Suara.com - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan aksi korporasi yaitu Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) Tahap II dengan menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 4.242.714.624 saham Seri C dengan nilai nominal Rp. 100,- (seratus rupiah) per lembar saham dengan nilai emisi saham sebanyak-banyaknya Rp 1.272.814.387.200,-.
Pemegang Saham Utama Perseroan yakni J Trust Co., Ltd., Jepang, dan kelompok usahanya yakni J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura dan PT JTrust Investments Indonesia bersama-sama telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan HMETD dengan mengkonversi dana yang telah diterima oleh Perseroan dan dicatat sebagai Komponen Ekuitas Lainnya seluruhnya senilai Rp1.190.000.000.000,- dalam PMHMETD Tahap II ini.
"Hal ini merupakan komitmen pemegang saham pengendali J Trust Bank yaitu J Trust Co., Ltd, untuk memperkuat struktur permodalan guna merealisasikan rencana strategis Bank dan ekspansi bisnis ke sejumlah sektor usaha yang menjanjikan," kata Direktur Utama J Trust Bank Ritsuo Fukadai.
Bank juga terus menyalurkan pinjaman secara prudent salah satunya melalui produk kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga dan tenor pinjaman yang kompetitif. Inisiatif bisnis ini didorong oleh tren tingginya minat masyarakat pada kepemilikan rumah tapak.
Bangkitnya sektor properti dimanfaatkan oleh J Trust Bank untuk menjalin kerja sama dengan beberapa pengembang perumahan di beberapa wilayah di Indonesia yang dinilai memiliki nilai investasi tinggi dan menguntungkan di masa yang akan datang.
Hingga akhir Mei 2022 Bank membukukan keuntungan dimana kredit tumbuh sebesar 38 persen menjadi Rp13,82 triliun dari sebelumnya sebesar Rp10,01 triliun per Desember 2021. Sedangkan pada sisi simpanan melalui instrumen tabungan, giro, dan deposito J Trust Bank menghimpun DPK sebesar Rp 19,13 triliun atau tumbuh 20 persen dari sebelumnya sebesar Rp 15,95 triliun pada akhir Desember 2021.
Saat ini Bank memiliki rasio kecukupan likuditas sebesar 161,30 persen atau berada di atas ketentuan minimum yang ditetapkan oleh Regulator
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
BGN Bentuk Tim Sendiri Teliti Keracunan MBG: Apa Betul Keracunan atau Alergi?
-
Lagi, LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Bank Jadi 3,5 Persen
-
Laba BSI Tumbuh Tinggi, Dua Bisnis Ini Jadi Kontributor Utama
-
Pemda Kaltim Protes Dana Transfer Daerah Dipotong: Kami Penyumbang Penerimaan Negara!
-
Didorong Keputusan The Fed, Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
-
Ekonomi Hari Ini: Asing Borong, Saham CDIA dan BUMI Jadi Idola, USD 1 Tembus Rp 16.600
-
Bea Cukai Siap-siap! Menkeu Purbaya Incar Becuk dan e-Commerce "Sweeping" Rokok Ilegal
-
Akui Bunga Kredit Perbankan Lambat Turun, BI Minta Tolong ke Pemerintah dan Pengusaha
-
RS Azra Percayakan Implementasi Host Bridging System Kepada AdMedika Untuk Percepat Layanan Pasien
-
5 Fakta Krisis Singapura: Harga Sewa Melambung hingga Restoran Tutup