Suara.com - Bareskrim Polri menerima laporan adanya penipuan investasi yang dilakukan oleh PT Rifan Financindo Berjangka. Korban yang melaporkan hal ini, SM mengaku kehilangan uang Rp600 juta.
Sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum korban, Iqbal Daut Hueapea pada Senin (26/7/2022) lalu yang juga mengatakan adanya korban-korban lain. Ia berharap, PT Rifan bisa mengembalikan dana tersebut.
Iqbal menjelaskan, kliennya sudah dimintai keterangan terkait hal ini. SM dalam keterangan resmi mengaku sudah berinvestasi sejak Maret tahun 2022.
"Tadi kami memenuhi panggilan penyidik dalam rangka menindaklanjuti laporan klien kami," ucap Iqbal pada Senin (26/7/2022) lalu.
Tidak hanya itu, diduga kuat PT Rifan Financindo Berjangka juga terlibat tindak pidana pencucian uang, penipuan, serta penggelapan.
Korban mengaku diiming-imingi keuntungan returs tinggi yakni mencapai 20 persen. Namun, setelah setor uang, korban justru kembali dimintai uang dengan ancaman dana miliknya akan hangus jika tidak menyetor.
"Saya tidak berminat investasi, tapi kemudian marketingnya menekan saya dengan alasan gajian dan bonus saudara saya, marketing menjanjikan profit 10-20 persen, kemudian akhirnya saya berinvestasi karena ya ada berlisensi Bappepti dan lain-lain," ujar korban.
Namun, belakangan SM menyadari bahwa PT Rifan Financindo Berjangka sudah menarik dana miliknya sebelum Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membekukan perusahaan tersebut karena perizinan yang bermasalah.
SM lantas diminta untuk kembali mengirim yang ke rekening yang bukan atas nama PT Rifan Financindo Berjangka. Bappebti kemudian kembali mengizinkan usaha PT RIfan Financindo Berjangka pada 8 April lalu.
Baca Juga: Gampang Kepincut Barang Murah di Online Shop? Waspada Penipu Mengaku Bea Cukai
"Saya diminta datang tanggal 28 April 2022 dengan kondisi saya diminta top up yang akhirnya saya sadar, kok top up? Karena di awal enggak pernah dijelaskan soal risiko top up, soal keuangan akan hangus. Jadi langsung saya enggak mau dan tidak punya uang buat top up, sampai akhirnya uang hangus," kata dia.
Berita Terkait
-
Banyak Korban Investasi Bodong, Kabidhumas Polda Jateng Imbau Masyarakat Tak Mudah Tergiur
-
Ketua KSP Indosurya Henry Surya Resmi Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong
-
Ditahan 4 Bulan Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Rindu Istri
-
17 Jaksa Diterjunkan Untuk Sidang Kasus Penipuan Investasi Bodong Doni Salmanan
-
Rifan Financindo Berjangka Kembali Duduki Posisi Pertama Sebagai Pialang Teraktif
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?