Desember 2021. Sedangkan pada sisi simpanan melalui instrumen tabungan, giro, dan deposito J Trust Bank menghimpun DPK sebesar Rp 19,13 triliun atau tumbuh 20 persen dari sebelumnya sebesar Rp 15,95 triliun pada akhir Desember 2021.
Saat ini Bank memiliki rasio kecukupan likuditas sebesar 161,30 persen atau berada di atas ketentuan minimum yang ditetapkan oleh Regulator
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Jhonlin Group Kirim 16 Alat Berat ke Aceh Guna Percepatan Penanganan Banjir
-
Gandeng Travelio, Perumnas Sulap Apartemen Jadi Aset Investasi Smart Management
-
Viral Roti O Tolak Pembayaran Uang Tunai Bisa Langgar Aturan, Ini Sanksinya
-
Daftar Jalan Tol Kena Diskon Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
-
Industri Petrokimia Dinilai Punya Peluang Besar Berkembang di Indonesia
-
Cadangan Gas Turun, PGN Ungkap Tantangan Industri Migas Nasional
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
-
Pemerintah Mulai Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap
-
Kuota Mudik Gratis Nataru 2026 Berpeluang Ditambah, Cek Link Resmi dan Tujuan
-
Saham INET Melesat 24 Persen Usai Kantongi Restu OJK untuk Rights Issue Jumbo