Suara.com - Direktur PT Midi Utama Indonesia Tbk Suantopo Po turut diperiksa KPK dalam penyidikan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemkot Ambon yang menyeret tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
KPK juga turut memanggil seorang saksi lainnya, yakni Property Development Director PT Midi Utama Indonesia Tbk Lilik Setiabudi.
Saat ini KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH). Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Dalam konstruksi perkara suap Richard, melalui keterangan KPK menyebut, dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Pada proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri tersebut, Richard kemudian memerintahkan kepala Dinas PUPR Kota Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.
Baca Juga: Kena OTT, PJ Sekda Pemalang Gugat KPK Terkait Penetapan Status Tersangka Jual Beli Jabatan
Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Berita Terkait
-
7 Saksi Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi Budi Gunawan, Eks Kepala Bappeda Jatim
-
5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli BBM, Pertamina Buka Suara
-
Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi di Ambon, KPK Panggil Dua Petinggi PT. Midi Utama Indonesia
-
Curhat Warehouse Tempat Kakak Bekerja Bermasalah, Pekerja Dituduh Korup Sampai Harus Ganti Rugi
-
Kena OTT, PJ Sekda Pemalang Gugat KPK Terkait Penetapan Status Tersangka Jual Beli Jabatan
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah Tipis, Kebijakan Purbaya Jadi Sorotan
-
CGPI Award 2025: PT Pegadaian Sukses Pertahankan Predikat Most Trusted Company
-
Jelang Nataru, Pertamina Pastikan Stok Energi Aman
-
Melihat Lebih Dekat Pembangunan Jembatan Kaca Terpanjang di Indonesia
-
Upah Magang Nasional Tahap 1 Cair, Airlangga: Alhamdulillah Sudah Dibayar!
-
Prabowo Disebut Lagi Bersih-bersih Konglomerat Hitam Migas, Mau Rebut Kendali Sumber Daya
-
WIKA Bicara Keuntungan Jika BUMN Karya Jadi Merger
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Shell Akan Kembali Garap 5 Blok Migas Indonesia
-
Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR Senilai Rp147,2 Triliun