Suara.com - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan aksi korporasi yaitu Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) Tahap II dengan menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 4.242.714.624 saham Seri C dengan nilai nominal Rp. 100,- (seratus rupiah) per lembar saham dengan nilai emisi saham sebanyak-banyaknya Rp 1.272.814.387.200,-.
Pemegang Saham Utama Perseroan yakni J Trust Co., Ltd., Jepang, dan kelompok usahanya yakni J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura dan PT JTrust Investments Indonesia bersama-sama telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan HMETD dengan mengkonversi dana yang telah diterima oleh Perseroan dan dicatat sebagai Komponen Ekuitas Lainnya seluruhnya senilai Rp1.190.000.000.000,- dalam PMHMETD Tahap II ini.
"Hal ini merupakan komitmen pemegang saham pengendali J Trust Bank yaitu J Trust Co., Ltd, untuk memperkuat struktur permodalan guna merealisasikan rencana strategis Bank dan ekspansi bisnis ke sejumlah sektor usaha yang menjanjikan," kata Direktur Utama J Trust Bank Ritsuo Fukadai.
Bank juga terus menyalurkan pinjaman secara prudent salah satunya melalui produk kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga dan tenor pinjaman yang kompetitif. Inisiatif bisnis ini didorong oleh tren tingginya minat masyarakat pada kepemilikan rumah tapak.
Bangkitnya sektor properti dimanfaatkan oleh J Trust Bank untuk menjalin kerja sama dengan beberapa pengembang perumahan di beberapa wilayah di Indonesia yang dinilai memiliki nilai investasi tinggi dan menguntungkan di masa yang akan datang.
Hingga akhir Mei 2022 Bank membukukan keuntungan dimana kredit tumbuh sebesar 38 persen menjadi Rp13,82 triliun dari sebelumnya sebesar Rp10,01 triliun per Desember 2021. Sedangkan pada sisi simpanan melalui instrumen tabungan, giro, dan deposito J Trust Bank menghimpun DPK sebesar Rp 19,13 triliun atau tumbuh 20 persen dari sebelumnya sebesar Rp 15,95 triliun pada akhir Desember 2021.
Saat ini Bank memiliki rasio kecukupan likuditas sebesar 161,30 persen atau berada di atas ketentuan minimum yang ditetapkan oleh Regulator
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu