Suara.com - Badan Usaha Milik Negara PT Istaka Karya Persero telah dinyatakan pailit dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat awal pekan ini. Berikut fakta Istaka Karya, BUMN yang dibubarkan akibat pailit.
Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto, ketika dikonfirmasi melalui telepon Senin (18/7/2022) membenarkan kabar ini. Setelah dinyatakan pailit pemegang saham Istaka Karya akan menggelar rapat untuk menentukan langkah perusahaan ke depan, termasuk pembayaran kewajiban terhadap karyawan.
Perusahaan dinyatakan pailit setelah diketahui total utang Istaka karya lebih besar daripada aset yang dimilikinya. Sejak 2021, Istaka Karya diketahui memiliki total kewajiban Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.
Padahal, total aset perusahaan hanya senilai Rp514 miliar atau jauh lebih kecil ketimbang kewajiban yang harus dibayarkan. Perhitungan ini dengan jelas membuat Pengadilan Niaga memutuskan BUMN tersebut pailit.
Namun, pernyataan pailit ini seharusnya tak begitu menghebohkan. Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir juga sudah menyebutkan bahwa Istaka Karya akan menjadi perusahaan keenam negara yang dibubarkan setelah PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN).
Saat ini pemegang saham terbesar Istaka Karya adalah PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Pemegang saham inilah yang bakal mengurusi lebih lanjut terkait nasib perusahaan setelah dinyatakan pailit.
Direktur Utama PPA, Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa Istaka Karya masih memiliki banyak kewajiban, mulai dari utang hingga kewajiban karyawan yang jumbo. Bahkan, nilai kewajiban tersebut melebihi dari nilai aset perusahaan konstruksi tersebut.
"PPA menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Yadi melanjutkan, terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh kurator sesuai dengan penetapan pengadilan.
Baca Juga: Satu Perusahaan BUMN Kembali Dinyatakan Pailit
Adapun, Kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan.
Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya. Sementara itu, bagi karyawan yang terhitung masih aktif bekerja, mereka akan diserap oleh BUMN sejenis yang membutuhkan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai hingga Beras Makin Murah
-
IHSG Mulai Tunjukkan Tanda Overbought, Ini Saham-saham Rekomendasi Hari Ini
-
BI Ramal Kinerja Penjualan Eceran Bakal Lebih Tinggi, Ini Pendorongnya
-
Rupiah Masih Masuk Zona Merah, Dolar AS Menguat ke Level Rp16.874
-
Harga Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Dibanderol Rp 2.652.000/Gram
-
IHSG Berbalik Menguat di Selasa Pagi, Kembali ke Level 8.900
-
Lebih Rendah, Ekonomi Indonesia Diramal Mentok 5,2 Persen di 2026
-
IHSG di Titik Krusial, Tetap Berpotensi Rebound Meski Waspada Koreksi Lanjutan
-
Terhubung Judol, 5.284 Akun QRIS Ditutup!
-
5 Fakta Kasus Timothy Ronald dan Dugaan Penipuan Kripto MANTA Network