Suara.com - Badan Usaha Milik Negara PT Istaka Karya Persero telah dinyatakan pailit dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat awal pekan ini. Berikut fakta Istaka Karya, BUMN yang dibubarkan akibat pailit.
Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto, ketika dikonfirmasi melalui telepon Senin (18/7/2022) membenarkan kabar ini. Setelah dinyatakan pailit pemegang saham Istaka Karya akan menggelar rapat untuk menentukan langkah perusahaan ke depan, termasuk pembayaran kewajiban terhadap karyawan.
Perusahaan dinyatakan pailit setelah diketahui total utang Istaka karya lebih besar daripada aset yang dimilikinya. Sejak 2021, Istaka Karya diketahui memiliki total kewajiban Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.
Padahal, total aset perusahaan hanya senilai Rp514 miliar atau jauh lebih kecil ketimbang kewajiban yang harus dibayarkan. Perhitungan ini dengan jelas membuat Pengadilan Niaga memutuskan BUMN tersebut pailit.
Namun, pernyataan pailit ini seharusnya tak begitu menghebohkan. Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir juga sudah menyebutkan bahwa Istaka Karya akan menjadi perusahaan keenam negara yang dibubarkan setelah PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN).
Saat ini pemegang saham terbesar Istaka Karya adalah PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Pemegang saham inilah yang bakal mengurusi lebih lanjut terkait nasib perusahaan setelah dinyatakan pailit.
Direktur Utama PPA, Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa Istaka Karya masih memiliki banyak kewajiban, mulai dari utang hingga kewajiban karyawan yang jumbo. Bahkan, nilai kewajiban tersebut melebihi dari nilai aset perusahaan konstruksi tersebut.
"PPA menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Yadi melanjutkan, terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh kurator sesuai dengan penetapan pengadilan.
Baca Juga: Satu Perusahaan BUMN Kembali Dinyatakan Pailit
Adapun, Kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan.
Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya. Sementara itu, bagi karyawan yang terhitung masih aktif bekerja, mereka akan diserap oleh BUMN sejenis yang membutuhkan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS