Suara.com - Pembukaan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap ketiga DKI Jakarta dimulai 22 Agustus – 10 September 2022. DTKS bertujuan untuk mendata warga DKI Jakarta dengan status fakir miskin atau kurang mampu. Cara daftar DTKS Jakarta tahap 3 pun bisa disimak dalam laman resmi https://dtks.jakarta.go.id/. Sistem pendaftaran sama seperti DTKS tahap-tahap sebelumnya. Anda juga dapat mendaftarkan kerabat atau orang-orang di sekitar.
DTKS sendiri adalag data yang nantinya berfungsi sebagai acuan pemerintah untuk memberikan bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat yang memenuhi kategori miskin atau tidak mampu.
Adapun bantuan yang dapat diterima antara lain seperti BPNT, PKH, dan BLT. Bagi warga maupun masyarakat yang merasa butuh bantuan dan memenuhi kategori yang ditetapkan pemerintah, dihimbau untuk segera mendaftarkan diri DTKS online tahap 3 tahun 2022 terlebih dahulu.
Sebenarnya, pendaftaran DTKS Kemensos sendriri dapat dilakukan secara langsung melalui RT/RW, kantor desa/kelurahan ataupun di kantor dinas sosial. Dalam tahap pendaftarannya, data masyarakat akan diusulkan oleh pemerintah daerah agar dapat diterima sebagai Keluarga Penerima Manfaat.
Namun, sejak tahun 2021, Kemensos telah menyediakan sebuah aplikasi Cek Bansos yang dapat digunakan oleh semua masyarakat untuk mengusulkan diri sebagai penerima manfaat secara online. Dengan adanya program ini masyarakat tidak perlu lagi mendatangi RT/RW atau kantor yang menyediakan layanan pendaftaran DTKS.
Syarat Daftar DTKS Online
1. Calon penerima manfaat seperti PKH, BPNT, dan BLT merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Calon penerima merupakan warga yang terdampak Covid-19 dan kehilangan mata pencaharian akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
3. Calon penerima bukan golongan ASN, Polri/TNI.
Baca Juga: Kerap Bermasalah, PSI Minta Pemprov DKI Perbaiki Web Pendaftaran DTKS
4. Calon penerima memiliki KTP
5. Calon penerima merupakan masyarakat miskin/rentan miskin.
Masyarakat yang telah mendaftarkan diri secara langsung DTKS Kemensos, akan tetapi belum diusulkan sebagai KPM, dapat mengusulkan diri secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos. Berikut ini langkah-langkahnya.
Cara Daftar DTKS Online
1. Unduh dan instal Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store/Apps Store di HP Anda.
2. Registrasi akun Anda dengan cara klik menu ‘Buat Akun Baru’.
Berita Terkait
-
Cara Cek Data DTKS Online, Cukup Pakai Nama Sesuai KTP
-
Ini Cara Daftar KJMU Tahap Dua, Wajib Terdaftar DTKS Dulu!
-
DPRD Minta Dinsos-P3A Kulon Progo Data Warga yang Dicoret DTKS
-
Pendaftaran DTKS Tahap II Jakarta Dibuka Sampai 28 Mei, Bisa Daftar Online atau ke Kelurahan
-
Kerap Bermasalah, PSI Minta Pemprov DKI Perbaiki Web Pendaftaran DTKS
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik
-
Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?
-
Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO
-
Dana Asing Keluar Lagi Rp 3,71 T Hari Ini, BBCA dan TPIA Jadi Sasaran
-
Badai PHK di Industri Tambang Akibat Pemangkasan RKAB, Kementerian ESDM Buka Suara
-
Harga Bakal Naik, MinyaKita Mulai Langka
-
Cerita Minuman Herbal KWT Mentari yang Jadi Jamuan di Pesta Pernikahan Anak Jokowi
-
Terendah dalam 6 Tahun, Purbaya Akui Surplus Neraca Perdagangan Susut Imbas Impor BBM
-
Benarkah Independensi BI Hilang Akibat UU P2SK?
-
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Masyarakat Panik Banyak Tarik Uang di Bank?