Suara.com - Usaha Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapatkan pujian dari Kantor Staf Presiden (KSP).
"Dengan adanya regulasi itu justru negara dapat melakukan pengelolaan dan pengawasan PSE yang memegang data pribadi warga negara," kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani saat rapat bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Pendaftaran PSE Lingkup Privat diamanatkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Ia mengatakan, layanan PSE diwajibkan mendaftar dalam sistem digital nasional yang dikelola negara sebagai upaya untuk menjaga keamanan siber nasional.
Jaleswari mengklaim, kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi penting dibaca secara utuh. Menurut dia, data pribadi masyarakat yang diakses banyak platform digital harus mendapatkan perlindungan dan keamanan yang memadai.
"Jangan sampai disalahgunakan dan merugikan penggunanya, yaitu masyarakat luas. Pengaturan inilah yang ditekankan pemerintah agar semua pihak bertanggung jawab," kata dia.
Terpisah, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan, implementasi PSE Lingkup Privat di Indonesia mempertimbangkan banyak aspek, seperti hukum, ekonomi, keamanan, dan sosial budaya.
"Seperti halnya negara-negara demokratis lainnya, tetap dibutuhkan pengaturan dan pengelolaan ruang digital yang isinya melindungi kepentingan pihak yang terlibat, baik masyarakat umum maupun PSE sebagai 'provider' yang perlu didaftarkan agar mendapatkan perlindungan pemerintah," kata Semuel.
Ia mengatakan perlu dicatat bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya perlindungan di ruang digital. Terhitung sampai dengan 28 Juli 2022 terdapat lebih dari 2,9 juta konten internet negatif yang ditangani Kominfo.
Baca Juga: Kominfo Minta PayPal Segera Daftarkan PSE, Menteri Johnny: Bila Kesulitan Akan Kami Bantu
Konten negatif tersebut di antaranya terkait kekerasan terhadap anak, SARA, terorisme, hingga pornografi yang tersebar di berbagai situs dan platform media sosial.
Berita Terkait
-
Kominfo Beri Pelatihan Tentang Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital bagi Generasi Muda di Maluku-Papua
-
Alasan PSE Penting untuk Lindungi Konsumen dan Maksimalkan Pungutan Pajak
-
Daftar Situs Judi Online yang Diblokir Kominfo: Ludo Dream hingga Domino Qiu Qiu
-
Pemerintah Jamin Perlindungan Data Pribadi Sembari Menanti RUU PDP Jadi Undang-undang
-
Kominfo Minta PayPal Segera Daftarkan PSE, Menteri Johnny: Bila Kesulitan Akan Kami Bantu
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Dana Nganggur Perbankan Tembus Rp2.551 Triliun, Bank Indoensia Ungkap Penyebabnya
-
Prabowo Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi, Sosok Petingginya Pernah Dipenjara
-
DSI Ambil Alih Ekspor Komoditas, Rantai Pasok Nasional Bakal Berubah Total?
-
Danantara Yakin PT DSI Bisa Pulangkan Devisa Komoditas ke Indonesia
-
SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit
-
Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara
-
AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia
-
Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi
-
Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai
-
BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan