Suara.com - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan aksi korporasi yaitu Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) Tahap II dengan menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 4.242.714.624 saham Seri C dengan nilai nominal Rp. 100,- (seratus rupiah) per lembar saham dengan nilai emisi saham sebanyak-banyaknya Rp 1.272.814.387.200,-.
Pemegang Saham Utama Perseroan yakni J Trust Co., Ltd., Jepang, dan kelompok usahanya yakni J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura dan PT JTrust Investments Indonesia bersama-sama telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan HMETD dengan mengkonversi dana yang telah diterima oleh Perseroan dan dicatat sebagai Komponen Ekuitas Lainnya seluruhnya senilai Rp1.190.000.000.000,- dalam PMHMETD Tahap II ini.
"Hal ini merupakan komitmen pemegang saham pengendali J Trust Bank yaitu J Trust Co., Ltd, untuk memperkuat struktur permodalan guna merealisasikan rencana strategis Bank dan ekspansi bisnis ke sejumlah sektor usaha yang menjanjikan," kata Direktur Utama J Trust Bank Ritsuo Fukadai.
Bank juga terus menyalurkan pinjaman secara prudent salah satunya melalui produk kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga dan tenor pinjaman yang kompetitif. Inisiatif bisnis ini didorong oleh tren tingginya minat masyarakat pada kepemilikan rumah tapak.
Bangkitnya sektor properti dimanfaatkan oleh J Trust Bank untuk menjalin kerja sama dengan beberapa pengembang perumahan di beberapa wilayah di Indonesia yang dinilai memiliki nilai investasi tinggi dan menguntungkan di masa yang akan datang.
Hingga akhir Mei 2022 Bank membukukan keuntungan dimana kredit tumbuh sebesar 38 persen menjadi Rp13,82 triliun dari sebelumnya sebesar Rp10,01 triliun per Desember 2021. Sedangkan pada sisi simpanan melalui instrumen tabungan, giro, dan deposito J Trust Bank menghimpun DPK sebesar Rp 19,13 triliun atau tumbuh 20 persen dari sebelumnya sebesar Rp 15,95 triliun pada akhir Desember 2021.
Saat ini Bank memiliki rasio kecukupan likuditas sebesar 161,30 persen atau berada di atas ketentuan minimum yang ditetapkan oleh Regulator
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun