Suara.com - PT Istaka Karya telah resmi dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin (18/7/2022). PT Istaka Karya ini mendapatkan julukan sebagai BUMN hantu karena terus merugi. Kerugian yang ditimbulkan yakni karena hampir tak beroperasi karena beban utang yang melebihi aset.
Sebagai BUMN yang bergerak di bidang konstruksi dan dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst, tanggal 12 Juli 2022, berikut fakta-fakta PT Istaka Karya:
1. Mengerjakan Proyek Pemerintah
PT Istaka Karya menggarap proyek-proyek pemerintah seperti reklamasi Bitung Manado, Kereta Bandara Yogyakarta International Airport, dan Plaza Batamindo. PT Istaka Karya mengerjakan proyek-proyek termasuk fly over di beberapa daerah.
2. Anggotanya 18 Perusahaan Konstruksi
Pada tahun 1979, PT Istaka Karya mulanya merupakan suatu konsorsium bernama bernama Indonesia Consortium of Construction Industries atau PT ICCI yang beranggotakan 18 perusahaan konstruksi Indonesia. Konsorsium ini kemudian berubah nama menjadi PT Istaka Karya pada 27 Maret 1986.
3. Hadapi Tuntutan
PT Istaka Karya menghadapi tuntutan pailit dari PT Bumi Mas Jaya Perkasa dengan utang sebesar Rp 8,9 Miliar. Utang tersebut telah berlangsung selama 5 tahun.
4. Utang Muncul Karena Proyek Dermaga II dan Oil Jetty PLTU Suralaya
Baca Juga: Jumlah Utang dan Nasib Karyawan Istaka Karya: BUMN yang Dinyatakan Pailit
Pembayaran utang Istaka Karya kepada Bumi Mas Jaya Perkasa terkait dengan proyek Dermaga II dan Oil Jetty PLTU Suralaya. Kewajiban pembayaran utang tersebut tidak diindahkan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Eri Rossatria dari Kantor Hukum Eri Rossatria Law Firm yang menerima kuasa dari Bumi Mas Jaya Perkasa.
5. Pernah Berhenti Beroperasi
PT Istaka Karya pernah mengalami masa berat seperti berhenti beroperasi pada 2013. Sebagian karyawan bahkan dirumahkan pada 2018. Pada 2011 perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 275 Miliar dan tidak memiliki likuiditas dan dukungan dana.
6. Karyawan Tak Digaji 9 Bulan
Karyawan PT Istaka Karya menyebutkan bahwa gajinya belum dibayar perusahaan sejak April 2020. Pembayaran gaji awalnya selalu telat, telat sebulan hingga dua bulan kemudian ternyata hingga saat ini belum dibayarkan.
Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto, ketika dikonfirmasi melalui telepon Senin (18/7/2022) membenarkan kabar ini. Setelah dinyatakan pailit pemegang saham Istaka Karya akan menggelar rapat untuk menentukan langkah perusahaan ke depan, termasuk pembayaran kewajiban terhadap karyawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Hingga September BP Batam Sedot Investasi Rp54,7 Triliun
-
Bank Mandiri Klaim Sudah Salurkan Rp40,7 T Dana Menkeu Purbaya
-
Siap Perang Lawan Mafia Impor Pakaian Ilegal, Menkeu Purbaya: Saya Rugi Kalau Musnahin Doang!
-
Bahlil Minta Pemda Hingga BUMD Beri Pendampingan Pelaku Usaha Sumur Rakyat
-
Alasan IHSG Rontok Hampir 2 Persen pada Perdagangan Hari Ini
-
Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia
-
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp 37,7 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
5 Opsi Leasing untuk Cicilan Mobil Baru dan Bekas, Bunga Rendah
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan
-
Intip Strategi PIS Kembangkan SDM di Sektor Migas dan Perkapalan