Suara.com - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia atau APVI meminta pemerintah untuk melindungi industri vape, rokok elektrik dari segala kebijakan yang kontraproduktif.
Salah satunya terkait kampanye kelompok anti rokok, seperti Bloomberg Filantropi, Yayasan milik mantan Wali Kota New York, Amerika Serikat, Michael Bloomberg.
Ketua Umum APVI, Aryo Andrianto menyebut narasi negatif yang dikampanyekan secara berulang-ulang oleh Bloomberg Filantropi dan kelompok pengendalian tembakau lainnya, seperti organisasi-organisasi lembaga swayada masyarakat lokal terhadap produk tembakau alternatif lebih mewakili kepentingan pribadi dan bukan untuk masyarakat.
“Lembaga tersebut dan yang bekerja sama dengannya, bekerja untuk kepentingannya sendiri,” kata Aryo dalam keterangannya, Kamis (19/8/2022).
Untuk mencegah masifnya disinformasi mengenai produk tembakau alternatif, Aryo menekankan pentingnya memperbanyak penelitian di dalam negeri yang turut melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Di samping itu, APVI juga aktif dalam menyebarkan informasi yang akurat dan akuntabel agar disinformasi terhadap produk tembakau alternatif kian berkurang di masyarakat.
Dia berharap masyarakat terutama perokok dewasa meyakini produk ini merupakan alternatif yang memiliki risiko lebih rendah daripada rokok. Dan perokok dewasa dapat beralih ke produk tembakau alternatif.
“Kami berfokus kepada penyediaan opsi produk tembakau alternatif karena masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pilihan,” ujar Aryo.
Selain menjadi pilihan bagi perokok dewasa yang ingin menurunkan tingkat risiko, Aryo mengklaim industri produk tembakau alternatif juga berkontribusi terhadap perekonomian melalui penerimaan cukai. Selama pandemi Covid-19, kata dia, industri baru itu berhasil bertahan, bahkan meningkat.
“Pascapendemi, industri ini meningkat. Proyeksi peningkatan kontribusi cukai sebesar 50 persen dari tahun lalu,” tutur dia.
Baca Juga: Pasar Produk Tembakau Alternatif Global Diprediksi Tembus Rp2.146 Triliun di 2028
Dia mengklaim, industi vape itu mendukung perbaikan kesehatan publik dan perekonomian nasional. Maka dari itu ia berharap agar pemerintah memberikan perlindungan dan bimbingan bagi industri produk tembakau alternatif. Contohnya, perlindungan tersebut dapat berupa regulasi khusus yang sesuai dengan profil risikonya. Regulasi tersebut nanti juga diharapkan berdasarkan dari hasil penelitian komprehensif dan dapat dikaji bersama.
“Industri kami hadir sebagai solusi yang akan berguna bagi kehidupan masyarakat dan negara, tentu kami berharap adanya perlindungan,” kata Aryo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha
-
Harga Perak Sempat Melonjak Tajam, Hari Ini Koreksi Jelang Akhir Pekan
-
Danantara Bangun 15.000 Hunian Sementara untuk Korban Banjir Sumatera
-
Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak
-
Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital