Suara.com - Pemerintah lewat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat setidaknya ada 7 juta unit mobil yang tak boleh pakai pertalite.
Jutaan mobil itu dilarang sepenuhnya menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi, bukan hanya pertalite. Jenis mobil yang tak boleh memakai pertalite merupakan mobil dengan spesifikasi mesin 1.500 – 2.000 cc.
Mobil-mobil tersebut dianggap sebagai mobil dengan kapasitas mesin besar dan harga yang mahal. Pemilik yang mampu membeli membeli mobil mahal seharusnya juga menyiapkan anggaran untuk membeli BBM non-subsidi.
Dengan alasan tersebut pemakaian aplikasi MyPertamina berfungsi untuk penyaluran BBM bersubsidi dengan lebih tertutup sehingga bisa lebih tepat sasaran.
Penyaluran yang tepat sasaran ini juga berkaitan ketersediaan pertalite. Tahun ini pemerintah berusaha mendistribusikan 23,5 juta kilo liter Pertalite ke seluruh Indonesia.
Padahal dari perkiraan BPH Migas jika konsumsi pertalite naik 10% maka jumlah pertalite yang dibutuhkan adalah 25 juta kilo liter. Jika naiknya 20% maka kebutuhannya mencapai 28 juta kilo liter. Jumlah ini jauh di atas ketersediaan pertalite yang dialokasikan. Untuk itu distribusi pembeliannya harus benar-benar dikontrol.
Berikut ini adalah beberapa contoh mobil yang seharusnya dilarang membeli Pertalite.
1. Toyota Supra
2. BMW Z4
Baca Juga: Indef Nilai Program Subsidi BBM dan IKN Kurang Manfaat
3. BMW M2
4. Chevrolet Camaro ZL1
5. Ford Mustang Shelby GT500
6. Mercedes-AMG GT
7. Berbagai varian Lamborghini
8. Berbagai varian Ferarri
Berita Terkait
-
Siap Mengadang Avanza dan Xpander, Hyundai Stargazer Dibanderol Rp 243 Juta
-
Toyota Menjadi Model Factory dalam Showcase Center PIDI 4.0
-
Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi di Sukabumi Memasuki Babak Baru
-
Tutup Pagar Rumah Pastikan Terkunci Sempurna, Wanita Ini Malah Apes Ditinggal Toyota Innova yang Hendak Dinaikinya
-
Tak Punya HP, Ini Cara Daftar Subsidi Tepat My Pertamina
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!